Perlu Login atau Daftar untuk menyerahkan naskah.

Daftar Tilik Penyerahan Naskah

Penulis yang ingin memasukkan naskah harus memperhatikan poin-poin di bawah ini. Jika naskah tidak sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan, ada kemungkinan naskah tersebut akan dikembalikan.
  • Naskah sudah sesuai dengan Pedoman Penulisan dan Template Diversi Jurnal Hukum.
  • Naskah belum pernah dipublikasikan sebelumnya di Jurnal lain.
  • Naskah yang diterbitkan harus bebas dari plagiarisme. Jika hasil pemeriksaan naskah memiliki Similarity Index lebih dari 25% (kecuali kutipan dan referensi) naskah akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki.
  • Pengiriman file dalam format Rich Text Format (RTF).
  • Penulisan naskah sudah sesuai dengan pedoman Citations and Bibliography, yaitu dengan menggunakan The Chicago Manual of Style 17th Edition (Full Notes) (Kami mewajibkan penulis untuk menggunakan Mendeley)

Panduan Penulis

Ketentuan Artikel

  1. Diversi Jurnal Hukum menggunakan format dokumen IMRaD (Pengantar, Metode, Hasil, dan Pembahasan) dalam penulisan naskah. Tujuan kami menggunakan format tersebut dikarenakan struktur IMRaD telah terbukti berhasil memfasilitasi tinjauan literatur, memungkinkan pembaca melacak artikel lebih cepat untuk menemukan materi yang relevan dengan tujuan mereka. Hal ini memungkinkan informasi yang paling relevan disajikan secara jelas dan logis kepada pembaca, dengan meringkas proses penelitian dengan urutan yang ideal dan tanpa perincian yang tidak perlu. 
  2. Naskah yang dikirimkan merupakan karya ilmiah asli dan tidak mengandung unsur plagiarisme.
  3. Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia yang baku yang baik dan benar, dengan panjang minimal 25 halaman dan maksimal 30 halaman, ukuran kertas A4, jenis huruf Times New Roman, font 12, dan spasi 1,5.

 

Format Artikel

  1. Format naskah terdiri dari judul artikel, nama penulis, affiliasi penulis, alamat affiliasi, email penulis (cukup dituliskan email penulis utama atau koresponden), abstrak, pendahuluan, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan, kesemipulan dan daftar pustaka.
  2. Judul harus menarik dan lugas serta dirumuskan dalam maksimal 12 kata (Bahasa Indonesia) yang menjelaskan isi artikel secara komprehensif.
  3. Abstrak ditulis dengan jelas dan lengkap, menggambarkan substansi keseluruhan tulisan, dituangkan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, dengan satu paragraf, satu spasi, jenis huruf Times New Roman, 11 font, maksimal 250 kata dan disertai dengan maksimal 3 kata kunci (Kata kunci yang dipilih harus mencerminkan konsep yang terkandung dalam artikel). Abstrak terdiri dari komponen (1). Ide/Gagasan isu hukum, (Bukan menuliskan latar belakang masalah secara singkat), (2). Tujuan penelitian, (3). Metode Penelitian (cukup sebutkan jenis penelitian tanpa perlu menambahkan komponen lain dan penjelasannya), (4). Hasil penelitian (mendapatkan tempat lebih banyak untuk dijelaskan).
  4. Pendahuluan ditulis dalam bentuk narasi, tidak perlu menggunakan numbering, kecuali untuk penulisan isi pasal peraturan perundang-undangan. Pendahuluan ditulis dengan mengikuti kerangka penulisan yang diawali dariProlog/pengantar yang berkaitan dengan isu hukum (2). Dasar hukum yang mengatur (Sebutkan pasal, Undang-Undang, Isi Pasal, dan penjelasanya) (3). Isu hukum/permasalahan hukumnya (4). Benturan antara teori hukum dengan isu hukum tersebut. (5). Rumusan masalah (6). Tujuan penelitian (7). Urgensi penelitian (apa pentingnya penulis mengakat isu hukum tersebut) (8). Penelitian terdahulu (Untuk penelitian terdahulu minimal membandingkan 2 penulis terdahulu yang membahas kajian yang serupa, lalu bandingkan dengan penelitian ini, dimana letak Novelti/kebaruan penelitian ini dibanding dua penelitian terdahulu tersebut).
  5. Metode Penelitian ditulis dalam bentuk narasi, tidak perlu menggunakan sub judul atau numbering. Metode penelitian terdiri dari (1). Jenis penelitian (Diharapkan tidak hanya menyebutkan sebatas normatif, atau empiris tapi juga dijelaskan, jika normatif, dimana letak normatifnya penelitian ini, begitu juga jika empiris). (2). Pendekatakan penelitian (3). Bahan Hukum. (4). teknik pengumpulan bahan hukum. (5). Metode analisa.
  6. Hasil Penelitian dan Pembahasan merupakan jawaban dari rumusan masalah/isu hukum yang ditawarkan. Pada hasil penelitian dan pembahasan, tidak perlu menambahkan komponen sub bahasan lainnya, cukup fokus saja pada jawaban dari rumusan masalah.
  7. Kesimpulan merupakan jawaban singkat dari rumusan masalah.
  8. Daftar pustaka minimal terdiri dari litertaratur 20 literatur dengan 70% diambil dari jurnal.

 

Format Penulisan Catatan Kaki

Setiap referensi (baik yang bersumber dari buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, majalah, surat kabar, Media Online, dan sumber data lainnya) yang dikutip dalam diversi Jurnal Hukum harus menggunakan Citations and Bibliography with the Chicago Manual of Style 17th Edition (Full Notes) (Kami mewajibkan penulis untuk menggunakan Mendeley).

 
Bentuk-bentuk Penulisan Catatan Kaki
Buku
Urutan penulisan catatan kaki terdiri dari nama pengarang tanpa gelar akademik, judul (dan jika ada sub judul) buku dicetak miring, cetakan atau edisi (kota penerbitan (titik   dua), nama penerbit, tahun terbit dan diakhiri dengan halaman letak sumber kutipan.
Contoh:
Sunarji Hartono, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1988). Hlm. 7
Andrey Sujatmoko, Hukum HAM Dan Hukum Humaniter (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015). Hlm. 65
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Pradilan Agama (Jakarta: Prenada Media Group, 2005). Hlm. 9 
Buku (Ditulis oleh dua atau tiga pengarang)
Contoh :
Wasman and Wardah Nuroniah, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Perbandingan Fikih Dan Hukum Positif (Yogyakarta: Teras, 2011). Hlm.5
Michael J. Trebilcock and Robert Howse, The Regulations of Internasional Trade Second Edition (London: Routledge, 1999). Hlm. 47
Sukaro Aburaera, Muhadar, and Maskun, Filsafat Hukum Teori Dan Praktik (Jakarta: Prenada Media Group, 2013). Hlm. 9 
Majalah
Nama penulis (seperti pada buku), “judul tulisan diantara tanda kutip”, nama majalah (cetak tebal dan miring), nomor, tahun majalah dalam angka Romawi (kalau ada), bulan dan tahun penerbitan, dan nomor halaman yang dikutip.
Contoh :
Oemar Soeno Adji, “Perkembangan Delik Khusus Dalam Masyarakat Yang Mengalami Moderenisasi,” Hukum Dan Pembangunan (Jakarta, 1987). Hlm. 98 
Koran.
Nama penulis (seperti pada buku), “judul tulisan diantara tanda kutip”, nama Koran (cetak tebal dan miring), Tahun dan dilengkapi halaman.
Contoh :
Lim, “Sudah Tiba Waktunya Hukum Integentil Ditinggalkan Sebagai Mata Kuliah,” Kompas, 1979.hlm. 3
Disertasi, Tesis, Skripsi
Nama penulis (seperti pada buku), “judul tulisan diantara tanda kutip”, (nama Universitas), Tahun dan dilengkapi halaman.
Contoh :
Heru Supratmo, “Masalah-masalah Peraturan-Peraturan Cek Serta Bilyet Giro Di Indonesia, Dalam Rangka mengembangkan Sistem Giralisai pembayaran,” (Universitas Airlangga, 1977). Hlm. 34
Santi Rahmawati, “Perbedaan Struktur Modal Perusahaan Multinasional Dan Perusahaan Domestik” (Universitas Indonesia, 2008). Hlm. 3 
Artikel Jurnal Ilmiah
Pengutipan pendapat atau fakta yang berasal dari jurnal, urutan penulisan identitasnya adalah nama pengarang dan “judul tulisan dengan tanda kutip”, (disambung dengan kata-kata: dalam) nama jurnal dicetak miring, volume atau edisi, dan halaman letak sumber kutipan.
Contoh :
Nandang Sutrisno, “Efektifitas Ketentuan-Ketentuan World Trade Organization Tentang Perlakuan Khusus Dan Berbeda Bagi Negara Berkembang: Implementasi Dalam Praktek Dan Dalam Penyelesaian Sengekta,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. Edisi Khusus (2009). Hlm. 34
Syukri Hidayatullah, “Perbandingan Hukum Pengaturan Standardisasi Menurut Agreement TBT Dan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,” Arena Hukum 9, no. 2 (2016). Hlm. 3 
Putusan Pengadilan Nasional
Catatan kaki untuk kutipan dari Putusan Pengadilan Tingkat I atau Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali, ditulis dengan cara: menuliskan kata "Putusan" dilanjutkan dengan penyebutan pengadilan pada tingkat mana perkara diajukan, pihak penggugat, diikuti tulisan "v." pihak tergugat yang ditulis dengan cetak miring, dilanjutkan dengan nomor perkara tersebut dilanjutkan dengan nomor halaman yang dirujuk.
Contoh :
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Tim Likuidasi PT Astria Raya Bank (dalam likuidasi) v. PT Asmawi Agung Corporation, Nomor 05/Pailit/2000/PN.Niaga/Jkt.Pst, hlm.7
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat Kasasi dalam PT. Bank IFI v. Fadel Muhammad, Nomor 37 K/N/2001, hlm 19Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat Peninjauan Kembali dalam PT Bermis Sarana Wisma v. Duma Hutapea Kurator dan Pengurus PT Bernas Madu Sari, Nomor 011 PK/N/2003, hlm 13 
Putusan Badan Internasional
Catatan kaki untuk putusan badan internasional, misalnya Resolusi PBB, ditulis dengan cara : mencantumkan kata "Resolusi" dilanjutkan dengan organisasi yang menerbitkan, diikuti oleh nomor resolusi tersebut, lengkap dengan nomor halaman yang dirujuk.
Contoh :
Resolusi PBB No. G.A.Res.832, UNICEF, Sessi 9, Supp. No. 21. hlm 19 
Putusan Pengadilan Asing
Catatan kaki untuk kutipan dari Putusan Pengadilan Asing, ditulis dengan cara: menuliskan para pihak yang berperkara (nama penggugat dilanjutkan dengan huruf "v." Nama tergugat),   dilanjutkan   dengan   penyebutan   pengadilan dan nomor perkara tersebut dilanjutkan dengan nomor halaman yang dirujuk. 
Contoh : 
Edwards Co. v. Long Island Trust Co., 75 Misc. 2d 739; 347 NYS 2d 898 (Sup. Ct. 1973), hlm 21
United States v. MacDonald, 531 F.2d 196,199-200 (4* Cir. 1976) (resting review of the dispositive issue on the principle of judicial economy, rev'd, 435 u.S 850, 1978. B.D. Int'l Discount Corp. v. Chase Manhattan Bank, 701 F.2d. 1071 (2d Cir.1983), hlm 112
Ben Franklin Retail Store Inc. et. al. v. Kendig, 225 B.R 646  (Bankr. NDIII. 1998), hlm 95 
Media Online
Catatan kaki untuk kutipan dari internet ditulis dengan cara: nama pengarang (jika ada), alamat URL (the Uniform Resource Locator) atau alamat yang nampak pada address window internet, judul artikel dicetak dengan tanda kutip, dan tanggal akses.
Contoh : 
http://www.hukumonline.com/ detail.asp?id=13426&cl=Berita, "PKPU Kreditor: Tanpa Adanya Utang, Pemohon Tidak Punya Legal Standing," Akses 19 Agustus 2005
Hikmahanto Juwana, "Pailitnya Prudential, Harga Mahal Panasea IMF," dalam http://64.203.71.il/kompas- cetak/M05/19/opini/1029674.htm, Akses 19 Mei 2004
Wawancara
Catatan kaki untuk hasil wawancara ditulis dengan cara: wawancara dengan nama subjek penelitian atau nara sumber, jabatan, tempat wawancara dan waktu wawancara yang mencakup tanggal, bulan dan tahun yang ditulis dalam kurung.
Contoh :
Interview by Lauren Brook Eisen with Shane Spradlin, CEO, Nextel Communications, Potomac, Md, Mar. 2, 2000
Wawancara dengan Patricia Keane, chief ed., UCLA Law Review, di Los Angeles, California, 2 Maret 2000.