Pelaksanaan Hak Jaminan Kesehatan Pengemudi Transportasi Daring di Kediri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2178
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan hak jaminan kesehatan pengemudi transportasi daring di Kediri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelindungan atas hak jaminan kesehatan untuk pengemudi transportasi daring. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada periode Juli - September 2020 di Kediri, menunjukkan bahwa karena pola hubungan hukum antara pengemudi transportasi daring dan pemilik aplikasi ride sharing bukanlah sepenuhnya hubungan kerja, mereka tidak mendapatkan hak jaminan kesehatan seperti pekerja pada umumnya. Sebagian pengemudi transportasi daring kemudian memilih mendaftar program jaminan kesehatan dari pemerintah yakni BPJS dalam skema Pekerja Mandiri atau skema Bukan Penerima Upah. Hal ini tentu saja tidak ideal karena tanggung jawab untuk memberikan hak atas jaminan kesehatan ada pada pemerintah dan pengemudi transportasi daring itu sendiri. Pemilik aplikasi ride sharing sebagai pihak yang juga mendapat keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pengemudi transportasi daring tidak dibebani oleh tanggung jawab ini.Referensi
1. Buku
Ekaraahendy, Ellena, Fathimah Fildzah Izzati, Farhanah, Ikhsan Raharjo, and Rio Apinino. “Mengubur Pundi Di Tengah Pandemi,†2020.
Farianto, Willy. Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja Dan Pekerja, Hubungan Kerja Kemitraan Dan Keagenan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Hadi, Abdul. “Mengenal ‘Gig Economy’: Dunia Kerja Baru Yang Rentan Eksploitasi,†2020.
Rafinska, Kezia. “BPJS Ketenagakerjaan BPU: Kenali Peserta Dan Besaran Iurannya,†2021.
Saputra, Anak Agung Ngurah Deva Ekada, and I Nyoman Bagiastra. “Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum Antara Driver Go-Jek Dengan Pt. Go-Jek Indonesia.
Stewart, Andrew, and Jim Stanford. “Regulating Work in the Gig Economy: What Are the Options?,†2017. https://doi.org/10.1177/1035304617722461.
Thomas, Vincent Fabian. “Driver Uber Inggris Menang & Jadi Karyawan, Mitra Ojol Bisa?,†2021.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
———. Menggugat Konsep Hubungan Kerja. Bandung: Lubuk Agung, 2011.
World Health Organization. “WHO Timeline - COVID-19.†Who, 2020.
Zaenudin, Ahmad. “Pro-Kontra Perlindungan Pekerja Sharing Economy California,†2020.
———. “Wahai Uber, Grab, Dan Gojek, Pengemudi Adalah Karyawan, Bukan Mitra,†2019.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Ardinata, Mikho. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).†Jurnal HAM 11, no. 2 (2020): 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332.
Collier, Ruth Berins, V B Dubal, and Christopher Carter. “Labor Platforms and Gig Work : The Failure to Regulate,†no. 106 (2017).
Koutsimpogiorgos, Nikos, Jaap van Slageren, Andrea M Herrmann, and Koen Frenken. “Conceptualizing the Gig Economy and Its Regulatory Problems.†Policy and Internet 12, no. 4 (2020): 525–45. https://doi.org/10.1002/poi3.237.
Prananda, Rahandy Rizki, and Zil Aidi. “Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online.†Law, Development & Justice Review, 2, no. 2 (2019).
Setiyono, Budi. “Perlunya Revitalisasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Di Indonesia.†Politika Jurnal Ilmu Politik 9, no. 2 (2018).
Soerjadi, Diadjeng Famelia. “Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Gig Worker Di Event Organizer Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Selatan Pada Era Revolusi Industri 4.0.†Journal of Legal
Research 3, no. 2 (2021). https://doi.org/10.15408/jlr.v3i2.20322.
Tiara Dewi, Muhammad Amir Masruhim, Riski Sulistiarini. “Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Temanggung.†Laboratorium Penelitian Dan Pengembangan FARMAKA TROPIS Fakultas Farmasi Universitas Mualawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, no. April (2016).
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ekaraahendy, Ellena, Fathimah Fildzah Izzati, Farhanah, Ikhsan Raharjo, and Rio Apinino. “Mengubur Pundi Di Tengah Pandemi,†2020.
Farianto, Willy. Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja Dan Pekerja, Hubungan Kerja Kemitraan Dan Keagenan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Hadi, Abdul. “Mengenal ‘Gig Economy’: Dunia Kerja Baru Yang Rentan Eksploitasi,†2020.
Rafinska, Kezia. “BPJS Ketenagakerjaan BPU: Kenali Peserta Dan Besaran Iurannya,†2021.
Saputra, Anak Agung Ngurah Deva Ekada, and I Nyoman Bagiastra. “Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum Antara Driver Go-Jek Dengan Pt. Go-Jek Indonesia.
Stewart, Andrew, and Jim Stanford. “Regulating Work in the Gig Economy: What Are the Options?,†2017. https://doi.org/10.1177/1035304617722461.
Thomas, Vincent Fabian. “Driver Uber Inggris Menang & Jadi Karyawan, Mitra Ojol Bisa?,†2021.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
———. Menggugat Konsep Hubungan Kerja. Bandung: Lubuk Agung, 2011.
World Health Organization. “WHO Timeline - COVID-19.†Who, 2020.
Zaenudin, Ahmad. “Pro-Kontra Perlindungan Pekerja Sharing Economy California,†2020.
———. “Wahai Uber, Grab, Dan Gojek, Pengemudi Adalah Karyawan, Bukan Mitra,†2019.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Ardinata, Mikho. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).†Jurnal HAM 11, no. 2 (2020): 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332.
Collier, Ruth Berins, V B Dubal, and Christopher Carter. “Labor Platforms and Gig Work : The Failure to Regulate,†no. 106 (2017).
Koutsimpogiorgos, Nikos, Jaap van Slageren, Andrea M Herrmann, and Koen Frenken. “Conceptualizing the Gig Economy and Its Regulatory Problems.†Policy and Internet 12, no. 4 (2020): 525–45. https://doi.org/10.1002/poi3.237.
Prananda, Rahandy Rizki, and Zil Aidi. “Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online.†Law, Development & Justice Review, 2, no. 2 (2019).
Setiyono, Budi. “Perlunya Revitalisasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Di Indonesia.†Politika Jurnal Ilmu Politik 9, no. 2 (2018).
Soerjadi, Diadjeng Famelia. “Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Gig Worker Di Event Organizer Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Selatan Pada Era Revolusi Industri 4.0.†Journal of Legal
Research 3, no. 2 (2021). https://doi.org/10.15408/jlr.v3i2.20322.
Tiara Dewi, Muhammad Amir Masruhim, Riski Sulistiarini. “Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Temanggung.†Laboratorium Penelitian Dan Pengembangan FARMAKA TROPIS Fakultas Farmasi Universitas Mualawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, no. April (2016).
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Diterbitkan
2022-01-31
##submission.howToCite##
YOEL, Siciliya Mardian.
Pelaksanaan Hak Jaminan Kesehatan Pengemudi Transportasi Daring di Kediri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 28 - 54, jan. 2022.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/2178>. Tanggal Akses: 29 jan. 2025
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2178.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.