Sistem Hukum Waris di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri Ditinjau dari Perspektif Fiqh Mawaris
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang praktik hukum waris yang tumbuh dan berkembang di masyarakat adat di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri yang berberda dengan praktik hukum waris dalam Islam. Masyarakat setempat menganggap hukum waris yang disuguhkan Islam tidak mampu memberikan keadilan terhadap para ahli waris, justru masyarakat Desa Petok lebih memilih praktek kewarisan diluar hukum waris Islam, contohnya seperti menyamakan bagian hak waris antara laki-laki dengan perempuan dan juga status anak terakhir dari sekian keluarga mendapatkan bagian lebih, hal ini tidak memandang apakah anak terakhir (ragil) itu laki-laki maupun perempuan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana tinjauan Fiqh Mawaris terhadap praktik waris di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tinjauan Fiqh Mawaris terhadap praktik waris di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), dengan mencari data secara langsung ke daerah yang menjadi objek penelitian agar dapat diketahui secara jelas tentang praktik pelaksanaan pembagian hukum waris masyarakat berlatarbelakang budaya di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Dengan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu : Pertama, invetarisasi data dengan mencari dan mengumpulakan dokumen-dokumen dan bahan-bahan pustaka, kemudian diseleksi yang sesuai dengan tema pembahasan dalam penelitian ini. Kedua, Identifikasi data dan norma, yaitu menetapkan kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma-norma yang termasuk hukum positif atau norma sosial yang bukan norma hukum. Ketiga, Wawancara, penghimpunan bahan kualitatif dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara dengan beberapa tokoh masyarakat ataupun masyarakat adat yang berada di daerah tersebut. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa praktik hukum waris yang berkembang dan tumbuh di masyarakat Desa Petok dapat ditolerir oleh hukum Islam dalam praktik pembagian warisan dengan at-takharuj, sedangakan pembagian harta orang tuanya kepada anak-anaknya yang masih dalam keadan hidup, bukanlah dalam proses pembagian harta waris, tapi proses penghibahan dari orang tua kepada anak-anaknya.