Penerapan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pada Kasus Menjual Barang Tanpa Dilekati Pita Cukai Studi Putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2019/PN.Kdr
Main Article Content
Abstract
Kajian ini membahas tentang Penerapan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pada Kasus Menjual Barang Tanpa Dilekati Pita Cukai. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji secara mendalam penerapan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dalam Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN.Kdri serta untuk mengkaji secara mendalam Putusan Hakim terhadap pelaku residivis dengan perkara Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN.Kdri sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam persidangan bahwa Hakim dalam memutus perkara Minarsih binti Liem Djing Seng alias Cik Min sudah menerapkan unsur-unsur yang ada didalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Karena terdakwa Minarsih binti Liem Djing Seng alias Cik Min sudah pernah berkali-kali dijatuhi hukuman pidana sebelumnya (residivis) serta berkali-kali keluar masuk penjara selama 2/3 bulan atau tindak pidana miring (tipiring). Oleh karena itu, dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dihubungkan dengan pasal dakwaan yang terbukti dalam perkara ini, maka putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan asas kepatuhan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan maka haruslah dibebani pula untuk membayar denda Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Article Details
How to Cite
TRISNAWATY, Olly Egilia.
Penerapan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pada Kasus Menjual Barang Tanpa Dilekati Pita Cukai.
UNISKA LAW REVIEW, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 119 -146, feb. 2022.
ISSN 2774-5252.
Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/2318>. Date accessed: 22 jan. 2025.
doi: https://doi.org/10.32503/ulr.v2i2.2318.
Section
Articles
References
1. Buku
Amandemen Undang-Undang Cukai ( UU RI Nomor 39 Tahun 2007 ). Jakarta: Sinar Grafika, n.d.
Amiruddin, and H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edited by Fajar Interpratama Mandiri. 10th ed. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2018.
Asshiddiqie, Jimly. Penegakan Hukum. Edited by Nurbadri. Academia.Edu, 2011. http://www.docudesk.com.
Burhanuddin S., SHI, M.Hum. Prosedur Hukum Pengurusan Bea Dan Cukai. Edited by Pustaka Yustisia. 1st ed. Gejayan,Yogyakarta: PT BUKU SERU, 2013. www.pustaka-yustisia.com.
Duwi Handoko. Kekuasaan Kehakiman. Edited by Rizki Sadewo. 1st ed. Kecamatan Bukit Raya Kota Pekan Baru: Penerbit Hawa dan Ahwa, 2015.
M., Ali Purwito. Kebapeanan Indonesia (Konsep, Kebijakan, Dan Penerapan). 1st ed. Tangerang Selatan: Jelajah Nusa, 2013.
Sutendi, Andrian. Aspek Hukum Kepabeanan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Baskara, Donny. “Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Cukai Minuman Keras Di Provinsi Lampung ( Studi Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Provinsi Lampung )†6, no. 5 (2018). https://jurnal.fh.unila.ac.id.
Windiasari, R. “Pengaturan Terkait Dengan Pengawasan Serta Pengendalian Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.†ADLN-Perpustakan Universitas Airlangga, 2012. http://repository.unair.ac.id/eprint/11058.
Syahputra, Irwandi. “Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Diwilayah Hukum Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Bapean B Kota.†JOM Fakultas Hukum 3, no. 1 (n.d.).
Salsabila, Nabila. “Sanksi Pengulangan (Residivie) Tindak Pidana Peredaran Narkotika Golongan I Dalam Prespektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 145.PK/PID.SUS.2016).†Skripsi (S1), 2017. repository.uinjkt.ac.id.
Pam, Dio Rahardian, Mochammad Al Musadieq, and Abdullah Said. “Evaluasi Kebijakan Pengawasan Pelekatan Pita Cukai Pada Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Buatan Dalam Negeri.†Jurnal Perpajakan (JEJAK) 1, no. 1 (2015).
Indrawati, and Bendito Menezez. “Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Cukai.†Jurnal Cakrawala Hukum 9, no. 1 (2018). http://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/.
Hamsyah, RR. “Tinjauan Umum Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penjualan Rokok Ilegal Dibidang Cukai.†Thesis (Skripsi(S1)), 2016. http://repository.unpas.ac.id?id?eprint/13324.
PUTUSAN
Putusan Pengadilan Negeri Kediri Minarsih binti Liem Djing Seng alias Cik Min Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN.Kdr
3. Media Online
Diakses dari http://www.beacukai.go.id/arsip/sejarah, Pada Tanggal 04 november, Pukul 16.40 WIB
Diakses dari https://www.hukumonline.com, Pada Tanggal 20 Maret 2020, Pukul 18.30 WIB
Amandemen Undang-Undang Cukai ( UU RI Nomor 39 Tahun 2007 ). Jakarta: Sinar Grafika, n.d.
Amiruddin, and H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edited by Fajar Interpratama Mandiri. 10th ed. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2018.
Asshiddiqie, Jimly. Penegakan Hukum. Edited by Nurbadri. Academia.Edu, 2011. http://www.docudesk.com.
Burhanuddin S., SHI, M.Hum. Prosedur Hukum Pengurusan Bea Dan Cukai. Edited by Pustaka Yustisia. 1st ed. Gejayan,Yogyakarta: PT BUKU SERU, 2013. www.pustaka-yustisia.com.
Duwi Handoko. Kekuasaan Kehakiman. Edited by Rizki Sadewo. 1st ed. Kecamatan Bukit Raya Kota Pekan Baru: Penerbit Hawa dan Ahwa, 2015.
M., Ali Purwito. Kebapeanan Indonesia (Konsep, Kebijakan, Dan Penerapan). 1st ed. Tangerang Selatan: Jelajah Nusa, 2013.
Sutendi, Andrian. Aspek Hukum Kepabeanan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Baskara, Donny. “Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Cukai Minuman Keras Di Provinsi Lampung ( Studi Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Provinsi Lampung )†6, no. 5 (2018). https://jurnal.fh.unila.ac.id.
Windiasari, R. “Pengaturan Terkait Dengan Pengawasan Serta Pengendalian Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.†ADLN-Perpustakan Universitas Airlangga, 2012. http://repository.unair.ac.id/eprint/11058.
Syahputra, Irwandi. “Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Diwilayah Hukum Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Bapean B Kota.†JOM Fakultas Hukum 3, no. 1 (n.d.).
Salsabila, Nabila. “Sanksi Pengulangan (Residivie) Tindak Pidana Peredaran Narkotika Golongan I Dalam Prespektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 145.PK/PID.SUS.2016).†Skripsi (S1), 2017. repository.uinjkt.ac.id.
Pam, Dio Rahardian, Mochammad Al Musadieq, and Abdullah Said. “Evaluasi Kebijakan Pengawasan Pelekatan Pita Cukai Pada Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Buatan Dalam Negeri.†Jurnal Perpajakan (JEJAK) 1, no. 1 (2015).
Indrawati, and Bendito Menezez. “Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Cukai.†Jurnal Cakrawala Hukum 9, no. 1 (2018). http://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/.
Hamsyah, RR. “Tinjauan Umum Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penjualan Rokok Ilegal Dibidang Cukai.†Thesis (Skripsi(S1)), 2016. http://repository.unpas.ac.id?id?eprint/13324.
PUTUSAN
Putusan Pengadilan Negeri Kediri Minarsih binti Liem Djing Seng alias Cik Min Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN.Kdr
3. Media Online
Diakses dari http://www.beacukai.go.id/arsip/sejarah, Pada Tanggal 04 november, Pukul 16.40 WIB
Diakses dari https://www.hukumonline.com, Pada Tanggal 20 Maret 2020, Pukul 18.30 WIB