Penyalahgunaan Izin Salon Kecantikan Menjadi Klinik Kecantikan

Main Article Content

Diah Ayu Saputri

Abstract

Studi ini mengkaji tentang penyalahgunaan izin salon kecantikan menjadi klinik kecantikan, dimana seharusnya di dalam Peraturan Menteri Pariwisata diatur secara jelas sejauh mana kinerja usaha salon kecantikan, pada prakteknya dalam pelaksanaan izin usaha salon tidak selalu berjalan pada tujuan yang yang seharusnya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam dasar hukum dari salon kecantikan  serta untuk menganalisa seharusnya prosedur dalam proses perizinan salon kecantikan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa ketika pemilik pemberi jasa salon kecantikan menyalahgunakan usahanya dengan menggunakan peralatan medis dalam kegiatan usahanya maka salon tersebut telah menyimpang dari  Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata. Apabila salon kecantikan tersebut ingin melakukan atau menggunakan alat medis maka salon kecantikan tersebut harus memiliki tenaga ahli dibidang kesehatan atau dokter dan harus memiliki izin sebagai klinik kecantikan sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Kemudian apabila salon kecantikan melakukan kegiatan usahanya melebihi batas-batas seperti melakukan kegiatan medis, maka pihak salon dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

Article Details

How to Cite
SAPUTRI, Diah Ayu. Penyalahgunaan Izin Salon Kecantikan Menjadi Klinik Kecantikan. UNISKA LAW REVIEW, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 183 -213, feb. 2022. ISSN 2774-5252. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/2321>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/ulr.v2i2.2321.
Section
Articles

References

1. Buku
M. Hadjon, Philipus, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika, 1993
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta; Kencana Prenada Media Group, 2011.
Marbun, SF., Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Lyberty, 1997.
Pudyatmoko, Y. Sri, Prizinan Problem Dan Upaya Pembenahan, Jakarta: Grasindo, 2009.
Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum–Suatu Kajian Sosiologis, Bandung: Sinar Baru, 1984.
Ridwan, Juniarso dan Sudrajat Achmad Sodik, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: Nuansa, 2012.
Zain, Baddu, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.
Sutedi, Adrian, Hukum perizinan dalam sektor pelayanan public, Jakarta: Sinar Grafika ,2015.
Spelt, N.M. dan Berge J.B.J.M. ten, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika, 1993.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Raharja, Ivan Fauzani, Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan, Jurnal Hukum, Inovatif No. II, Vol. VII, 2014

3. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Teritegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata

4. Media Online
Anonymous, Mau Perawatan? Kenali Perbedaan Salon Kecantikan dan Klinik Kecantikan, Highlight Media, 07 Oktober 2018, https://highlight.id/perbedaan-salon-klinik-kecantikan-treatment-layanan/ diakses tanggal 18 Desember 2018.
Helmi Supriyanto, Banyak Klinik Kecantikan di Blitar Berizin Salon, Bhirawa Online, 23 Januari 2017, http://harianbhirawa.com/2017/01/banyak-klinik-kecantikan-di-blitar-berizin-salon/ , di akses tanggal 12 Oktober 2018.