Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penanggulangan Terorisme

Main Article Content

Johan Rahmatulloh Lanang Sakti Lalu Muhammad Dul Rifa’i

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penanggulangan Terorisme sebagaimana disebutkan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dalam penanggulangan terorisme yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2018 serta untuk mengkaji rancangan bentuk dan fungsi tim pengawas penanggulangan terorisme yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang belum ditetapkan peraturan lebih teknis untuk melaksanakan fungsi pengawasanya tersebut, melainkan baru hanya berupa rancangan draft peraturan. Kedua, dalam rancangan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme tersebut hanya diisi oleh unsure anggota dewan saja, tidak ada pelibatan aktif masyarakat di luar unsur wakil rakyat.

Article Details

How to Cite
RAHMATULLOH, Johan; SAKTI, Lanang; DUL RIFA€™I, Lalu Muhammad. Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penanggulangan Terorisme. UNISKA LAW REVIEW, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 53 - 72, june 2022. ISSN 2774-5252. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/2507>. Date accessed: 21 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/ulr.v3i1.2507.
Section
Articles

References

1. Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, Jimly. 2012. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Budiardjo, Miriam. 2013. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Fadli, Moh dkk. 2013. Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif. Malang: UB Press.
Hamidi, Jazim dan Mustafa Lutfi. 2010. Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah (The Turning Point of Local Autonomyc). Malang: UB Press.
Isra, Saldi. 2009. Pergeseran Fungsli Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Mochtar, Zainal Arifin. 2016. Lembaga Negara Independen (Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

2. Literatur Jurnal Ilmiah
Rachmad, Andi, 2016, “Legalitas Penyadapan Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume II, Nomor 2, Juli-Desember, h. 240.
Sajogyo, “Keswadayaan dan Saling Memberdayakan”, 2002, Jurnal Ekonomi Rakyat Th. 1- No 5-Juli.
Syukriya, Anindya Syukriya, 2020, “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PIdana Terorisme Oleh Komando Operasi Khusus Gabungan Tentara Nasional Indonesia”, Juris-Diction Volume 3 Nomor 3 Mei.
Fahrizal, D. Nicky, 2020, “Observasi Aspek Hukum Keterlibatan TNI dalam Kontra Terorisme”, CSIS Indonesia, Jakarta.
3. Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.