Relevansi Nilai Ketuhanan dan Nilai Kemanusiaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v6i1.890
Abstrak
Tulisan ini akan membahas relevansi Nilai Ketuhanan dan Nilai Kemanusiaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dari tulisan ini adalah mengetahui relevansi Nilai Ketuhanan dan Nilai Kemanusiaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa strategi yang “jitu†dalam pencegahan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan berbagai cara diantaranya perubahan mental dan moral aparatur penyelenggara dan pengelola keuangan negara, peningkatan dan penyempurnaan reformasi birokrasi nasional dari pusat sampai ke daerah dan penguatan budaya anti korupsi masyarakat. Relevansi Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia diwujudkan dalam mengadopsi nilai Ketuhanan dan Nilai Kemanusiaan. Penanaman nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan diharapkan mampu menciptakan prilaku yang tidak korup sebab nilai Ketuhanan dan Nilai Kemanusiaan mencerminkan hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan sebagai penciptanya dan hubungan yang baik antara manusia dengan sesamanya. Hal tersebutlah yang menjadi relevansi nilai Ketuhanan dan nilai Kemanusiaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diterbitkan
2020-03-28
##submission.howToCite##
SIMANJUNTAK, Supriardoyo; BENUF, Kornelius.
Relevansi Nilai Ketuhanan dan Nilai Kemanusiaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 22 - 46, mar. 2020.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/890>. Tanggal Akses: 28 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v6i1.890.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.