Tinjauan Antropologi Hukum Islam Terhadap Praktik Ijab-Kabul dalam Transaksi Jual Beli di Pasar Terapung Banjarmasin

  • Muhammad Arsyadi Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v4i1.170

Abstrak

Pasar Terapung Banjarmasin memiliki sebuah budaya yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain pada umumnya dalam pelaksanaan ijab-qabul akad jual beli. Di Pasar Terapung para pihak yang melakukan praktik jual beli, keduanya “wajib†mengucapkan shigat yang sesuai dengan  budaya akad jual beli di Banjarmasin dan apabila tidak mengucapkan shigat tersebut, maka sesuai rukun jual beli dalam Islam dan budaya masyarakat Banjarmasin, maka jual beli tersebut dianggap tidak sah. Adapun pokok masalah skripsi ini yaitu mengapa masyarakat di pasar terapung Banjarmasin dalam bertransaksi jual-beli masih menggunakan pengulangan kata pada shigat ijab-qabul. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif-analitis, yaitu menjabarkan dan menjelaskan data-data, konsepsi serta pendapat-pendapat yang kemudian dianalisis secara mendalam. Penelitian ini menjadikan fokus kajian pada analisis praktik pengulangan shigat akad dalam transaksi jual beli di pasar terapung Banjarasin, selain mengambil bahan hukum dari lapangan, penelitian ini juga didukung oleh beberapa literatur baik yang diambil dari buku, jurnal, internet maupun skripsi yang kemudian diolah secara deduktif.. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diketahui terdapat beberapa faktor yang menjadi landasan masayarakat Banjarmasin masih menggunakan pengulangan kata pada shigat akadnya, seperti karena didasari oleh ittikad baik masyarakat Banjarmasin guna kejujuran, keterus terangan dan bentuk penghormatan terhadap orang lain. Itikad baik ini menjadi sebuah keunikan dan buah budaya masyarakat lokal yang menjunjung tinggi asas keterbukaan dan asas keadilan, semua ini bertujuan agar transaksi jual beli tersebut sama-sama memberikan manfaat bagi para pihak dan kebiasaan yang turut didukung oleh tokoh masyarakat menjadikan masyarakat meyakini budaya akad jual beli tersebut suatu keniscayaan yang pantas untuk diteruskan dan dilestarikan. Terlebih budaya tersebut mempunyai nilai-nilai fundamental yang mulia, terutama demi keridhoan para pihak serta untuk mencapai kemaslahatan. 


 

Diterbitkan
2018-07-09
##submission.howToCite##
ARSYADI, Muhammad. Tinjauan Antropologi Hukum Islam Terhadap Praktik Ijab-Kabul dalam Transaksi Jual Beli di Pasar Terapung Banjarmasin. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 1-27, july 2018. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/170>. Tanggal Akses: 23 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v4i1.170.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##