Perlindungan Hukum Jurnalisme Warga
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v2i1.139
Abstrak
Jurnalisme Warga (Citizen Jurnalisme) adalah kegiatan warga biasa yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik, seperti membuat berita dan memuat dalam
media baik media cetak, media elektronik seperti radio atau TV, serta media online seperti blogspot, wordpres, facebok, twiter dan lainnya. Kasus yang
muncul kemudian adalah, warga yang menjalankan tugas jurnalistik tersebut, belum mendapatkan perlindungan hukum, sehingga ketika mengupload berita,
jurnalis warga tidak mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini membahas tentang kekosongan hukum yang kedepan nanti diharapkan akan segera dibuat oleh pemerintah aturan hukum yang melindungi jurnalis warga.
Diterbitkan
2018-05-03
##submission.howToCite##
HANDAYANI, Emi Puasa.
Perlindungan Hukum Jurnalisme Warga.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 239-258, may 2018.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/139>. Tanggal Akses: 28 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v2i1.139.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.