Keabsahan Perjanjian Berbahasa Inggris Tanpa Terjemahan Bahasa Indonesia
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v10i2.5963
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang keabsahan perjanjian berbahasa inggris tanpa terjemahan bahasa Indonesia pasca terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bahasa Indonesia dalam perjanjian Internasional dan menganalisis keabsahan perjanjian yang dibuat dengan bahasa Inggris pasca terbitnya SEMA No.3/2023. Metode penelitiannya menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan bahasa Indonesia dalam perjanjian ialah sebagai bahasa resmi, yang memiliki maksud agar para pihak dengan jelas dapat memahami isi dan ketentuan dari perjanjian. Sedangkan perjanjian yang memakai bahasa Inggris tetap sah serta mengikat para pihak sebab ketentuan penggunaan bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian sebagaimana tercantum pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan tidak ada kaitannya dengan objek perjanjian. hal ini dikarenakan objek perjanjian merupakan suatu benda ataupun prestasi.Referensi
1. Buku
Ginting, Gerinata. Investasi Dan Struktur Modal. Pasaman Barat: Azka Pustaka, 2021.
Hadikusuma, Hilman. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni, 2010.
H.S, Salim, H. Abdullah, and Wiwiek Wahyuningsih. Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Ishom, Muhammad, and Ahmad Zaini. Sharia Contract Drafting: Merancang Akad Muamalat. Serang: A Empat, 2020.
Kosasih, Johannes Ibrahim. Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana, 2013.
Rahim, A. Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori Dan Praktik. Humanities Genius. Makassar, 2022.
Salim, H S. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Adjie, Habib. ‘Kedudukan Hukum Perjanjian Internasional Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia’. Jurnal Education and Development 9, no. 2 (2021).
Akbar, Abiandri Fikri, and Akhmad Budi Cahyono. ‘Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Dalam Bahasa Asing Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Jabatan Notaris’. PALAR (Pakuan Law Review) 7, no. 2 (2021). https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar.
Amalia, Ifada Qurrata A’yun. ‘Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Dalam Putusan Nomor 1572k/Pdt/2015 Berdasarkan Pasal 1320 Dan 1338 Kuh Perdata’. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1, no. 1 (2018).
Anwar, Auliya Yasyfa, and Togi Marolop Pradana Pangaribuan. ‘Pembatalan Perjanjian Akibat Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009: Studi Komparasi Putusan Pengadilan Tahun 2015-2021’. Lex Patrimonium 3, no. 1 (2021).
Dwilaksmi, Ni Made Ayu Pasek. ‘Akibat Hukum Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian Dengan Pihak Asing’. Acta Comitas 5, no. 1 (30 April 2020). https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i01.p08.
Elisabeth, Christine. ‘Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Siac Di Indonesia Terkait Sengketa Penggunaan Bahasa Dalam Kontrak’. Era Hukum 19, no. 1 (June 2021).
Fasya, Farah, Yasmin Arinda Lubis, and Farras Achmad Joenaedi. ‘Dampak Inkonsistensi Peraturan Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Dengan Pihak Asing Di Indonesia (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009)’. BATAVIA: Buletin Aksi Visi Penelitian Sosial Humaniora 1, no. 4 (July 2024). https://journal.zhatainstitut.org/index.php/batavia/article/view/60.
Laksana, Ricco Adhi, and Eko Rial Nugroho. ‘Studi Kasus Keabsahan Penggunaan Bahasa Asing Dalam Loan Agreement Nine Am Ltd Di Indonesia’. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2, no. 3 (2024). https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/34810.
Lubis, Taufik Hidayat. ‘Hukum Perjanjian Di Indonesia’. Jurnal Sosek 2, no. 3 (2022): 190.
Pertiwi, Chintya Indah, and F. X. Joko Priyono. ‘Implikasi Hukum Kontrak Bisnis Internasional Yang Dibuat Dalam Bahasa Asing’. Notarius 11, no. 1 (2018).
Pradipta, Distara Rimadhana, Djoni Sumardi Gozali, and Rachmadi Usman. ‘Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (Loan Agreement) (Studi Kasus Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015)’. Jurnal Ilmu Hukum Prima 6, no. 2 (2023).
Prameswari, Jatut Yoga. ‘Peran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Terhadap Pendidikan Bahasa Indonesia’. Faktor Jurnal Ilmiah Kependidikan 4, no. 1 (2017): 103–8.
Rajagukguk, Frangki Boas. ‘Pembatalan Perjanjian Karena Ketiadaan Bahasa Indonesia’. Yudisial 16, no. 1 (2023). https://doi.org/10.29123/jy/v16i1.515.
Ristiyana, Gandes, Paramita Prananingtyas, and Irawati. ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kontrak Berbahasa Asing Pasca Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009’. Notarius 14, no. 1 (2021).
Setiawati, Anda. ‘Masalah Pembatalan Perjanjian Yang Berbahasa Asing Pasca Berlakunya UU No. 24 Tahun 2009’. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum 4, no. 1 (2021).
Shalihah, Ghea Kiranti M., Max Sepang, and Josina E. Londa. ‘Tinjauan Terhadap Peranan Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Hakekat Perjanjian’. Lex Privatum 10, no. 2 (2022).
Sinaga, Anita Niru. ‘Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian’. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (2019).
Tunggono, Michael, and Sri Harini Dwiyatmi. ‘Keabsahan Kontrak Yang Menggunakan Bahasa Asing’. THE JURIS VIII, no. 1 (2024). http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris.
Wulandari, Aprianti Rita. ‘Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Akta Notaris Berdasarkan Studi Kasus Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 451/Pdt.G/2013/Pn/Jkt.Brt’. JINU: Jurnal Ilmiah Nusantara 1, no. 5 (2024).
Yolandini, Windy, and Mada Apriandi. ‘Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Asing Di Indonesia’. Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 2, no. 1 (2020). http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/555.
3. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Ginting, Gerinata. Investasi Dan Struktur Modal. Pasaman Barat: Azka Pustaka, 2021.
Hadikusuma, Hilman. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni, 2010.
H.S, Salim, H. Abdullah, and Wiwiek Wahyuningsih. Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Ishom, Muhammad, and Ahmad Zaini. Sharia Contract Drafting: Merancang Akad Muamalat. Serang: A Empat, 2020.
Kosasih, Johannes Ibrahim. Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana, 2013.
Rahim, A. Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori Dan Praktik. Humanities Genius. Makassar, 2022.
Salim, H S. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Adjie, Habib. ‘Kedudukan Hukum Perjanjian Internasional Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia’. Jurnal Education and Development 9, no. 2 (2021).
Akbar, Abiandri Fikri, and Akhmad Budi Cahyono. ‘Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Dalam Bahasa Asing Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Jabatan Notaris’. PALAR (Pakuan Law Review) 7, no. 2 (2021). https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar.
Amalia, Ifada Qurrata A’yun. ‘Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Dalam Putusan Nomor 1572k/Pdt/2015 Berdasarkan Pasal 1320 Dan 1338 Kuh Perdata’. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1, no. 1 (2018).
Anwar, Auliya Yasyfa, and Togi Marolop Pradana Pangaribuan. ‘Pembatalan Perjanjian Akibat Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009: Studi Komparasi Putusan Pengadilan Tahun 2015-2021’. Lex Patrimonium 3, no. 1 (2021).
Dwilaksmi, Ni Made Ayu Pasek. ‘Akibat Hukum Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian Dengan Pihak Asing’. Acta Comitas 5, no. 1 (30 April 2020). https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i01.p08.
Elisabeth, Christine. ‘Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Siac Di Indonesia Terkait Sengketa Penggunaan Bahasa Dalam Kontrak’. Era Hukum 19, no. 1 (June 2021).
Fasya, Farah, Yasmin Arinda Lubis, and Farras Achmad Joenaedi. ‘Dampak Inkonsistensi Peraturan Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Dengan Pihak Asing Di Indonesia (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009)’. BATAVIA: Buletin Aksi Visi Penelitian Sosial Humaniora 1, no. 4 (July 2024). https://journal.zhatainstitut.org/index.php/batavia/article/view/60.
Laksana, Ricco Adhi, and Eko Rial Nugroho. ‘Studi Kasus Keabsahan Penggunaan Bahasa Asing Dalam Loan Agreement Nine Am Ltd Di Indonesia’. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2, no. 3 (2024). https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/34810.
Lubis, Taufik Hidayat. ‘Hukum Perjanjian Di Indonesia’. Jurnal Sosek 2, no. 3 (2022): 190.
Pertiwi, Chintya Indah, and F. X. Joko Priyono. ‘Implikasi Hukum Kontrak Bisnis Internasional Yang Dibuat Dalam Bahasa Asing’. Notarius 11, no. 1 (2018).
Pradipta, Distara Rimadhana, Djoni Sumardi Gozali, and Rachmadi Usman. ‘Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (Loan Agreement) (Studi Kasus Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015)’. Jurnal Ilmu Hukum Prima 6, no. 2 (2023).
Prameswari, Jatut Yoga. ‘Peran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Terhadap Pendidikan Bahasa Indonesia’. Faktor Jurnal Ilmiah Kependidikan 4, no. 1 (2017): 103–8.
Rajagukguk, Frangki Boas. ‘Pembatalan Perjanjian Karena Ketiadaan Bahasa Indonesia’. Yudisial 16, no. 1 (2023). https://doi.org/10.29123/jy/v16i1.515.
Ristiyana, Gandes, Paramita Prananingtyas, and Irawati. ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kontrak Berbahasa Asing Pasca Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009’. Notarius 14, no. 1 (2021).
Setiawati, Anda. ‘Masalah Pembatalan Perjanjian Yang Berbahasa Asing Pasca Berlakunya UU No. 24 Tahun 2009’. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum 4, no. 1 (2021).
Shalihah, Ghea Kiranti M., Max Sepang, and Josina E. Londa. ‘Tinjauan Terhadap Peranan Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Hakekat Perjanjian’. Lex Privatum 10, no. 2 (2022).
Sinaga, Anita Niru. ‘Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian’. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (2019).
Tunggono, Michael, and Sri Harini Dwiyatmi. ‘Keabsahan Kontrak Yang Menggunakan Bahasa Asing’. THE JURIS VIII, no. 1 (2024). http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris.
Wulandari, Aprianti Rita. ‘Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Akta Notaris Berdasarkan Studi Kasus Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 451/Pdt.G/2013/Pn/Jkt.Brt’. JINU: Jurnal Ilmiah Nusantara 1, no. 5 (2024).
Yolandini, Windy, and Mada Apriandi. ‘Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Asing Di Indonesia’. Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 2, no. 1 (2020). http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/555.
3. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Diterbitkan
2024-12-28
##submission.howToCite##
MAYSHINTA, Aura; RINI, Indrati.
Keabsahan Perjanjian Berbahasa Inggris Tanpa Terjemahan Bahasa Indonesia.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 326-357, dec. 2024.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/5963>. Tanggal Akses: 21 jan. 2025
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v10i2.5963.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.