Evaluasi Sistem Hukum Indonesia dalam Menangani Cyberbullying Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.5223
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang Evaluasi sistem hukum Indonesia dalam menangani cyberbullying berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis sistem hukum di Indonesia menangani permasalahan cyberbullying serta menganalisis evaluasi terhadap kinerja sistem hukum dalam menangani cyberbullying berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum belum efektif dalam menangani terjadinya kasus cyberbullying di Indonesia, sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala agar dapat menangani cyberbullying efektif untuk kedepannya. Adapun dari hasil evaluasi ditemukan bahwa struktur hukum menghadapi hambatan terutama dalam menjalankan operasi di dunia maya. Hal tersebut disebabkan terbatasnya sistem yang dapat digunakan untuk melakukan patroli di dunia maya. Sehingga kedepannya penting untuk dipertimbangkan penggunaan techno prevention dalam mencegah terjadinya cyberbullying di Indonesia, sebab jika dalam menangani cyberbullying hanya terfokuskan pada penggunaan hukum pidana saja tidak akan efektif mengingat hukum pidana bersifat post factum sedangkan model dari cyberbullying kedepannya akan semakin bervariasi seiring dengan perkembangan teknologi itu sendiri.Referensi
1. Buku
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan . Jakarta: Kencana, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media (Divisi Kencana), 2019.
Nursadi, Harsanto. Sistem Hukum Indonesia. Indonesia: Universitas Terbuka, 2008.
Pauw, Evelien De, dan Paul Ponsaers. Technological Innovations in Crime Prevention and Policing. A Review of the Research on Implementation and Impact. Disunting oleh Keen Van Deer Vijver. Antwerpen: Maklu, 2011.
Wahid, Abdul, dan Muhammad Labib. Kejahatan Mayantara. Jakarta: PT. Refika Aditama, 2005.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Ansary, Nadia S. “Cyberbullying: Concepts, theories, and correlates informing evidence-based best practices for prevention.†Aggression and Violent Behavior. Elsevier Ltd, 1 Januari 2020. https://doi.org/10.1016/j.avb.2019.101343.
Asam, Aiman El, dan Muthanna Samara. “Cyberbullying and the law: A review of psychological and legal challenges.†Computers in Human Behavior. Elsevier Ltd, 1 Desember 2016. https://doi.org/10.1016/j.chb.2016.08.012.
Bunga, Dewi. “Rekonstruksi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Perundungan Di Dunia Siber (Cyberbullying) Terhadap Anak.†Disertasi, Universitas Gajah Mada, 2021.
Frensh, Wenggedes. “KELEMAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP CYBERBULLYING ANAK DI INDONESIA CYBERBULLYING ANAK DI INDONESIA.†Indonesia Criminal Law Review 1 (2022): 87–99.
Hsieh, Yi Ping, April Chiung Tao Shen, Hsi Sheng Wei, Jui Ying Feng, Soar Ching Yu Huang, dan Hsiao Lin Hwa. “Associations between child maltreatment, PTSD, and internet addiction among Taiwanese students.†Computers in Human Behavior 56 (1 Maret 2016): 209–14. https://doi.org/10.1016/j.chb.2015.11.048.
Jayaputri, Citasari. “Cyberbullying dan Tantangan Hukum.†Jurnal Penelitian Hukum Legalitas 14, no. 1 (2020): 27–34. https://doi.org/10.31479/jphl.v14i1.202.
Mahanani, Anajeng Asri Edhi. “Rekonstruksi Budaya Hukum Berdimensi Pancasila dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia.†JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN 22 (Juni 2019).
Oktaviyanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying Di Indonesia.†Jurnal Dinamika Hukum, 2018.
Patchin, Justin W., dan Sameer Hinduja. “Bullies Move Beyond the Schoolyard: A Preliminary Look at Cyberbullying.†Youth Violence and Juvenile Justice 4, no. 2 (2006): 148–69. https://doi.org/10.1177/1541204006286288.
Purba, Iman Pasu. “Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan kewarganegaraan transformatif.†Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan 14 (2017).
Rastati, Ranny. “BENTUK PERUNDUNGAN SIBER DI MEDIA SOSIAL DAN PENCEGAHANNYA BAGI KORBAN DAN PELAKU.†Jurnal Sosioteknologi 15 (2016): 169–85.
Syah, Rahmat, dan Istianai Hermawati. “Upaya Pencegahan Kasus Cyberbullying bagi Remaja Pengguna Media Sosial di Indonesia.†Jurnal PKS 17 (Juni 2018): 131–46.
Syaputri, Ika Kurnia. “Internet Case: Mengkaji Makna Cyberbullying.†Ilmiah Syi’ar 18 (Januari 2018).
Wong-Lo, Mickie, Lyndal M. Bullock, dan Robert A. Gable. “Cyber bullying: Practices to face digital aggression.†Emotional and Behavioural Difficulties 16, no. 3 (September 2011): 317–25. https://doi.org/10.1080/13632752.2011.595098.
Wulandari, Cahya. “Kebijakan Kriminal Non Penal dengan Techno Prevention (Analisis Pencegahan Konten Negatif Melalui Internet)†15 (2020): 228–41. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i2.23650.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (t.t.).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023 § (t.t.).
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024, https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024 § (t.t.).
Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014 § (t.t.).
4. Media Online
“DIGITAL 2024: 5 BILLION SOCIAL MEDIA USERS,†Mei 2024.
Pahlevi, Fahdi. “1.895 Remaja Alami Perundungan Secara Siber, Pelakunya 1.182 Siswa .†Tribun News, 1 Februari 2023.
Pahlevi, Reza. “Ratusan Anak Jadi Korban Bullying di Media Sosial sejak 2016.†Kata Data, 29 Juli 2022.
Shidarta. “APA ITU BUDAYA HUKUM?†https://business-law.binus.ac.id/2019/10/04/apa-itu-buda
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan . Jakarta: Kencana, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media (Divisi Kencana), 2019.
Nursadi, Harsanto. Sistem Hukum Indonesia. Indonesia: Universitas Terbuka, 2008.
Pauw, Evelien De, dan Paul Ponsaers. Technological Innovations in Crime Prevention and Policing. A Review of the Research on Implementation and Impact. Disunting oleh Keen Van Deer Vijver. Antwerpen: Maklu, 2011.
Wahid, Abdul, dan Muhammad Labib. Kejahatan Mayantara. Jakarta: PT. Refika Aditama, 2005.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Ansary, Nadia S. “Cyberbullying: Concepts, theories, and correlates informing evidence-based best practices for prevention.†Aggression and Violent Behavior. Elsevier Ltd, 1 Januari 2020. https://doi.org/10.1016/j.avb.2019.101343.
Asam, Aiman El, dan Muthanna Samara. “Cyberbullying and the law: A review of psychological and legal challenges.†Computers in Human Behavior. Elsevier Ltd, 1 Desember 2016. https://doi.org/10.1016/j.chb.2016.08.012.
Bunga, Dewi. “Rekonstruksi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Perundungan Di Dunia Siber (Cyberbullying) Terhadap Anak.†Disertasi, Universitas Gajah Mada, 2021.
Frensh, Wenggedes. “KELEMAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP CYBERBULLYING ANAK DI INDONESIA CYBERBULLYING ANAK DI INDONESIA.†Indonesia Criminal Law Review 1 (2022): 87–99.
Hsieh, Yi Ping, April Chiung Tao Shen, Hsi Sheng Wei, Jui Ying Feng, Soar Ching Yu Huang, dan Hsiao Lin Hwa. “Associations between child maltreatment, PTSD, and internet addiction among Taiwanese students.†Computers in Human Behavior 56 (1 Maret 2016): 209–14. https://doi.org/10.1016/j.chb.2015.11.048.
Jayaputri, Citasari. “Cyberbullying dan Tantangan Hukum.†Jurnal Penelitian Hukum Legalitas 14, no. 1 (2020): 27–34. https://doi.org/10.31479/jphl.v14i1.202.
Mahanani, Anajeng Asri Edhi. “Rekonstruksi Budaya Hukum Berdimensi Pancasila dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia.†JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN 22 (Juni 2019).
Oktaviyanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying Di Indonesia.†Jurnal Dinamika Hukum, 2018.
Patchin, Justin W., dan Sameer Hinduja. “Bullies Move Beyond the Schoolyard: A Preliminary Look at Cyberbullying.†Youth Violence and Juvenile Justice 4, no. 2 (2006): 148–69. https://doi.org/10.1177/1541204006286288.
Purba, Iman Pasu. “Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan kewarganegaraan transformatif.†Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan 14 (2017).
Rastati, Ranny. “BENTUK PERUNDUNGAN SIBER DI MEDIA SOSIAL DAN PENCEGAHANNYA BAGI KORBAN DAN PELAKU.†Jurnal Sosioteknologi 15 (2016): 169–85.
Syah, Rahmat, dan Istianai Hermawati. “Upaya Pencegahan Kasus Cyberbullying bagi Remaja Pengguna Media Sosial di Indonesia.†Jurnal PKS 17 (Juni 2018): 131–46.
Syaputri, Ika Kurnia. “Internet Case: Mengkaji Makna Cyberbullying.†Ilmiah Syi’ar 18 (Januari 2018).
Wong-Lo, Mickie, Lyndal M. Bullock, dan Robert A. Gable. “Cyber bullying: Practices to face digital aggression.†Emotional and Behavioural Difficulties 16, no. 3 (September 2011): 317–25. https://doi.org/10.1080/13632752.2011.595098.
Wulandari, Cahya. “Kebijakan Kriminal Non Penal dengan Techno Prevention (Analisis Pencegahan Konten Negatif Melalui Internet)†15 (2020): 228–41. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i2.23650.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (t.t.).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023 § (t.t.).
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024, https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024 § (t.t.).
Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014 § (t.t.).
4. Media Online
“DIGITAL 2024: 5 BILLION SOCIAL MEDIA USERS,†Mei 2024.
Pahlevi, Fahdi. “1.895 Remaja Alami Perundungan Secara Siber, Pelakunya 1.182 Siswa .†Tribun News, 1 Februari 2023.
Pahlevi, Reza. “Ratusan Anak Jadi Korban Bullying di Media Sosial sejak 2016.†Kata Data, 29 Juli 2022.
Shidarta. “APA ITU BUDAYA HUKUM?†https://business-law.binus.ac.id/2019/10/04/apa-itu-buda
Diterbitkan
2024-08-02
##submission.howToCite##
ROVIDA, Khofidhotur; SASMINI, Sasmini.
Evaluasi Sistem Hukum Indonesia dalam Menangani Cyberbullying Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 169 - 205, aug. 2024.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/5223>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.5223.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.