@article{ULR, author = {Finda Rudiana}, title = { Konsekuensi Yuridis Agunan yang Diambil Alih Terhadap Hapusnya Perikatan}, journal = {UNISKA LAW REVIEW}, volume = {3}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {}, abstract = {Penelitian ini mengkaji tentang konsekuensi yuridis agunan yang di ambil alih terhadap hapusnya perikatan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa konsekuensi yuridis agunan yang diambil alih terhadap hapusnya perikatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pada prinsipnya objek Hak Tanggungan yang telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional tidak dapat dimiliki oleh kreditur, termasuk bank, sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 UU Hak Tanggungan menjelaskan bahwa untuk melindungi prinsip ini maka Pasal 12A UU Perbankan menentukan bahwa agunan yang dibeli oleh bank wajib dijual kembali secepatnya untuk melunasi hutang nasabah/debitur. Hal tersebut disebabkan karena bank tidak diperbolehkan untuk memiliki agunan yang telah dibeli. Hal ini merupakan bentuk konsekuensi yuridis objek Hak Tanggungan yang dikuasai oleh bank/kreditur dalam pelaksanaan AYDA lebih dari 1 (satu) tahun. Konsekuensi yuridis dalam peraturan ini untuk mempertahankan prinsip bahwa jaminan bukan untuk memiliki barangnya, tetapi digunakan untuk menjamin bahwa debitur akan melaksanakan kewajibannya hingga lunas atau apabila macet, agunan agar secepatnya untuk dijual dan hasil dari uang penjualannya tersebut kemudian digunakan untuk melunasi hutang nasabah/debitur. Dengan cara tersebut maka konsekuensi yuridis perikatan yang terjadi antara kreditur dan debitur dalam pelaksanaan agunan yang di ambil alih tersebut hapus.}, issn = {2774-5252}, pages = {88--99}, doi = {10.32503/ulr.v3i1.2509}, url = {https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/2509} }