Kebijakan Formulatif Tindak Pidana Doxing: Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dan Singapura dalam Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum

  • Hilarius Horo Wura Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira
  • Dwityas Witarti Rabawati Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira
  • Yohanes Arman Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v11i2.7436

Abstrak

Doxing merupakan bentuk kejahatan digital yang berkembang pesat seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang daring, tetapi belum terdapat mengaturannya secara eksplisit dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulatif tindak pidana doxing dalam sistem hukum Indonesia (ius constitutum) dan merumuskan kebijakan yang ideal (ius constituendum) dengan membandingkan pengaturan di Singapura melalui Protection from Harassment Act. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki rumusan delik doxing yang jelas, tidak membedakan antara unsur kesengajaan dan kelalaian dalam pertanggungjawaban pidana, serta tidak menyediakan mekanisme perlindungan korban yang cepat dan komprehensif. Sebaliknya, Singapura telah mengatur doxing secara spesifik dengan unsur perbuatan, maksud jahat, dan akibat hukum yang dirinci, serta menyediakan perlindungan hukum dan psikososial melalui perintah pengadilan. Oleh karena itu, Indonesia perlu segera membentuk regulasi khusus atau merevisi peraturan yang ada dengan merumuskan unsur delik doxing yang spesifik, klasifikasi pertanggungjawaban pidana yang proporsional, serta mekanisme perlindungan korban yang efektif. Upaya ini penting agar hukum pidana nasional mampu menjawab tantangan kejahatan digital modern secara adil dan fungsional.

Referensi

1. Buku
Achmad Irwan Hamzani, Tiyas Vika Widyastuti, Fajar Dian Aryani. Metodologi Penelitian Dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum. Edited by Ajrina Putri Hawari. Medan: Media Penerbit Indonesia, 2024.
Imam Mahdi Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Gozali, Djoni Sumardi. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2020.
Gunardi. Metode Peneltian Hukum. Edited by Murni. Jakarta: Damera Press, 2022.
Husamuddin, Sumardi Efendi dan Syaibetul Hamdi. Hukum Acara Pidana Dan Pidana Cyber. PT Media Penerbit Indonesia. Vol. 1. Medan: Media Penerbit Indonesia, 2024.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Paisol Burlian. Sistem Hukum Pancasila. Edited by Haryono. Fakultas Dakwah Dan Komunikasi UIN Raden Fatah. Palembang: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah, 2015.
Rashid, Faizur, and Sadaf Rashid. Cyber Laws. Digital Freedom. Bandung: Penerbit Cakra, 2020. https://doi.org/10.1201/9781003403784-3.
Solikin, Nur. Pengantar Penelitian Hukum. Pasuruan: Penerbit Qiara Media, 2022. UI-PRESS.
Wahyuni, Dr.Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Edited by M Rizqi Azmi. PT Nusantara Persada Utama. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Achmad, Deni, Muhammad Farid, Rasti Putri Januarti, and Alyfia Syavira. “Legal Protection Against Victims of Doxing Crime in Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 8, no. 1 (2023): 92–105. https://doi.org/10.23920/jbmh.v8i1.1062.
Bagiartha W, I Putu Pasek. “Perilaku Doxing Dan Pengaturannya Dalam Positivisme Hukum Indonesia.” Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu 4, no. 2 (2021): 91–104. https://doi.org/10.53977/wk.v4i2.386.
Habibi, Miftakhur Rokhman, and Isnatul Liviani. “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Penanggulangannya Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 23, no. 2 (2020): 400–426. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426.
Mahendra, Bovin Tri, Hafrida Hafrida, and Herry Liyus. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Jurnalis Dalam Rangka Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Rio Law Jurnal 6, no. 1 (2025): 643–50. https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1653.
Mudita Ayunda Permata, and Lucky Nurhadiyanto. “Perspektif Perilaku Doxing Sebagai Bentuk Cancel Culture Pada Pengguna Media Sosial X.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4, no. 4 (2024): 673–80. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2044.
Nasir, Gamal Abdul. “Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat.” Jurnal Hukum Replik 5, no. 2 (2017): 172. https://doi.org/10.31000/jhr.v5i2.925.
Nugrahani, Vivi Junita. “Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Universitas Sriwijaya, 2018.
Pranata, I Gusti Mahendra Satria, and I Wayan Bela Siki Layang. “Ius Constitutum & Ius Constituendum Saksi Mahkota Berkaitan Dengan Kepastian Kedudukannya Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Kertha Negara 11, no. 5 (2023): 548–62. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/97461/51763.
Pratiwi Leny. “Perbandingan Hukum Pidana Negara Singapura Dan Hukum Pidana Indonesia Mengenai Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” UIB Repository 1, no. c (2015): 9–38.
Pratiwi, Nadisa, and Charisma Asri Fitrananda. “Fenomena Doxing Di Media Sosial Twitter (Studi Deskriptif Kualitatif Pada Mahasiswa Pengguna Twitter Di Indonesia).” KONTEKSTUAL : Jurnal Ilmu Komunikasi 2, no. 1 (2023): 12. https://doi.org/10.36448/jik.v2i1.3176.
Putri, Cindi Novita. “Kajian Kriminologi Kejahatan Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Melalui Media Sosial,” 2023. http://www.joi.isoss.net/PDFs/Vol-7-no-2-2021/03_J_ISOSS_7_2.pdf.
Rashid, Faizur, and Sadaf Rashid. Cyber Laws. Digital Freedom. Bandung: Penerbit Cakra, 2020. https://doi.org/10.1201/9781003403784-3.
Saly, Jeane Neltje, Lubna Tabriz Sulthanah, and Universitas Tarumanagara. “Pelindungan Data Pribadi Dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2 (2023): 1708–13.
Satria, Kamarulzaman Muhammad, and Hudi Yusuf. “Analisis Yuridis Tindakan Kriminal Doxing Ditinjau Berdasarkan Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1 (2024): 2442–56. https://jicnusantara.com/index.php/jicn.
Syailendra, M, S Tobing, K Liwe, and H Fitriyani. “Studi Kasus Sebuah Ancaman Terhadap Privasi Doxing Di Indonesia Dalam Perspektif Dan Etika.” Jurnal Multilingual 4, no. 4 (2020): 32–45.
Syavira, Alyfia. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Doxing (Studi Pada Polda Metro Jaya).” Digilib.Unila, 2022. http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64177.
Syuhada, Esa Arung, and Pramudya Fikri Ananta. “Perlindungan Data Pribadi Terhadap Tindakan Doxing Dalam Perspektif Hukum Pidana.” Jurhum: Jurnal Humaniora 2, no. 1 (2024): 37–46.
Uweng Saripa, Intan, Hadibah Zachra Wadjo, and Judy Marria Saimima. “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Doxing Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Pattimura Law Study Review 1 (2023): 168–79.

3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Protection from Harassment Act 2019

4. Media Online
Fallahnda, Balqis. “Kronologi Kasus Farida Nurhan Dan Codeblu Hingga Muncul Somasi.” tirto.id, 2023. https://tirto.id/kronologi-kasus-farida-nurhan-alias-omay-dan-codeblu-gQpf.
Mudassir, Rayful. “Kronologi Doxing Jurnalis Bisnis Indonesia Berujung Minta Maaf Pelaku.” Bisnis Indonesia, 2024. https://bisnisindonesia.id/article/kronologi-doxing-jurnalis-bisnis-indonesia-berujung-minta-maaf-pelaku.
Wong, Jonathan. “Apa Itu Doxxing Di Singapura? Ini Yang Perlu Anda Ketahui Dan Lakukan Jika Anda Menjadi Korban.” Tembusulaw, 2023. https://www.tembusulaw.com/insights/doxxing-meaning/.
Diterbitkan
2026-04-01
##submission.howToCite##
WURA, Hilarius Horo; RABAWATI, Dwityas Witarti; ARMAN, Yohanes. Kebijakan Formulatif Tindak Pidana Doxing: Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dan Singapura dalam Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 243 - 268, apr. 2026. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/7436>. Tanggal Akses: 03 apr. 2026 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v11i2.7436.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##