Implikasi Hukum Larangan Prostitusi di Situbondo Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1488
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang implikasi hukum larangan prostitusi di Situbondo berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa kesesuaian Peraturan Daerah Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menganalisa implikasi hukum penerapan Peraturan Daerah Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa implikasi hukum dibentuknya Peraturan Daerah Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran adalah (1). Timbulnya Ketidaksesuaian dalam Peraturan Daerah Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran tersebut dengan KUHP berimplikasi terhadap konflik aturan pasal yang saling berbenturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. (2) Peraturan Daerah Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran tersebut menyebabkan adanya tumpeng tindih hukum yang mana ketentuan dalam peraturan daerah tersebut mengatur hal yang sama sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Referensi
1. Buku
Bagong, Suyanto. Anak Perempuan Yang Dilacurkan, Korban Eksploitasi Di Industri Seksual Komersial. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Febriansyah, Okky. “Kewenangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Pembongkaran Bangunan Yang Dipergunakan Sebagai Tempat Pelacuran.†Universitas Muhammadiyah Jember, 2018.
Hadisuprapto, Paulus. “Peradilan Anak Restoratif: Prospek Hukum Pidana Anak Indonesia.†Yuridika, 24, no. 2 (2009).
Hasan, A. Madjedi. Kontrak Minyak Dan Gas Bumi Berazas Keadilan Dan Kepastian Hukum. Jakarta: Fikahati Aneska, 2009.
Hiariej, Eddy O.S. Asas Legalitas Dan Penemuan Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.
Putri, Rika Sanjaya. “Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran.†Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, 2020.
Rianto, Andri Dafit. “Pelaksanaan Penegakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian Dalam Memberantas Praktek Prostitusi Ditiinjau Dari Pasal 296 Jo. 506 KUHP (Studi Di Wilayah Hukum Polres Situbondo).†Universitas Muhammadiyah Malang, 2013.
Tjahjo Purnomo. Dol LY (Membedah Dunia Pelacuran Surabaya Kasus Kompleks Pelacuran Dolly). Jakarta: Grafiti Pers, 2010.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Amalia, Mia. “Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan Di Kawasan Cisarua Kampung Arab.†Jurnal Mimbar Justitia, 2, no. 2 (2016).
Anindia, Islamia Ayu, and R.B Sularto. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana.†Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1, no. 1 (2019).
Butarbutar, E. Nurhaini. “Asas Praduga Tidak Bersalah : Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata.†Jurnal Dinamika Hukum, 11, no. 3 (2011).
Pradana, Arya Mahardhika. “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Prostitusi.†Jurnal Hukum Dan Pembangunan , 44, no. 2 (2015).
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara tahun 1958 No. 68, No. 69 dan. No. 71);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76);
Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP; (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5145)
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP
Peraturan Daerah Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran
Bagong, Suyanto. Anak Perempuan Yang Dilacurkan, Korban Eksploitasi Di Industri Seksual Komersial. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Febriansyah, Okky. “Kewenangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Pembongkaran Bangunan Yang Dipergunakan Sebagai Tempat Pelacuran.†Universitas Muhammadiyah Jember, 2018.
Hadisuprapto, Paulus. “Peradilan Anak Restoratif: Prospek Hukum Pidana Anak Indonesia.†Yuridika, 24, no. 2 (2009).
Hasan, A. Madjedi. Kontrak Minyak Dan Gas Bumi Berazas Keadilan Dan Kepastian Hukum. Jakarta: Fikahati Aneska, 2009.
Hiariej, Eddy O.S. Asas Legalitas Dan Penemuan Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.
Putri, Rika Sanjaya. “Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran.†Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, 2020.
Rianto, Andri Dafit. “Pelaksanaan Penegakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian Dalam Memberantas Praktek Prostitusi Ditiinjau Dari Pasal 296 Jo. 506 KUHP (Studi Di Wilayah Hukum Polres Situbondo).†Universitas Muhammadiyah Malang, 2013.
Tjahjo Purnomo. Dol LY (Membedah Dunia Pelacuran Surabaya Kasus Kompleks Pelacuran Dolly). Jakarta: Grafiti Pers, 2010.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Amalia, Mia. “Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan Di Kawasan Cisarua Kampung Arab.†Jurnal Mimbar Justitia, 2, no. 2 (2016).
Anindia, Islamia Ayu, and R.B Sularto. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana.†Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1, no. 1 (2019).
Butarbutar, E. Nurhaini. “Asas Praduga Tidak Bersalah : Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata.†Jurnal Dinamika Hukum, 11, no. 3 (2011).
Pradana, Arya Mahardhika. “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Prostitusi.†Jurnal Hukum Dan Pembangunan , 44, no. 2 (2015).
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara tahun 1958 No. 68, No. 69 dan. No. 71);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76);
Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP; (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5145)
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP
Peraturan Daerah Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran
Diterbitkan
2021-04-30
##submission.howToCite##
NAUFAL, Allam Izza; PUJIYONO, Pujiyono.
Implikasi Hukum Larangan Prostitusi di Situbondo Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 172 - 191, apr. 2021.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1488>. Tanggal Akses: 29 jan. 2025
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1488.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.