Ligitime Portie dalam Pewarisan Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang ligitime portie dalam pewarisan menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa konsep Ligitime Portie menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam serta mengkaji secara mendalam pengaturan Ligitime Portie dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa konsep legitime portie menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari peninggalan pewaris yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui surat wasiat pewaris di atur baik dalam KUHPerdata ataupun menurut Kompilasi Hukum Islam. Bagian mutlak atas hibah wasiat dalam Kompilsai Hukum Islam ini mempunyai persamaannya dengan KUH Perdata, yang pada dasarnya memberi perlindungan kepada ahliwaris yang mempunyai hubungan darah, akan tetapi dalam konsep yang berbeda. Menurut KUHPerdata yang berasal dari Belanda lebih di dasarkan pada sifat individualistis sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam yang didasarkan pada Al Quran dan Hadist lebih mendasarkan pada kemaslahatan. Menurut KUH Perdata, pada dasarnya setiap orang mempunyai kebebasan untuk mengatur mengenai apa yang akan terjadi dengan harta kekayannya setelah meninggal dunia. Akan tetapi untuk beberapa ahli waris ab intestato oleh Undang-undang diadakan bagian tertentu yang harus diterima mereka yang bagiannya dilindungi oleh hukum. Ahli waris ini dinamakan legitimaris, sedangkan bagiannya disebut legitime portie. Kompilasi hukum Islam membatasi pemberian hibah ditentukan tidak melebihi 1/3 dari harta pemberi hibah atas dasar mendahulukan kepentingan ahli waris dan jangan sampai meninggalkan ahli waris dalam keadaan miskin sedangkan menurut KUHPerdata perhitungannnya tergantung dari golongan berapa yang ditinggalkan oleh pewaris.
Article Details
How to Cite
FIRDAUSY, Vira.
Ligitime Portie dalam Pewarisan Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
UNISKA LAW REVIEW, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 73 - 87, june 2022.
ISSN 2774-5252.
Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/2508>. Date accessed: 21 dec. 2024.
doi: https://doi.org/10.32503/ulr.v3i1.2508.
Section
Articles
References
1. Buku
Amrullah Ahmad, dkk.(1996). Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press
Aris munandar.2014. HukumWaris Menurut KUHPerdata (BahanKuliah Program Kenotariatan)
Eman Suparman.1998. Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Mandar Maju
Komar Andhasasmitha, Hukum Harta Perkawinan dan Waris menurut KUHPerdata,Ikatan Notaris Indonesia,Jawa Barat
Maman Suparman,2015,Hukum Waris perdata,Jakarta: Sinar Grafika
Oemar Salim,1991,Dasar – dasar hukum waris di Indonesia,Jakarta: Rineka Cipta
R. Soerjatin,1978,Beberapa Soal Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang,Jakarta: Pradnya Paramita
2. Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Amrullah Ahmad, dkk.(1996). Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press
Aris munandar.2014. HukumWaris Menurut KUHPerdata (BahanKuliah Program Kenotariatan)
Eman Suparman.1998. Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Mandar Maju
Komar Andhasasmitha, Hukum Harta Perkawinan dan Waris menurut KUHPerdata,Ikatan Notaris Indonesia,Jawa Barat
Maman Suparman,2015,Hukum Waris perdata,Jakarta: Sinar Grafika
Oemar Salim,1991,Dasar – dasar hukum waris di Indonesia,Jakarta: Rineka Cipta
R. Soerjatin,1978,Beberapa Soal Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang,Jakarta: Pradnya Paramita
2. Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)