Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Akta Otentiknya Berindikasi Sebagai Alat Pencucian Uang
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuat apabila dikemudian hari ternyata terbukti sebagai alat pencucian uang dan mendeskripsikan perlindungan hukum bagi notaris terhadap akta otentik yang dibuat apabila dikemudian hari ternyata terbukti sebagai alat pencucian uang. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Yuridis karena dalam menelaah permasalahan dikaji atas materi penelitian melalui telaah kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Normatif karena penelitian ini berdasarkan pada penelitian kepustakaan guna mendapatkan bahan yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini Tanggung jawab Notaris yang akta otentiknya terbukti sebagai alat pencucian uang adalah Notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris. Namun sebelum Notaris dijatuhi sanksi perdata maka Notaris terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa telah adanya kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum Notaris terhadap para pihak, dan antara kerugian yang diderita dan perbuatan melawan hukum dari Notaris terdapat hubungan kausal, serta perbuatan melawan hukum atau kelalaian tersebut disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan.Bentuk perlindungan hukum bagi Notaris terhadap akta-akta yang dibuatnya apabila terindikasi pencucian uang secara perdata adalah adanya Majelis Kehormatan Notaris yang bersifat independen, dalam hal ini keberadaan MKN tidak merupakan sub bagian dari pemerintah yang mengangkatnya.