Transformasi Pelaksanaan Pembagian Harta Waris Masyarakat Purba Baru dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam

  • Purnama Hidayah Harahap Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.5150

Abstrak

Artikel ini mengkaji transformasi waktu pembagian harta waris pada masyarakat Purba Baru dalam perspektif Sosiologi Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya transformasi pembagian warisan pada masyarakat Purba Baru serta menganalisis transformasi pembagian harta waris pada masyarakat purba baru berdasarkan Sosiologi Hukum Islam. Jenis penelitian ini Socio Legal Research. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa terjadinya transformasi waktu pembagian warisan pada masyarakat Purba Baru yaitu karena factor pengaruh lingkangan dan fanatisme budaya, seperti alasan salah seorang ahli waris masih ada yang belum selesai sekolah, salah satu pewaris masih hidup, anggapan yang rakus atau durhaka bila segera dibagikan warisan, dan kesepakatan keluarga. Kemudian dalam perspektif Sosiologi hukum Islam memandang bahwa transformasi waktu pembagian warisan bagi ahli waris di Purba Baru karena dipengaruhi oleh keyakinan (doktrin) agama yang kuat. Selain itu, praktik yang diterapkan masyarakat dalam pembagian warisan adalah pembagian secara merata. Misal ahli waris sebanyak empat orang, kemudian jumlah harta yang tersisa Rp. 50.000.000,-. Maka masing-masing mendapat 25%. Tujuan dari sistem pembagian tersebut untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga, terutama agar tidak ada ketimpangan sosial. Pengaruh sosiologis, mayoritas masyarakat Purba Baru memahami tentang ilmu faraid, namun pelaksanaan warisan dilakukan berdasarkan hukum adat (sistem kekerabatan dalihan na tolu). Tentunya tidak sejalan dengan teori sosiologi hukum Islam, semestinya masyarakat lebih mengutamakan kemaslahatan daripada kemafsadatan di kemudian hari.

Referensi

1. Buku
Haries, Akhmad. Hukum Kewarisan Islam. Ar-Ruzz Media, 2019.
Thalib, Sayuti. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika, 2022.
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Waris Dalam Islam: Dilengkapi Contoh Kasus Dan Penyelesaiannya. Vol. 1. UMMPress, 2018.
Mudzhar, Perspektif M Atho. “Al-Istinbath,” n.d.
Muhibbin, Moh, and Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika, 2022.
Prabowo, Sigit Eko. “Sosiologi Hukum Islam.” Magister Ilmu Hukum, FH Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022.
Syawqi, Abdul Haq. “Sosiologi Hukum Islam.” Duta Media Publishing, 2020.
Falah, Grefena Hesti. “Pembagian Harta Warisan Anak Angkat Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun).” IAIN Kediri, 2023.
Rahman, Asep Saipul. “Analisis Pembagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris Penderita Cacat Mental Dalam Novel Tentang Kamu Karya Tere Liye: Prespektif Kompilasi Hukum Islam (KHI).” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2020.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Abdullah, Asnawi. “Penundaan Pembagian Harta Warisan Dan Dampaknya: Pesan.” Jeulame: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2023).
Budiman, Arif, Taufid Hidayat Nazar, Rahmah Ningsih, and Muhammad Fauzhan‘Azima. “Edukasi Ilmu Faraid Dalam Upaya Menyelesaikan Masalah Warisan Pada Masyarakat Kota Metro.” Journal of Humanity Dedication 1, no. 1 (2023).
Dharma, I d a Bagus Wirya, I d a A y u Windhari Kusuma Pratiwi, And I Kadek a d y Surya. “Peranan Wali Terhadap Anak Yang Belum Dewasa Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Majalah Ilmiah Universitas Tabanan 19, no. 2 (2022).
Fahri, Herfin. “Tinjauan Hukum Warisan Perspektif Islam; Konsep Waris Dalam Al Quran, Al Sunnah Dan Kaidah Fikih.” Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman 13, no. 01 (2023).
Fatorina, Fetri. “Jangkungan Perspektif Hukum Waris Islam.” Economics, Social, and Humanities Journal (Esochum) 3, no. 1 (2023).
Garwan, Irma, and Zarisnov Arafat. “Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Keterangan Waris Yang Menimbulkan Sengketa Dalam Pembagian Harta Warisan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Justisi: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021).
Gunawan, Edi. “Pembaruan Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Hunafa: Jurnal Studia Islamika 12, no. 2 (2015).
Hasibuan, Lily Suryani. “Penundaan Pendistribusian Harta Warisan Dalam Adat Mandailing Natal Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pastap Julu Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal).” Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, 2019.
Irwana, Eiga. “Pembagian Harta Waris Secara Kekeluargaan Ditinjau Dari Maqasid Syariah (Kajian Akta Van Dading 404/Pdt. G/2020/Pa. Bji).” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif HIdayatullah Jakarta, n.d.
Jakfar, Tarmizi M, Gamal Achyar, and Dinda Farina Rizqy. “Dampak Penundaan Pembagian Harta Warisan Di Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.” El-Hadhanah: Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law 2, no. 2 (2022).
Khasanah, Fitrohtul, Muhajir Muhajir, and Akhmad Muhaini. “Analisis Hukum Waris Terhadap Penundaan Pembagian Harta Warisan Di Desa Jogopaten.” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 5 (2022).
Pasaribu, Muhammad Ridwan, and Fatahuddin Aziz Siregar Muhammad Arsad Nasution. “Penguasaan Harta Sebelum Pelaksanaan Faraid Di Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal.” Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 6, no. 2 (2020).
Permadi, Tyara Maharani, Djanuardi Djanuardi, and Hazar Kusmayanti. “Penyelesaian Sengketa Waris Dalam Masyarakat Adat Kampung Naga Berdasarkan Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 9, no. 10 (2021).
Ritonga, Raja. “Sistem Kewarisan Adat Masyarakat Muslim Suku Tengger Perspektif Hukum Islam.” El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2020).
Ritonga, Raja, Aulia Rezi, and Asril Fauzi. “Transformasi Sosial Dan Hubungannya Dengan Pembagian Harta Warisan Menurut Perspektif Hukum Islam.” Qisthosia: Jurnal Syariah Dan Hukum 4, no. 2 (2023).
Rohidin, Rohidin. “Historisitas Hukum Kewarisan Islam Perspektif David S. Powers Dan Implementasinya Di Indonesia.” Pandecta Research Law Journal 14, no. 1 (2019).
Sulaiman, Sulaiman. “Paradigma Dalam Penelitian Hukum.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 2 (2018).
Sumarna, Dadang, and Ayyub Kadriah. “Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16, no. 02 (2023).
Syukur, Ilham. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Waris Oleh Dalihan Na Tolu Di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu.” Jurnal El-Thawalib 3, no. 6 (2022).
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021).
Tilarsono, Bambang Edi, Husnul Yaqin, and Amri Amri. “Tinjauan Hukum Waris Islam Dalam Penundaan Pembagian Harta Warisan:(Studi Kasus Di Kelurahan Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura).” Al-Aqwal: Jurnal Kajian Hukum Islam 1, no. 1 (2022).
Umami, Hafidhul. “Autentikasi Transformasi Pasal 852 Ayat (1) Kuhperdata Terhadap Pembagian Waris Sistem Bilateral Di Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso.” Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 (2023).
Wahyu, Wahyu, Moh Adib Sya’bani, and Syahrul Permana Permana. “Hak Waris Dan Keadilan: Menggagas Reformasi Hukum Keluarga Dengan Prinsip Maqasid Syariah.” Jurnal Studi Inovasi 4, no. 2 (2024).

3. Peraturan Perundang-undangan
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang hukum Perdata
Diterbitkan
2024-08-02
##submission.howToCite##
HIDAYAH HARAHAP, Purnama. Transformasi Pelaksanaan Pembagian Harta Waris Masyarakat Purba Baru dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 206 - 228, aug. 2024. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/5150>. Tanggal Akses: 05 jan. 2025 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.5150.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##