Proses Peer Review
Publikasi artikel pada Diversi Jurnal Hukum semata-mata bergantung pada validitas dan koherensi ilmiah sebagaimana dinilai oleh editor dan reviewer kami, yang juga akan menilai apakah tulisan tersebut layak dipublikasikan dan apakah karya tersebut merupakan kontribusi yang bermanfaat bagi bidang tersebut.
Evaluasi Awal Naskah
Pertama-tama Section Editor akan mengevaluasi semua kiriman selama maksimal 4 minggu. Mereka yang ditolak pada tahap ini dikarenakan beberapa faktor seperti: (1). Naskah tidak orisinal, (2). Memiliki kelemahan ilmiah yang serius, atau (3). Berada di luar ruang lingkup kajian Jurnal. Mereka yang memenuhi kriteria minimum tersebut, selanjutnya akan dirujuk ke Reviewer (Mitra Bestari) untuk ditinjau. Biasanya memakan waktu hingga 8 minggu.
Tinjauan Reviewer (Mitra Bestari)
Naskah yang dikirimkan umumnya akan ditelaah oleh 2 (dua) orang Reviewer (Mitra Bestari) yang akan diminta untuk menilai apakah naskah tersebut ilmiah, apakah merupakan karya plagiat, dan apakah cukup layak untuk dipublikasikan.
Metode Tinjauan Naskah
Metode yang digunakan dalam proses Review Naskah menggunakan Double-Blind Peer Review.
Laporan Tinjauan
Reviewer diminta untuk mengevaluasi apakah naskah (1). Asli dengan menyatakan tujuan dan isu hukum yang jelas. (2). Jelas dari segi metodologi (3). Mengikuti panduan etika publikasi (4). Memiliki Novelty/temuan yang disajikan secara jelas dan mendukung kesimpulan (5). Reviewer tidak diharapkan untuk melakukan koreksi bahasa atau tatanan penulisan yang seharusnya menjadi tugas Section Editor.
Keputusan Publikasi
Berdasarkan hasil telaah yang objektif, maka Reviewer (Mitra Bestari) dapat merekomendasikan kepada Dewan Editor untuk menerima atau menolak artikel. Editor akan mengambil keputusan berdasarkan Rekomedasi tersebut. Keputusan editor bersifat final.