Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhutang dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

  • Dewi Fatmawati Universitas Islam Malang
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v11i1.6790

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang bentuk penyelesaian pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terhutang pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam pengaturan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terhutang pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta menganalisis bentuk penyelesaian pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terhutang pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: Pertama, pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 2018 bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menyatakan bahwa dalam hal peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak atau belum mampu membayar BPHTB maka yang bersangkutan akan membuat Surat Pernyataan BPHTB Terhutang hingga waktu yang tidak ditentukan kapan BPHTB akan dilunasi sepanjang penerima sertipikat belum mengalihkan hak sertipikat dan menjadikan sertipikat tersebut menjadi hak tanggungan; dan dalam hal penerimaan sertipikat hak atas tanah tidak atau belum mampu membayar BPHTB dan atau masih adanya tunggakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain atas tanah yang bersangkutan maka akan diterbitkan sertipikat hak atas tanah. Kedua, Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. BPHTB sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan memiliki keterkaitan erat dengan PTSL. Permasalahan BPHTB terutang dapat diselesaikan dengan pemberian insentif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Referensi

1. Buku
Abdul Basir, 2024, Perpajakan Nasional: Dasar-Dasar, Prinsip, Dan Penerapannya, Tangerang: Indigo Media.
Agoes Kamaroellah, 2021, Pajak Dan Retribusi Daerah: Konsep Dan Aplikasi Analisis Pendapatan Asli Daerah Melalui Kontribusi Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Meninjau Peraturan Daerah, Surabaya: Jakad Media Publishing.
Bastari., Hukum Pajak Di Indonesia.
Bustamar Ayza, 2016, Hukum Pajak Indonesia, Jakarta: Kencana.
Damas Dwi Anggoro, 2017, Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Malang: Universitas Brawijaya Press.
Danny Septriadi, 2006, Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak: Tinjauan Akademis Terhadap Kebijakan, Hukum, Dan Administrasi Pajak Di Indonesia, Jakarta: Grasindo.
Dyah Octorina Susanti dan A’an Effendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika.
Hamidah, dkk, 2023, Perpajakan, Sumatera Uatara: Cendikia Mulia Mandiri.
Hary Djatmiko, 2016, Problematika Sengketa Pajak Dalam Mekanisme Peradilan Pajak Di Indonesia, Biro Hukum dan Humas, Badan Urusan Administrasi: Mahmakah Agung Republik Indonesia.
Khalimi dan Moch Iqbal, 2020, Hukum Pajak Teori Dan Praktik, Bandar Lampung: Aura.
Lenny Husna, dkk, 2023, Hukum Pajak Indonesia, Yogyakarta: CV. Gita Lentera.
Liberti Pandiangan, 2013, Modernisasi & Reformasi Pelayanan Perpajakan, Jakarta: Elex Media Komputindo.
M Farouq, 2018, Hukum Pajak Di Indonesia, Jakarta: Kencana.
M. Farouq S, 2022, Hüküm Acara Peradilan Pajak: Komparatif Yudisial Dan Teknis Litigasi Sengketa Perpajakan, Jakarta: Prenada Media.
M. Iqbal Hasan, 2002, Pokok-Pokok Materi Metode Penelitian dan Aplikasinya, Cet. I, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Phaureula Artha Wulandari dan Emy Iryanie, 2018, Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah, Jakarta: Deepublish.
P Supramono and T W Damayanti, 2015, Perpajakan Indonesia, Mekanisme Dan Perhitungan Edisi Revisi, Yogyakarta: Andi Publisher.
Rudy Gunawan Bastari.dkk, 2023, Hukum Pajak Di Indonesia, Banten: Sada Kurnia Pustaka.
Samun Ismaya, 2013, Hukum Administrasi Pertanahan, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sumyar, 2004, Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Perpajakan, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Syahrul Mustofa dan Ady Supryadi, 2020, Mengenal Hukum Pajak Dan Hukum Acara Pajak Di Indonesia (Panduan Hukum Menghadapi Pajak Dan Sengke), Jakarta: Guepedia.
Tampil Anshari Siregar, 2007, Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Medan: Multi Grafika Medan.
T H Simanjuntak and I Mukhlis, 2012, Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi: Sistimatis, Aplikatif, Dan Dilengkapi Dengan Hasil Kajian Berbagai Negara Dan Hasil Kajian Penelitian, Jakarta: Penerbit Raih Asa Sukses.
Widyarti Kusumowardhani, Seri Manajemen Perpajakan : Penegakan Hukum Pajak, Jakarta: Guepedia.
Y Sri Pudyatmoko, 2005, Pengadilan Dan Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pajak, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Novitasari, Selvie, Rachel Enjeline Saragih, and Exsa Nur Chika Amitha. ‘Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhutang Pada Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)’. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 9 (2024): 1–11.
Utami, Icha Tri, Dini Vriska Anggraini, Aprila Niravita, and Muhammad Adymas HikalHarry Nugroho Fikri. ‘Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap’. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1, no. 6 (2024): 419–27

3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Diterbitkan
2025-05-23
##submission.howToCite##
FATMAWATI, Dewi. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhutang dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 68 - 97, may 2025. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/6790>. Tanggal Akses: 29 may 2025 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v11i1.6790.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##