Refleksi Filosofis Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.5183
Abstrak
Penelitian ini mengkaji pengaruh kepentingan politik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan ditinjau dari perspektif Pancasila sebagai sumber hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh kepentingan politik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap kualitas peraturan yang dihasilkan dan mengkaji apakah kepentingan politik tersebut dapat diterima dalam konteks aktualisasi nilai-nilai Pancasila. Penelitian hukum ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh kepentingan politik terhadap kualitas peraturan sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan nilai-nilai Pancasila dan kepentingan masyarakat luas. Kepentingan politik dapat diterima sepanjang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, diimbangi dengan partisipasi masyarakat dan pengawasan publik, serta diarahkan untuk mewujudkan tujuan hukum. Pancasila harus menjadi pedoman utama dalam setiap tahapan pembentukan hukum nasionalReferensi
1. Buku
Ali, Achmad. “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence).†Jakarta: Kencana, 2009.
Amin, Fakhry, Riana Susmayanti, Femmy Silaswaty Faried, Muhammad Aziz Zaelani, Asri Agustiwi, Deni Yusup Permana, Dika Yudanto, et al. Ilmu Perundang-Undangan. Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Asshiddiqie, J. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Amin, Fakhry, Riana Susmayanti, Femmy Silaswaty Faried, Muhammad Aziz Zaelani, Asri Agustiwi, Deni Yusup Permana, Dika Yudanto, et al. Ilmu Perundang-Undangan. Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Indrati, Maria Farida. “Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Dan Materi Muata,†2007.
Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara / Hans Kelsen ; Penerjemah: Raisul Muttaqien. Cet.9. Bnadung: Nusa Media, 2014.
Marzuki, P. M. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, (2017).
Sidharta, B Arief. Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat. Unpar Press, (2016).
Saifudin. “Problematika Pembentukan Perundang-Undangan Di Indonesia.†Hukum Dan Pembangunan 51(1) (2021).
Suhariyanto, B. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dan Kedudukannya Dalam Legislasi.†2021.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Anggono, Bayu Dwi. “Telaah Peran Partai Politik Untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berdasarkan Pancasila Analysis of the Role of Political Parties to Achieve Pancasila Based Regulation.†Jurnal Konstitusi 16 (2019).
Anik Kunantiyorini. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum.†Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, 2, no. 26 (2015).
Amin, Fakhry, Riana Susmayanti, Femmy Silaswaty Faried, Muhammad Aziz Zaelani, Asri Agustiwi, Deni Yusup Permana, Dika Yudanto, et al. Ilmu Perundang-Undangan. Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Bo’a, Fais Yonas. “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional.†Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018)
Daullah, Rifa, Diah Srinita, Oktavia Ramadhani, and Riska Andi Fitriono. “Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum.†Gema Keadilan 9, no. 2 (2022).
Frenki, Frenki. “Politik Hukum Dan Perannya Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi.†Jurnal Asas 3, no. No 2 Juli 2011 (2011).
Fatimah Ratna Wijayanthi. “Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum.†Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS†V. No. 1, (2021).
Hariyanto, Hariyanto. “Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila.†Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 2018.
Hermanto, Asep Bambang. “Ajaran Positivisme Hukum Di Indonesia: Kritik Dan Alternatif Solusinya.†Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik) 2, no. 2 (2016): 108–21.
Hidayat, A. “Positivisme Hukum John Austin: Relevansi Dan Kritik.†Hukum Dan Pembangunan 50 (1) (2020).
Kadir, A Gau. “Dinamika Partai Politik Di Indonesia.†Sosiohumaniora 16, no. 2 (2014).
Latuconsina, Rukiah. “Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman.†TAHKIM 11, no. 2 (2017).
Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan.†Warta Dharmawangsa 13, no. 1 (2019).
Mahfuz, Abdul Latif. “Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang.†Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 1, no. 1 (2020).
Nasution, Bahder Johan, Febrian Febrian, and others. “Aktualisasi Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang.†Undang: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2020).
Pinasang, Dani. “Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) Dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional.†Jurnal Hukum UNSRAT 20, no. 3 (2012).
Pelawi, Jhon Tyson. “Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum.†Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum 10, no. 1 (2020): 1–44.
Rahayu, Derita Prapti. “Aktualisasi Pancasila Sebagai Landasan Politik Hukum Indonesia.†Yustisia 4, no. 1 (2015).
Saifuddin. “Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.†Ilmiah Kebijakan Hukum 13(2) (2019).
Suharyono, A. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara.†Jurnal Konstitusi 17(2) (2020).
Silalahi, A. D. “The Paradox of State of Law Idea on Pancasila Philosophical Justification as Source of Law.†Jurnal Konstitusi 21 21, No. 1 (2024).
Samekto, FX. Adji. “Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif-Filosofis.†Jurnal Hukum Progresif 7, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.14710/hp.7.1.1-19.
Utari.I.S. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dan Kedudukannya Dalam Legislasi.†Konstitusi 17(3) (2020).
Wiranata, Aga. “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dan Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Nasional.†Jurnal Insan Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 1 (2023).
3. Media Online
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Laporan Evaluasi Undang-Undang Tahun 2019. Jakarta: Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2019. https://bphn.go.d//dokument//show.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undang,†2020. https://www.mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU.
Ali, Achmad. “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence).†Jakarta: Kencana, 2009.
Amin, Fakhry, Riana Susmayanti, Femmy Silaswaty Faried, Muhammad Aziz Zaelani, Asri Agustiwi, Deni Yusup Permana, Dika Yudanto, et al. Ilmu Perundang-Undangan. Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Asshiddiqie, J. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Amin, Fakhry, Riana Susmayanti, Femmy Silaswaty Faried, Muhammad Aziz Zaelani, Asri Agustiwi, Deni Yusup Permana, Dika Yudanto, et al. Ilmu Perundang-Undangan. Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Indrati, Maria Farida. “Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Dan Materi Muata,†2007.
Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara / Hans Kelsen ; Penerjemah: Raisul Muttaqien. Cet.9. Bnadung: Nusa Media, 2014.
Marzuki, P. M. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, (2017).
Sidharta, B Arief. Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat. Unpar Press, (2016).
Saifudin. “Problematika Pembentukan Perundang-Undangan Di Indonesia.†Hukum Dan Pembangunan 51(1) (2021).
Suhariyanto, B. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dan Kedudukannya Dalam Legislasi.†2021.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Anggono, Bayu Dwi. “Telaah Peran Partai Politik Untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berdasarkan Pancasila Analysis of the Role of Political Parties to Achieve Pancasila Based Regulation.†Jurnal Konstitusi 16 (2019).
Anik Kunantiyorini. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum.†Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, 2, no. 26 (2015).
Amin, Fakhry, Riana Susmayanti, Femmy Silaswaty Faried, Muhammad Aziz Zaelani, Asri Agustiwi, Deni Yusup Permana, Dika Yudanto, et al. Ilmu Perundang-Undangan. Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Bo’a, Fais Yonas. “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional.†Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018)
Daullah, Rifa, Diah Srinita, Oktavia Ramadhani, and Riska Andi Fitriono. “Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum.†Gema Keadilan 9, no. 2 (2022).
Frenki, Frenki. “Politik Hukum Dan Perannya Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi.†Jurnal Asas 3, no. No 2 Juli 2011 (2011).
Fatimah Ratna Wijayanthi. “Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum.†Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS†V. No. 1, (2021).
Hariyanto, Hariyanto. “Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila.†Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 2018.
Hermanto, Asep Bambang. “Ajaran Positivisme Hukum Di Indonesia: Kritik Dan Alternatif Solusinya.†Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik) 2, no. 2 (2016): 108–21.
Hidayat, A. “Positivisme Hukum John Austin: Relevansi Dan Kritik.†Hukum Dan Pembangunan 50 (1) (2020).
Kadir, A Gau. “Dinamika Partai Politik Di Indonesia.†Sosiohumaniora 16, no. 2 (2014).
Latuconsina, Rukiah. “Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman.†TAHKIM 11, no. 2 (2017).
Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan.†Warta Dharmawangsa 13, no. 1 (2019).
Mahfuz, Abdul Latif. “Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang.†Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 1, no. 1 (2020).
Nasution, Bahder Johan, Febrian Febrian, and others. “Aktualisasi Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang.†Undang: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2020).
Pinasang, Dani. “Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) Dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional.†Jurnal Hukum UNSRAT 20, no. 3 (2012).
Pelawi, Jhon Tyson. “Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum.†Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum 10, no. 1 (2020): 1–44.
Rahayu, Derita Prapti. “Aktualisasi Pancasila Sebagai Landasan Politik Hukum Indonesia.†Yustisia 4, no. 1 (2015).
Saifuddin. “Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.†Ilmiah Kebijakan Hukum 13(2) (2019).
Suharyono, A. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara.†Jurnal Konstitusi 17(2) (2020).
Silalahi, A. D. “The Paradox of State of Law Idea on Pancasila Philosophical Justification as Source of Law.†Jurnal Konstitusi 21 21, No. 1 (2024).
Samekto, FX. Adji. “Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif-Filosofis.†Jurnal Hukum Progresif 7, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.14710/hp.7.1.1-19.
Utari.I.S. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dan Kedudukannya Dalam Legislasi.†Konstitusi 17(3) (2020).
Wiranata, Aga. “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dan Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Nasional.†Jurnal Insan Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 1 (2023).
3. Media Online
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Laporan Evaluasi Undang-Undang Tahun 2019. Jakarta: Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2019. https://bphn.go.d//dokument//show.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undang,†2020. https://www.mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU.
Diterbitkan
2024-08-06
##submission.howToCite##
ANWAR, Iryana; RATO, Dominikus; AR RASYID, Yanuriansyah.
Refleksi Filosofis Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 229 - 257, aug. 2024.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/5183>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.5183.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.