Batasan Tindak Pidana Penodaan Agama Studi Perbandingan Putusan Nomor: 1612/Pid.B/2018/ PN Mdn dengan Putusan Nomor: 55/Pid.B/2012/PN END

Main Article Content

Sartika Dewi

Abstract

Studi ini mengkaji tentang batasan tindak pidana penodaan agama dengan studi perbandingan Putusan Nomor: 1612/Pid.B/2018/ PN Mdn dengan Putusan Nomor: 55/Pid.B/2012/PN END. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam terkait batasan penodaan agama menurut pertimbangan hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah bahwa batasan terkait penodaan agama menurut pertimbangan hakim adalah berdasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan juga keterangan saksi dan keterangang ahli masing-masing agama dalam memberikan definisi dan batasan terkait penodaan agama juga pengetahuan yang dimiliki hakim. Selain itu antara kedua putusan dengan Pasal 156a huruf a KUHP dinilai sudah sesuai, hal ini dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 156a huruf a KUHP berdasarkan pertimbangan hakim.

Article Details

How to Cite
DEWI, Sartika. Batasan Tindak Pidana Penodaan Agama. UNISKA LAW REVIEW, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 24 - 52, june 2022. ISSN 2774-5252. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/2506>. Date accessed: 21 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/ulr.v3i1.2506.
Section
Articles

References

1. Buku
Abdullah, M. Ali Yatim, Studi Islam Kontemporer, Jakarta: Amzah, 2004.
Adji, Indriyanto Seno, Hukum & Kebebasan Pers, Jakarta: Diadit Media,
2008.
Adji, Oemar Seno, Hukum (Acara) Pidana Dalam Prospeksi, Jombang:
Erlangga, 1976.
Ahmadi, Abu, Sejarah Agama, Solo: CV Ramadhani, 1984.
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung:
Alumni, 2000.
Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama cetakan ke
lima, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Bagir, Zainal Abidin, Kerukunan dan Penodaan Agama, Alternatif
Penanganan Masalah, Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS), Laporan Kehidupan Beragama di Indonesia, Desember 2017, Buku Kedua.
Cazawi, Adam, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2001.
Chazawi, Adam, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Surabaya: PMN, 2009.
Commission, Venice, Blasphemy, Insult, and Hatred: Finding Answers in a
Democratic Society, Council of Europe Publishing, 2010.
Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van
Hoeve, 1997.
Faris Firdaus, Penodaan Terhadap Agama Islam dalam Pandangan Hukum
Positif (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, 2006.
Hamzah, Andi, KUHP dan KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Hijmans, I. H., Het Recht Der Werkelijkheid dalam Herlien Budiono, Asas
Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian
Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Jayadi, Sofarisman, Analisis Yuridis Terhadap Batasan-Batasan Penodaan
Agama dalam Pasal 156a Huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Universitas Brawijaya Skripsi, 2018.
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di
Indonesia Cet. Ke-3, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap
Kepentingan Hukum Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Levy. L.W, Blasphemy: Verbal Offences Againt The Sacred Form Moses To
Salman Rusdhie, New York: Knopf, 1993.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Cet II, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, edisi revisi, Jakarta: Kencana,
2005.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2011.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar Cet. Kelima,
Yogyakarta: Liberty, 1997.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Peneltian Hukum, Cet.1, Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti, 2004.
Muhammad, Rusli, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Yogyakarta: PT.
Grafindo Persada, 2006.
Muljiatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rineka, 2009.
Mu’in, Taib Thahir Abdul, Ilmu Kalam, Jakarta: Wijaya, 1992.
Oloan Siahaan, Kebijakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana
Penistaan Agama Di Indonesia (Studi Pada Kelompok Gafatar), Thesis, 2010.
Poerwadarminta, W. J. S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka, 2003.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: PT
Eresco, 1981.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Jakarta: Pliteia, 1996.

2. Artikel Jurnal Ilmiah:
Anggraeny, Kurnia Dewi, “Penafsiran Tindak Pidana Penodaan Agama Dalam
Perspektif Hukum”, Jurnal Hukum, Volume 2, No. 1, (Juni 2017).
Arsil, Dian Rositawati, dkk, Penafsiran Terhadap Pasal 156a Huruf a KUHP
tentang Penodaan Agama (Analisis Hukum dan Hak Asasi Manusia), Jakarta: Indonesia Institute the Independent Judiciary Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), 2018.
Asfinawati, Muhammad Isnur, Febi Yonesta, FACTSHEET PENODAAN
AGAMA, 2018, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Cherry, Matt dan Roy Brown, “Speaking Freely about Religious Freedom,
Defamation and Blasphemy”, International Humanist and Ethical Union, Policy Paper, 2009.
Hardianto, Aris,” Manfaat Abalogi Dalam Hukum Pidana Untuk Mengatasi
Kejahatan Yang Mengalami Modernisasi”, Jurnal Hukum, Edisi No. 2 Vol. 31, (2016).
Mudzakir, Penulisan Kerangka Ilmiah Perencanaan Pembangunan Hukum
Nasional Tindak Pidana Terhadap Agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Kajian Terhadap Praktek Penegakan Hukum dan Prospek Pengaturannya dalam Hukum Positif Indonesia), Jakarta: Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2010.
Probowati, Yusti, Putusan Hakim Pada Perkara Pidana Kajian Psikologis,
Jurnal UGM: Buletin Psikologi Tahun III Nomor 1 Agustus 1995 .
Pultoni dkk, Panduan Pemantauan Tindak Pidana Penodaan Agama dan
Ujaran Kebencian, (Jakarta, ILRC, 2012).
Scharffs, Brett G., “International Law and The Defarmation Of Religion
Conundrum”, The Review of Faith & International Affairs, 11 (1) 66-75, 2013.

3. Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 PNPS tentang Pencegahan Dan/Atau
Penyalahgunaan Penodaan Agama.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai
Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang, Lampiran II A.

4. Media Online
Adam, Haidar, “Blasphemy Law in Muslim-Majority Countries: Religion-
State Relationship and Rights Based Approaches in Pakistan, Indonesia dan Turkey, dalam http://www.etd.ceu.edu/2015/adam_haidar.pdf, diakses pada 1 Mei 2019.
Aswad, Evelyn M., Rashad Hussain dan M. Arsalan Sulaeman, “Why the
United States Cannot Agree to Disagree on Blasphemy Laws”, dalam https://www.bu.edu/ilj/files/2014/05/Aswad-US-and-Blaspemy.pdf, diakses pada 1 Mei 2019.
Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Edisi 4 (Revisi), dalam
http://heimatundrecht.de/sites/default/files/dokumente/Black%27sLaw4th.pdf, diakses pada 4 Oktober 2017.
Cox, Neville, “The Development of Irish Blasphemy law”, dalam
https://www.constitution.ie/AttachmentDownload.ashx?mid=54533e30-c843-e311-8571-005056a32ee4, diakses pada 1 Mei 2019.
Hassan, Riaz, “Expressions of Religiosity and Blasphemy in Modern
Societies”,http://press-files.anu.edu.au/downloads/press/p35161/pdf/chapter11.pdf, diakses pada 1 Mei 2019.
https://www.voaindonesia.com/a/setara-institute-terjadi-97-kasus-penistaan-
agama-/3848448.html, Akses pada 11 Oktober 2018
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b90b2ec6e2bf/ketidakjelasan-
kriteria-penodaan-agama-dalam-pasal-156-huruf-a-kuhp--quo-vadis-lex-certa-oleh--nefa-claudia-meliala, Akses 30 Mei 2019
Kasim, Ifdhal, “Perkembangan Delik Agama dari Masa ke Masa”,
http://lama.elsam.or.id/mobileweb/article.php?act=content&m=6&id=2356&cid=805&lang=in diakses pada 3 Mei 2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 84/PUU-X/2011.
Putusan Pengadilan Negeri Ende dalam Rondald Tambunan, S. T, Nomor:
55/Pid.B/2012/PN. END.
Putusan Pengadilan Negeri Medan dalam Meiliana, Nomor:
1612/Pid.B/2018/PN Mdn.
Tampubolon, Boris, “Penodaan Agama Menurut Konstitusi dan Hak Asasi
Manusia”,https://konsultanhukum.web.id/penodaan-agama-menurut-konstitusi-dan-hak-asasi-manusia/, Akses 16 November 2016.