Upaya Perlindungan Kepada Pihak Bank Akibat Adanya Pengalihan Objek Jaminan Fidusia yang Dialihkan oleh Pihak Nasabah Tanpa Adanya Persetujuan Terlebih Dahulu dari Pihak Bank (Studi Kasus di PT. Bank Negara Indonesia, Malang)Adapun upaya untuk memberikan
Abstrak
Adapun upaya untuk memberikan bentuk perlindungan kepada pihak bank, selaku pihak kreditur akibat adanya pengalihan sebuah objek jaminan fidusia yang dialihkan oleh pihak nasabah, tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu, dari pihak bank, yaitu dengan melakukan musyawarah, yang dilakukan antara pihak bank, selaku pihak kreditur, dengan pihak nasabah bank, selaku pihak debitur yang bermasalah. Kedua, dengan melakukan perpanjangan jangka waktu pembayarannya, dan Ketiga dengan melakukan penjualan objek sewa atau eksekusi dibawah tangan yang berkaitan dengan pengalihan objek jaminan fidusia, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara masing-masing pihak yang ada didalam perjanjian. Sedangkan faktor pendukung dan penghambat dalam memberikan bentuk perlindungan kepada pihak bank, selaku pihak kreditur, akibat adanya pengalihan sebuah objek jaminan fidusia yang dialihkan oleh pihak nasabah, selaku pihak debitur, tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu, dari pihak bank, yang dalam hal ini pihak Bank Negara Indonesia Cabang Malang, untuk faktor pendukungnya, yang pertama adalah dengan melakukan pendaftaran jaminan fidusia, yang Kedua adalah dengan ketentuan hak preferensi kepada pihak bank, selaku pihak kreditur di Bank Negara Indonesia Cabang Malang. Sedangkan untuk faktor penghambatnya, yang pertama adalah karena tidak diatur jangka waktu pendaftaran akta jaminan Fidusia, yang Kedua, Berpotensi terjadinya konflik karena tidak ada jangka waktu pendaftaran. Ketiga adalah karena Biaya pembuatan akta notarill dan pendaftaran sangatlah mahal. Keempat karena Keberadan kantor Fidusia yang berada di ibukota provinsi sangat menyulitkan pelaksanaan pendaftaran Fidusia, karena belum semua provinsi memiliki tranportasi yang memadai sehingga tidak memberikan manfaat dari segi kepraktisan. Sedangkan yang kelima karena biaya asuransi dan appraisal sangatlah mahal. Adapun tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk dapat memberikan solusi dan untuk dapat memberikan serta menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan pengalihan sebuah objek jaminan fidusia yang dialihkan oleh pihak nasabah, selaku pihak debitur, tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu, dari pihak bank, yang dalam hal ini pihak Bank Negara Indonesia Cabang Malang.