Implementation Of The Law Of Evidence: Comparative Country Of Indonesia With The United States Of America
Main Article Content
Abstract
This research examines the Implementation of the Law of Evidence: Comparative of the State of Indonesia and the United States of America. This study aims to analyze the application of evidence in Indonesia and the United States. This study uses normative research methods. The results of this study explain that there is a comparison between the application of evidence before and during the process in trials between the two countries, but over time and Indonesian law has implemented several processes in evidence that were previously used by the United States. It is hoped that lawmakers in Indonesia will be able to quickly find a new law that will not hinder the process of proof, and will not complicate the judiciary.
Article Details
How to Cite
SWARIANATA, Vifi et al.
Implementation Of The Law Of Evidence: Comparative Country Of Indonesia With The United States Of America.
UNISKA LAW REVIEW, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 217 - 238, apr. 2023.
ISSN 2774-5252.
Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/3450>. Date accessed: 21 jan. 2025.
doi: https://doi.org/10.32503/ulr.v3i2.3450.
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agus Suprayogi, S.H., “Perbandingan Sistem Hukum Common Law Dan Civil Law Di Bidang Hubungan Indurtrial.â€
Alfitra, S. H. Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP: korupsi, money laundering, & trafficking. Raih Asa Sukses, 2014.
Choky Ramadhan, “Konvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum,†Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 30, No. 2 (2018)
Endra Wijaya, “Partai Kaum Buruh Di Indonesia (Historical And Legal Policy Approaches To The Existence Of Labour Party In Indonesia),†Dari Redaksi, 2016, 309–20,
Fuady, Munir. "Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata)." Bandung: Citra Aditya (2006).
Guwandi, J. "Hukum Medik (medical law)." (2019).
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika, 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Marzuki, Peter Mahmud, and M. S. Sh. Pengantar ilmu hukum. Prenada Media, 2021.
Mulyadi, Lilik. "Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dihubungkan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa anti Korupsi 2003." Jurnal Hukum dan Peradilan 4.1 (2015): 101-132.
Prastyo, Hendy. Eksistensi Normatif Saksi A De Charge Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 41/Pid. B/2009/Pn. Ska). Diss. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2012.
Prints, Darwan. Hukum acara pidana: suatu pengantar. Djambatan, 1989.Hal. 107
Ramadhina, Raja Yuhaini Auliya, Dewi Haryanti, and Ayu Efritadewi. "Exclusionary Rules Dalam Tahap Pembuktian Di Pengadilan Guna Memperoleh Alat Bukti Yang Sah." Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 3.1 (2022): 838-847.
Rudi Setiawan “Perbandingan Sistem Peradilan Indonesia Dan Amerika Serikat†Https://Www.Scribd.Com/Doc/87603818/Perbandingan-Sistem-Peradilan-Indonesia-Dan-Amerika# di akses pada 15 Januari 2023
Sabuan, Ansori, Syarifuddin Pettanasse, and Ruben Achmad. Hukum Acara Pidana. Angkasa, 1990
Sasangka, Hari, and Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana: untuk mahasiswa dan praktisi. Mandar Maju, 2003., Hal. 15
Soediro, “Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat Dengan Peradilan Pidana Di Indonesia,†Jurnal Kosmik Hukum Vol. 19 No (2019)
Soekanto, Soerjono. Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2006.
Sugama, I. Dewa Gede Dana. "Surat perintah penghentian penyidikan (Sp3) Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi." Jurnal Magister Hukum Udayana 3.1 (2014): 44107.
Tolib Effendi, S. H. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. MediaPressindo, 2018. Hal. 162
Wijayanti, Alcadini, and Bambang Dwi Baskoro Pujiyono. "Perkembangan Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan Undang Undang Khusus Dan Implikasi Yuridis Terhadap KUHAP." Diponegoro Law Journal 1.4 (2012): 1-11.
Yahya, Harahap M. "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan." Jakarta: Sinar Garfika (2013).
Alfitra, S. H. Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP: korupsi, money laundering, & trafficking. Raih Asa Sukses, 2014.
Choky Ramadhan, “Konvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum,†Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 30, No. 2 (2018)
Endra Wijaya, “Partai Kaum Buruh Di Indonesia (Historical And Legal Policy Approaches To The Existence Of Labour Party In Indonesia),†Dari Redaksi, 2016, 309–20,
Fuady, Munir. "Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata)." Bandung: Citra Aditya (2006).
Guwandi, J. "Hukum Medik (medical law)." (2019).
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika, 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Marzuki, Peter Mahmud, and M. S. Sh. Pengantar ilmu hukum. Prenada Media, 2021.
Mulyadi, Lilik. "Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dihubungkan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa anti Korupsi 2003." Jurnal Hukum dan Peradilan 4.1 (2015): 101-132.
Prastyo, Hendy. Eksistensi Normatif Saksi A De Charge Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 41/Pid. B/2009/Pn. Ska). Diss. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2012.
Prints, Darwan. Hukum acara pidana: suatu pengantar. Djambatan, 1989.Hal. 107
Ramadhina, Raja Yuhaini Auliya, Dewi Haryanti, and Ayu Efritadewi. "Exclusionary Rules Dalam Tahap Pembuktian Di Pengadilan Guna Memperoleh Alat Bukti Yang Sah." Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 3.1 (2022): 838-847.
Rudi Setiawan “Perbandingan Sistem Peradilan Indonesia Dan Amerika Serikat†Https://Www.Scribd.Com/Doc/87603818/Perbandingan-Sistem-Peradilan-Indonesia-Dan-Amerika# di akses pada 15 Januari 2023
Sabuan, Ansori, Syarifuddin Pettanasse, and Ruben Achmad. Hukum Acara Pidana. Angkasa, 1990
Sasangka, Hari, and Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana: untuk mahasiswa dan praktisi. Mandar Maju, 2003., Hal. 15
Soediro, “Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat Dengan Peradilan Pidana Di Indonesia,†Jurnal Kosmik Hukum Vol. 19 No (2019)
Soekanto, Soerjono. Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2006.
Sugama, I. Dewa Gede Dana. "Surat perintah penghentian penyidikan (Sp3) Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi." Jurnal Magister Hukum Udayana 3.1 (2014): 44107.
Tolib Effendi, S. H. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. MediaPressindo, 2018. Hal. 162
Wijayanti, Alcadini, and Bambang Dwi Baskoro Pujiyono. "Perkembangan Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan Undang Undang Khusus Dan Implikasi Yuridis Terhadap KUHAP." Diponegoro Law Journal 1.4 (2012): 1-11.
Yahya, Harahap M. "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan." Jakarta: Sinar Garfika (2013).