Pengajuan Tagihan Kreditor Terhadap Debitor Setelah Lewat Waktu Pencocokan Piutang

  • Devi Andani Fakultas Hukum Universitas Janabadra
  • R. Murjiyanto Fakultas Hukum Universitas Janabadra
  • Sudiyana Sudiyana Fakultas Hukum Universitas Janabadra
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v11i1.5919

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tagihan kreditor terhadap debitor setelah lewat waktu pencocokan piutang. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis permohonan pengajuan tagihan kreditor setelah lewat waktu penetapan pembagian harta pailit serta menganalisis akibat hukum permohonan pengajuan tagihan kreditor setelah lewat waktu penetapan pembagian harta pailit. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pengajuan tagihan utang oleh kreditor yang telah lewat waktu dapat dilakukan apabila terdapat piutang yang kemudian dimasukkan setelah berakhirnya ketentuan tenggang waktu yang ditetapkan oleh hakim pengawas dan belum dicocokkan, maka hakim pengawas dapat mengadakan pencocokan piutang. Lalu terhadap utang yang diajukan setelah lewat waktu maka pembayaran utang atas boedel pailit hanya akan dibayarkan jika terdapat sisa uang untuk membayarnya. Terhadap kreditor yang belum melakukan pengajuan tagihan kepada debitor atas boedel pailit, maka secepatnya harus melakukan pengajuan tagihan sehingga hak dari kreditor tetap dapat dipenuhi.
 

Referensi

1. Buku
Anisah, Siti. Perlindungan Kepentingan Krediotr Dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Yogyakarta: Total Media, 2008.
———. Perlindungan Kepentingan Kreditor Dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Cetakan Ke. Yogyakarta: Total Media, 2008.
Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan Edisi Revisi. Malang: UMM Press, 2007.
Heldalina. Hukum Bisnis Bagi Pemula. Journal GEEJ. Vol. 7. Banjarmasin: Poliban Press, 2022.
Jono. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan Ke. Jakarta: Prenada Media Grup, 2009.
Mulyadi, Lilik. Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Teori Dan Praktek Dilengkapi Putusan-Putusan Pengadilan. Bandung: Alumni, 2013.
Nainggolan, Bernard. Peranan Kurator Dalam Pemberesan Boedel Pailit. Bandung: Alumni, 2014.
Nating, Imran. Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
ND, Mukti Fajar, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Cetakan V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Sastrawidjaja, Man S. , Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni, 2006.
Shahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami Failissementsverordening Juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. Jakarta: Grafiti, 1998.
Sinaga, Syamsudin. Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Tata Nusa, 2012.
Subhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Sutedi, Adrian. Hukum Kepailitan. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Maharani, Ardia Pramesti. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Separatis Yang Tidak Diikut Sertakan Oleh Kurator Dalam Rapat Verifikasi.” Universitas Islam Indonesia. Universitas Islam Indonesia, 2020.
Niftari, Hanifan. “Akibat Hukum Bagi Kreditur Yang Tidak Mendaftarkan Piutangnya Kepada Kurator Untuk Dilakukan Pencocokan Piutang Pada Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 192 K/PDT.SUS/2011.” Universitas Indonesia, 2012.
Rahmadewi, Maria Regina Fika. “Penyelesaian Utang Debitor Terhadap Kreditor Melalui Kepailitan.” Universitas Diponegoro, 2007.
Setiarso, Adi Nugroho. “Analisis Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan (Studi Normatif Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).” Universitas Brawijaya, 2013.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Afriana, Anita, and Bagus Sujatmiko. “Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Akibat Kepailitan Perusahaan Terbuka Ditinjau Dari Hukum Kepailitan Dan Hukum Perusahaan Indonesia.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 2, no. 2 (2015): 250–68. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a3.
Arjaya, B.G.M. Widipradnyana. “Wewenang Kejaksaan Sebagai Pemohon Pailit Untuk Kepentingan Negara Terhadap Utang Pajak Subyek Hukum Dari Negara Anggota Asean Non-Indonesia Pasca Berlakunya Aec.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 3, no. 2 (2014): 197. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i2.40.
Dan, Hukum Kepailitan, Nunuk Sulisrudatin, and S Ip. “Hukum Kepailitan Dan Permasalahannya Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 7, no. 1 (2014): 158–73. https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.129.
Darmawan, Grace Iskandar. “Hak Eksekusi Kreditor Separatis Dalam Perspektif Hukum Kepailitan.” Law Review 8, no. 75 (2020): 147–54.
Faisal, Pupung. “Kajian Hukum Acara Perdata Terhadap Pelaksanaan Renvooi Procedure Dalam Proses Kepailitan.” Jurnal Hukum Acara Perdata: ADHAPER 2, no. 1 (2016): 135–47.
Fauzia, Nur. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penolakan Pembayaran Utang Oleh Kreditor Pada Saat Permohonan Pailit Diajukan (Studi Kasus: Kepailitan PT. Hendratna Plymood).” Legalitas: Jurnal Hukum 12, no. 1 (2020): 158. https://doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.199.
Hermansyah. “Analisis Prosedur Permohonan Kepailitan Di Pengadilan Niaga.” Jurnal Equality 10, no. 1 (2005): 25–32.
I Putu Angga Septayana, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Kedudukan Hukum Pemegang Hak Preferen Dan Retensi Terhadap Perusahaan PT Bukit Inn Resort Yang Dinyatakan Pailit.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 1 (2022): 215–19. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4751.215-219.
Kheriah. “Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2013): 238–57.
Leonardus, R F. “Kedudukan Hukum Kreditur Yang Tidak Terverifikasi Dalam Undang-Undang Kepailitan.” Jurnal To-Ra 6, no. 37 (2020): 250–64.
Murniati, Rilda. “Gugurnya Hak Mendahului Negara Atas Piutang Pajak Dalam Kepailitan Perusahaan.” Jurnal Jatiswara 35, no. 3 (2020): 255–66. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v35i3.265.
Panggo, Yohanes Yanuarius, Purwanto, and Nur Arifudin. “Kajian Hukum Tentang Upaya Pencegahan Kepailitan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Beraja Niti 3, no. 7 (2014): 5.
Putri, Wilda Prima. “Perlindungan Hukum Terhadap Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Terkait Pelunasan Hutang Oleh Debitor (Studi Kasus Putusan No.50/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST).” ADIL: Jurnal Hukum 5, no. 3 (2020): 248–53.
Rahmani, Imanuel. “Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Dalam Kepailitan Pengembang (Developer) Rumah Susun.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1, no. 1 (2018): 73. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1758.
Ronald Saija. “Penyalahgunaan Keadaan Dalam Prosedur Permohonan Pailit Di Pengadilan Niaga.” Jurnal Sasi 24, no. 1 (2018): 11–18.
Saputra, Citra Dewi. “Wewenang Dan Tanggung Jawab Hukum Hakim Pengawas Dalam Proses Hukum Kepailitan Di Pengadilan Niaga.” Jurnal Thengkyang 2, no. 1 (2014): 51–69.
Soeprapti. “Kepailitan Debitur Ditinjau Dari Kacamata Hukum.” Jurnal Ekuitas 2, no. 1 (1998): 51–59.
Wesna Astara, I Wayan. “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Kepailitan (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 20/Pailit/2011/Pn.Niaga.Sby).” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 4, no. 2 (2015). https://doi.org/10.24843/jmhu.2015.v04.i02.p20.

3. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (2011).
———. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (2004).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (n.d.).
Diterbitkan
2025-05-02
##submission.howToCite##
ANDANI, Devi; MURJIYANTO, R.; SUDIYANA, Sudiyana. Pengajuan Tagihan Kreditor Terhadap Debitor Setelah Lewat Waktu Pencocokan Piutang. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 1 - 35, may 2025. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/5919>. Tanggal Akses: 04 may 2025 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v11i1.5919.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##