Kedudukan Hukum Penggunaan Pasal Percobaan Perzinahan Dalam Praktik Peradilan
Abstrak
Kedudukan hukum terhadap penggunaan suatu pasal, berkaitan erat dengan eksistensi tentang dapat tidaknya suatu pasal tersebut bisa diterapkan. Tidak terkecuali terhadap kejahatan terhadap perkawinan berupa tindak pidana perzinahan yang seringkali menjadi persoalan. Adanya kekhasan pengertian tentang perzinahan menurut hukum dengan kompleksitas syarat-syarat pengaduan perzinahan yang relatif panjang membuat penyelesaian perkara tindak pidana perzinahan tidak cepat berjalan. Persoalan lain kemudian muncul ketika voltoid delict dalam pasal tindak pidana perzinahan belum sampai selesai dan dimasukkan dalam kategori percobaan. Batasan formulasi yang belum tegas tentang percobaan perzinahan, serta perbedaan penafsiran tentang permulaan pelaksanaan dan perbuatan persiapan membuat penggunaan pasal percobaan perzinahan seringkali menjadi bahan perdebatan. Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis tentang Kedudukan Hukum Penggunaan Pasal Percobaan Perzinahan Dalam Praktik Peradilan.