Pemeriksaan Bukti Permulaan: Formalisasi Asas Ultimum Remedium Pidana Pajak

  • Otto Budiharjo Magister Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Subekti Magister Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Magister Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v11i1.7877

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang penegakan hukum pidana pajak di Indonesia menghadapi dilema fundamental antara fungsi penerimaan negara (budgetair) dan fungsi penegakan keadilan. Secara teoretis, asas ultimum remedium berfungsi sebagai pedoman untuk menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Melalui mekanisme Pemeriksaan Bukti Permulaan, doktrin yang lazimnya pasif ini diformalkan menjadi sebuah prosedur hukum yang menawarkan jalur penyelesaian alternatif bagi Wajib Pajak di luar sistem peradilan pidana. Namun dalam praktiknya, mekanisme ini melahirkan persoalan hukum yang signifikan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan data empiris mayoritas Wajib Pajak memilih jalur administratif, sebuah fakta yang mengindikasikan efektivitas mekanisme ini dalam memulihkan kerugian negara secara cepat. Artikel ini berargumen bahwa Bukti Permulaan yang secara teoretis menegakkan ultimum remedium, dalam praktiknya justru menciptakan sebuah paradoks. Analisis mendalam mengungkap bahwa Bukper berfungsi sebagai instrumen bifurkasi prosedural yang didorong oleh pragmatisme fiskal, salah satunya untuk mengatasi daluwarsa administratif. Desain ini menciptakan kondisi koersi prosedural yang secara de facto menggeser beban pembuktian kepada Wajib Pajak. Pada akhirnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa Bukti Permulaan telah berhasil mentransformasikan asas yang seharusnya menjadi obat terakhir menjadi ancaman pertama yang efektif, sebuah arsitektur hukum yang efisien bagi negara tetapi berisiko mengikis prinsip keadilan prosedural dan asas praduga tak bersalah.

Referensi

1. Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga rampai kebijakan hukum pidana:(perkembangan penyusunan konsep KUHP baru). Kencana, 2011.
Dharmadji, Antonius Gunawan. “Penegakan Hukum Administrasi dan Pidana di Bidang Perpajakan.” Skripsi, Fakultas Hukum Unair, 2022.
Hamzah, Andi. Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika, 2010.
Khalimi, M Iqbal. Hukum Pajak-Teori dan Praktik. CV. Anugrah Utama Raharja Anggota IKAPI No. 003/LPU/2013, 2020.
Muladi. Kapita selekta sistem peradilan pidana. Cet. 1. Badan Penerbit, Universitas Diponegoro, 1995.
Murdani, Beni. Pajak & kepastian hukum (filosofis, teoritis, praktis) pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, interpretasi hukum & analysis economic of law. Nas Media Pustaka, 2024.
North, Douglass C. Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press, 1990.
Posner, R. A. Economic Analysis of Law (9th ed.). Wolters Kluwer. 2014.
Prasetyo, Joko. “Rekonstruksi diskresi kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan berbasiskan nilai keadilan dan kemanfaatan.” Phd, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2021.
Saebani, Beni Ahmad. Metode penelitian hukum pendekatan yuridis normatif. CV Pustaka Setia, 2021.
Salmon, Harly Clifford Jonas, Sidi Ahyar Wiraguna, Josef Mario Monteiro, dkk. Pengantar Hukum Pajak Indonesia. Penerbit Widina, 2025.
Sirait, T Mangaranap. Hukum pidana khusus dalam teori dan penegakannya. Deepublish, 2021.
Yin, Robert K. Case study research and applications. Vol. 6. Sage Thousand Oaks, CA, 2018.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Abae, Nadilla Rahmawaty, Rika Nurfadilah, Dinda Maharani, dan Aisya Medina. “Penerapan teori hukuman Jeremy Bentham dalam kebijakan pemidanaan di Indonesia.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 3, no. 02 (2025).
Andreoni, James, Brian Erard, dan Jonathan Feinstein. “Tax compliance.” Journal of economic literature 36, no. 2 (1998): 818–60.
Andri, Muhammad, Srihadi Winarningsih, dan Sony Devano. “Efektivitas pemeriksaan pajak di Indonesia.” Balance: Jurnal akuntansi dan bisnis 6, no. 1 (2021): 41–54.
Anindyajati, Titis, Irfan Nur Rachman, dan Anak Agung Dian Onita. “Konstitusionalitas norma sanksi pidana sebagai ultimum remedium dalam pembentukan perundang-undangan.” Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2015): 872–92.
Becker, Gary S. “Crime and punishment: An economic approach.” Journal of political economy 76, no. 2 (1968): 169–217.
Bujisic, Milos, Vanja Bogicevic, Wan Yang, Cihan Cobanoglu, and Anil Bilgihan. ‘“Hobson’s Choice” Servicescape: Consumer Anxiety and Enjoyment’. Journal of Consumer Marketing 34, no. 7 (2017): 577–90.
Erica, Denny. “Prosedur penghitungan terhadap pengampunan pajak di Indonesia.” Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis 1, no. 1 (2017): 10–17.
Fuller, Lon L. “Human interaction and the law.” Am. J. Juris. 14 (1969): 1.
Ginting, Yuni. “Penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan berdasarkan asas ultimum remedium.” The Prosecutor Law Review 2, no. 1 (2024).
Ilyas, Wirawan B. “Kontradiktif sanksi pidana dalam hukum pajak,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 4 (2011): 525–42.
Kurniawan, Deny. “Analisis Asas Hukum Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia: Analysis of the Legal Principle of Ultimum Remedium in Tax Crime in Indonesia.” Jurnal Globalisasi Hukum 1, no. 2 (2024): 284–92.
Komaling, Yoshua Imanuel. “Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana pajak menurut undang undang nomor 28 tahun 2007,” Lex Crimen 10, no. 6 (2021)
Prawira, Darma, dan Achmad Fitrian. “Kebijakan formulatif hukum pidana bagi wajib pajak badan ditinjau dari sistem peradilan pidana di indonesia.” Journal of Innovation Research and Knowledge 4, no. 2 (2024): 1065–78.
Reyvani, Divya, Ika Damai Sari, Putri Yuanita, dan Dini Vientiany. “Peranan hukum pajak sebagai sumber keuangan negara pada pembangunan nasional dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital 1, no. 4 (2024): 961–66.
Saleh, Muhammad Ridwan, Lauddin Marsuni, dan Hasbuddin Khalid. “Penegakan hukum tindak pidana perpajakan dalam sistem peradilan pidana di indonesia.” Journal of Lex Generalis (Jlg) 3, no. 8 (2022): 1307–22.
Santoso, Imam Budi, dan Taun. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup.” University of Bengkulu Law Journal 3, no. 1 (2018): 15–22. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.1.15-22.
Setiawan, M Nanda, Chindi Oeliga Yensi Afita, dan others. “Reformasi sistem hukum pidana melalui kuhp baru: Tantangan dan peluang menuju keadilan sosial.” Jurnal Hukum Das Sollen 11, no. 1 (2025): 79–94.
Sofian, Ahmad, dan Batara Mulia Hasibuan. “Pengaturan dan praktik praperadilan tindak pidana pajak di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 3 (2021): 701–18.
Suciyani, Fitri. “Kedudukan pengadilan pajak dalam sistem peradilan di indonesia.” " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2, no. 1 (2022): 29.
Sulistyono, Moh Puji, Adi Saputra Ramadani, Ade Ramadhani, Tomas Apriansa, Tryssa Ananta, dan Rahma Fitri. “Eksistensi prinsip ultimum remedium dalam penegakkan hukum pidana indonesia.” Indonesian Journal of Law 1, no. 10 (2024): 274–83. https://doi.org/10.55188/inlaw.v1i10.846.
Thomas, Nathan. “Penerapan hukum pidana sebagai ultimum remedium pada kasus perpajakan pasca undang-undang no. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.” Dinamika Hukum 15, no. 2 (2024).
Triwiraputra, Ega Laksmana, Beniharmoni Harefa, dan Handoyo Prasetyo. “Reformulasi peminjaman bahan bukti dalam proses bukti permulaan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 740–56.
Ulaen, Raldy J. “Makna hukum bukti permulaan yang cukup dalam praktik perkara pidana,” Lex Et Societatis 6, no. 5 (2018).
Wuisan, Putri Maria Bernadette. “Penerapan asas ultimum remedium dalam pemberantasan tindak pidana perusakan hutan.” Lex Administratum 12, no. 4 (2024).
Wulan, Ni Luh Putu Mas Arya, Putu Eka Trisna Dewi, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, dan kawan-kawan. “Tinjauan yuridis tindak pidana fiskal dalam hukum pajak di indonesia.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 8, no. 1 (2025): 23–30.
Virginia, Erja Fitria, dan Eko Soponyono. “Pembaharuan kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana perpajakan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 3 (2021): 299–311.
Yumanto, Bina, dan Paruhum Aurora Sotarduga Hutauruk. “Ultimum remedium dalam hukum pidana pajak: Teori dan praktik.” Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia 4, no. 1 (2022): 107–49.

3. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU KUP Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

4. Media Online
Badan Pusat Statistik Indonesia. “Realisasi pendapatan negara, 2024.” Januari 2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTA3MCMy/realisasi-pendapatan-negara.html.
Diterbitkan
2025-11-27
##submission.howToCite##
BUDIHARJO, Otto; SUBEKTI, Subekti; WIDODO, Ernu. Pemeriksaan Bukti Permulaan: Formalisasi Asas Ultimum Remedium Pidana Pajak. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 190 - 217, nov. 2025. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/7877>. Tanggal Akses: 23 jan. 2026 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v11i1.7877.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##