Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana dengan studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan Restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana di wilayah Kabupaten Kediri. Penelitian ini termasuk dalam penelitian empiris. Data primer dalam penelitian ini didapatkan dari wawancara dengan narasumber dan data sekunder didapatkan dari studi kepustakaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus hukum. Hasil studi ini menunjukan bahwa penyampaian informasi kepada pihak korban yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum telah disampaikan dengan baik namun hingga saat ini belum ditemui adanya permohonan restitusi yang diproses hingga selesai. Hal ini terjadi dikarenakan ada berbagai hambatan dalam pelaksanannya.
Article Details
How to Cite
GUSTINANDA, Silky.
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
UNISKA LAW REVIEW, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 147 - 168, feb. 2022.
ISSN 2774-5252.
Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/2319>. Date accessed: 22 jan. 2025.
doi: https://doi.org/10.32503/ulr.v2i2.2319.
Section
Articles
References
1. Buku
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta , Rangkang Education Yogyakarta, 2012.
Andi Hamzah, Asas- Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana Dan Beberapa Pengupasan Tentang Delik- Delik Khusus), Jakarta: Prapanca, 1987.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta : Akademika Pressindo, 1993.
Bismar Siregar, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Jakarta : Rajawali, 1986.
Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1 : Stelsel Pidana; Teori- Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002.
Lamintang, “Dasar- Dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€, cetakan kelima, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2013.
Mardjono Reksodiputro, “ Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (kumpulan Karangan, Buku Keduaâ€, Universitas Indonesia, 2007.
Moeljatno, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara, 2007.
Muladi dan Barda Nawawie Arief, Kriminalisasi Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 2007.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Jakarta : Balai Pustaka, 2014.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia, 2010.
Soerjono Soekanto, Chalimah Suyanto, Hartono Widodo, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, Jakarta : Bina Aksara, 1988.
Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta : Rajawali Pers, 2014.
Wagita Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.
Wirjono Prodjodikoro, Asas- Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Eresco, 1989.
Heni Setianingrum “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Nai Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Slemanâ€, Universitas Islam Indonesia, 2018.
Jovanka Katerin, “Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidanaâ€, Universitas Katolik Parahyangan, 2018.
Mardjono Reksodiputro, “ Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (kumpulan Karangan, Buku Keduaâ€, (Universitas Indonesia, 2007.
Rini Anggreini, “Pemberian Restitusi Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orangâ€, Universitas Sumatera Utara, 2019.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Fifik Wiryani, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak.â€Jurnal Legacy, Vol. 11 No.2 (2004).
Fredi Yuniantoro,†Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang- Undanganâ€, Justitia Jurnal Hukum, Vol.2.
Sri Endah Wahyuningsih, “ Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sevagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat iniâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 3.
3. Media Online :
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2123/kemen-pppa-luncurkan-hasil-survei-nasional-pengalaman-hidup-anak-dan-remaja-snphar-tahun-2018, “Kemen PPPA Luncurkan Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja SNPHAR Tahun 2018, Akses 4 Februari 2020.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta , Rangkang Education Yogyakarta, 2012.
Andi Hamzah, Asas- Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana Dan Beberapa Pengupasan Tentang Delik- Delik Khusus), Jakarta: Prapanca, 1987.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta : Akademika Pressindo, 1993.
Bismar Siregar, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Jakarta : Rajawali, 1986.
Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1 : Stelsel Pidana; Teori- Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002.
Lamintang, “Dasar- Dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€, cetakan kelima, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2013.
Mardjono Reksodiputro, “ Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (kumpulan Karangan, Buku Keduaâ€, Universitas Indonesia, 2007.
Moeljatno, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara, 2007.
Muladi dan Barda Nawawie Arief, Kriminalisasi Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 2007.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Jakarta : Balai Pustaka, 2014.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia, 2010.
Soerjono Soekanto, Chalimah Suyanto, Hartono Widodo, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, Jakarta : Bina Aksara, 1988.
Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta : Rajawali Pers, 2014.
Wagita Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.
Wirjono Prodjodikoro, Asas- Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Eresco, 1989.
Heni Setianingrum “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Nai Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Slemanâ€, Universitas Islam Indonesia, 2018.
Jovanka Katerin, “Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidanaâ€, Universitas Katolik Parahyangan, 2018.
Mardjono Reksodiputro, “ Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (kumpulan Karangan, Buku Keduaâ€, (Universitas Indonesia, 2007.
Rini Anggreini, “Pemberian Restitusi Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orangâ€, Universitas Sumatera Utara, 2019.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Fifik Wiryani, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak.â€Jurnal Legacy, Vol. 11 No.2 (2004).
Fredi Yuniantoro,†Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang- Undanganâ€, Justitia Jurnal Hukum, Vol.2.
Sri Endah Wahyuningsih, “ Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sevagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat iniâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 3.
3. Media Online :
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2123/kemen-pppa-luncurkan-hasil-survei-nasional-pengalaman-hidup-anak-dan-remaja-snphar-tahun-2018, “Kemen PPPA Luncurkan Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja SNPHAR Tahun 2018, Akses 4 Februari 2020.