Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Medis atas Penelantaran Pelayanan oleh Rumah Sakit
Abstrak
Sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka pemerintah wajib melindungi setiap individu dan menjamin khususnya dalam bidang kesehatan atau yang kerap dikenal dengan jasa medis. Secara umum, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen jasa medis bertujuan untuk melindungi hak pasien atau konsumen jasa medis yang tercantum dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Konsumen jasa medis adalah pihak yang membutuhkan bantuan dari penyelenggara sarana dan pra sarana pelayanan medis yang dikenal masyarakat dengan sebutan rumah sakit. Sesuai dengan tugas dan fungsi rumah sakit dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, harusnya menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Namun, masih cukup banyak terjadi kasus yang melanggar hak konsumen jasa medis khususnya berupa penelantaran pelayanan. Beberapa kasus penelantaran pelayanan terhadap konsumen jasa medis kerap terjadi di Indonesia setiap tahunnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen jasa medis dalam hukum positif Indonesia dan upaya apa yang dapat ditempuh oleh konsumen jasa medis yang mengalami tindakan penelantaran oleh rumah sakit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hokum normatif atau doctrinal dengan menggunakan data sekunder berupa bahan-bahan hokum seperti putusan-putusan pengadilan, teori-teori maupun konsep dan pandangan para sarjana hokum terkemuka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).