Konsekuensi Yuridis Agunan yang Diambil Alih Terhadap Hapusnya Perikatan

Main Article Content

Finda Rudiana

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang konsekuensi yuridis agunan yang di ambil alih terhadap hapusnya perikatan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa konsekuensi yuridis agunan yang diambil alih terhadap hapusnya perikatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pada prinsipnya objek Hak Tanggungan yang telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional tidak dapat dimiliki oleh kreditur, termasuk bank, sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 UU Hak Tanggungan menjelaskan bahwa untuk melindungi prinsip ini maka Pasal 12A UU Perbankan menentukan bahwa agunan yang dibeli oleh bank wajib dijual kembali secepatnya untuk melunasi hutang nasabah/debitur. Hal tersebut disebabkan karena bank tidak diperbolehkan untuk memiliki agunan yang telah dibeli. Hal ini merupakan bentuk konsekuensi yuridis objek Hak Tanggungan yang dikuasai oleh bank/kreditur dalam pelaksanaan AYDA lebih dari 1 (satu) tahun. Konsekuensi yuridis dalam peraturan ini untuk mempertahankan prinsip bahwa jaminan bukan untuk memiliki barangnya, tetapi digunakan untuk menjamin bahwa debitur akan melaksanakan kewajibannya hingga lunas atau apabila macet, agunan agar secepatnya untuk dijual dan hasil dari uang penjualannya tersebut kemudian digunakan untuk melunasi hutang nasabah/debitur. Dengan cara tersebut maka konsekuensi yuridis perikatan yang terjadi antara kreditur dan debitur dalam pelaksanaan agunan yang di ambil alih tersebut hapus.

Article Details

How to Cite
RUDIANA, Finda. Konsekuensi Yuridis Agunan yang Diambil Alih Terhadap Hapusnya Perikatan. UNISKA LAW REVIEW, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 88 - 99, june 2022. ISSN 2774-5252. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/2509>. Date accessed: 21 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/ulr.v3i1.2509.
Section
Articles

References

1. Buku
Rustam, Riky. 2007, Hukum Jaminan, Yogyakarta: UII Press.
Sewandi, I Made. 2005, Balai Lelang: Kewenangan Balai Lelang dalam Penjualan Jaminan Kredit Macet, Yogyakarta: Yayasan Gloria.

2. Artikel Jurnal Ilmiah:
RM Anton Suyatno, dkk. 2014 “Perlawanan Dalam Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial”, Jurnal Hukum dan Peradilan, No. 1 Vol. 3, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Marnita. 2016, “Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Studi pada PT Bank Muamalat Indonesia Branch Lampung)”, Jurnal Hukum, Issue 3 Vol. 10, Fakultas Hukum Universitas Lampung.

3. Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

4. Media Online:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4dbe6ff9a16fd/bagaimana-bank-melakukan-ayda-. Diakses pada tanggal 03 Mei 2021.