Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v6i1.998
Abstrak
Kajian ini membahas tentang implementasi mengenai pengaturan pemberian hak restitusi pada korban tindak pidana perdagangan orang tidak menyampaikan kejelasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang dan pelaksanaan restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang yang berlaku di Indonesia adalah in abstracto dan in concreto. Mengenai pelaksanaan restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang masih sangat jauh dari kata terlaksana dengan baik, sebab pengaturan yang ada masih memiliki kelemahan pada aturan normatif baik dari segi peraturan perundang-undangan hingga lembaga penegakan hukumnya.
Diterbitkan
2020-04-21
##submission.howToCite##
VITASARI, Salsabila Dewi; SUKANANDA, Satria; WIJAYA, Sandra.
Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 92 -117, apr. 2020.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/998>. Tanggal Akses: 29 jan. 2025
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v6i1.998.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.