Pertanggungjawaban Perdata Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Di Indonesia

  • Emerensiana Gita Santusti Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Dwi Aryanti Ramadhani Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4968

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum secara perdata Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault) dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Maka, prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan dapat diterapkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia karena unsur dalam prinsip tersebut telah dipenuhi Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan melakukan kesalahan membiarkan peredaran obat-obatan yang berbahaya bagi anak, sehingga dapat dimintai pertanggungjawabannya. Bentuk pertanggungjawaban secara perdata dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang dapat dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah dengan memberikan ganti kerugian kepada korban yang terdampak oleh kesalahannya. Beberapa bentuk ganti kerugian tersebut adalah ganti kerugian nominal, ganti kerugian kompensasi, dan ganti kerugian penghukuman.

Referensi

1. Buku
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Yogyakarta: Nusamedia, 2019.
Khairandy, Ridwan. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press. 2013.
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2001.
Sudiro, Ahmad. Hukum Angkutan Udara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Widiastuti, Y. Sari Murti. Asas - Asas Pertanggungjawaban Perdata. Cahaya Atma Pustaka, 2020.
Wiradipradja, E. Saefullah. Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Liberty, 1989.

2. Artikel dan Jurnal Ilmiah
Ahmad, Agil., Nova. Krisyananti, Muh. Rafli. Rumbia, Susanti. Susanti, Moch. Al Farih. Rahim, Aslinda. Aslinda, and Putri Rifdah. Amalia. “Tanggung Jawab Perusahaan Farmasi Dan BPOM Terhadap Produk Obat Sirup Anak.” Jurnal Litigasi Amsir 10, no. 1 (2022): 118–23.
DM, Mohd. Yusuf, Nova Diana Putri, Sri Dharmayanti, and Geovani Milthree Saragih. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Produsen Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) Dan Dietilen Glikol (DEG) Penyebab Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) Pada Anak.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 5, no. 1 (2023): 92–101.
Fahreza, Afrilian Rizki, and Evi Kongres. “Pengawasan Kementerian Kesehatan Dan BPOM Atas Peredaran Obat Sirup Anak Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut.” Jurnal Hukum Magnum Opus 6, no. 2 (2023): 10–27. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf.
Gegana, Reza Pramasta, Aminah Aminah, and Budi Ispriyarso. “Peran Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Terhadap Pelaku Usaha Di Yogyakarta.” Jurnal Notarius 14, no. 2 (2021): 692–709. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43797.
Kamagi, Gita Anggreina. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya.” Jurnal Lex Privatum VI, no. 5 (2018): 57–65.
Kemalasari, Ni Putu Yuliana. “Pertanggungjawaban Hukum BPOM Terhadap Peredaran Obat Sirup Yang Menyebabkan Kematian Pada Anak Akibat Gagal Ginjal Akut.” Jurnal Aktual Justice 8, no. 1 (2023): 34–47.
Khairandy, Ridwan. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. FH UII Press. Yogyakarta, 2013.
Mantili, Rai. “Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia Dan Belanda.” Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum 4, no. 2 (2019): 298–321. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460.
Marisca Evalina Gondokesumo, and Nabbilah Amir. “Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu Di Negara Indonesia (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat Dan Makanan).” Perspektif Hukum, 2021, 91–107. https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.16.
Michael, Tomy, and Soebagio Boerhan. “Negara Dan Eksistensinya Dalam Privasi Subjek Hukum.” Jurnal Hukum Magnum Opus 3, no. 2 (2020): 173–80. https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i2.3414.
Mustafa Umami, Allan, Fatria Hikmatiar Al Qindy, Hera Alvina Satriawan, and Wahyuddin Wahyuddin. “Tanggung Gugat Keperdataan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Indonesia Dalam Peredaran Obat-Obatan Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1 (2023): 372–87. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.111.
Mustamu, Julista. “Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah (Kajian Tentang Ruang Lingkup Dan Hubungan Dengan Diskresi).” Jurnal Sasi 20, no. 2 (2014): 21–27.
Noviza, Deni, Nine Febriyanti, and Salman Umar. “Solubilsasi Parasetamol Dengan Ryoto® Sugar Ester Dan Propilen Glikol.” Jurnal Sains Farmasi & Klinis 1, no. 2 (2015): 132–39. http://jsfkonline.org/index.php/jsfk/article/view/23.
Prananingrum, Dyah Hapsari. “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 73–92. https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p73-92.
Ruhaeni, Neni. “Perkembangan Prinsip Tanggung Jawab (Bases of Liability) Dalam Hukum Internasional Dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Keruangangkasaan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 3 (2014): 335–55. https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss3.art1.
Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020): 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.
Sulastri, Sulastri, Yuliana Yuli W, Dwi Aryanti R, and Satino Satino. “Political Health Law in Indonesia in Baros District, Serang District.” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 7, no. 9 (2020): 160–68. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v7i9.1955.
Tambuwun, Tyrsa Tesalonika. “Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Zat Berbahaya.” Lex Privatum 8, no. 4 (2020): 96–106.
Wibisana, Andri G. “Pertanggungjawaban Perdata Untuk Kebakaran Hutan/Lahan: Beberapa Pelajaran Dari Menteri Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) vs PT. Bumi Mekar Hijau (BMH).” Jurnal Bina Hukum Lingkungan 1, no. 1 (2016): 36–58.
Widiastuti, Y. Sari Murti. Asas - Asas Pertanggungjawaban Perdata. Cahaya Atma Pustaka, 2020.
Yuningsih, Rahmi. “Penguatan Kendali Pemerintah Terhadap Peredaran Obat Dan Makanan.” Jurnal Aspirasi 8, no. 1 (2017): 13–27. http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/328/.
Zaura, Arifa, and Irwansyah Irwansyah. “Tinjauan Fiqh Siyasah : Pertanggungjawaban BPOM Terhadap Kasus Obat Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak.” Jurnal EDUCATIO (Jurnal Pendidikan Indonesia) 9, no. 1 (2023): 265–72.

3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.
Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.

4. Media Online
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6361935/menkes-ungkap-penyebab-gagal-ginjal-akut-pada-anak-dipicu-cemaran-eg-dan-deg#:~:text=Menkes%20Ungkap%20Penyebab%20Gagal%20Ginjal%20Akut%20Pada%20Anak%20Dipicu%20Cemaran%20EG%20dan%20DEG,-Tim%20detikHealth%20%2D%20detikSulsel&text=Menteri%20Kesehatan%20(Menkes)%20Budi%20Gunadi,ginjal%20akut%20dilaporkan%20di%20RSCM, “Menkes Ungkap Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak Dipicu Cemaran EG dan DEG”, Akses 28 Agustus 2023.
https://mediaindonesia.com/humaniora/649902/saksi-ahli-perkuat-bukti-pelanggaran-ham-dan-hak-konsumen-pada-sidang-ggapa “Pemerintah Dinilai Mencla-mencle Terkait Ganti Rugi Korban Gagal Ginjal Akut”, Akses pada 13 Februari 2024.
https://pom.go.id/new/view/direct/background, “Latar Belakang”, Akses 28 Agustus 2023.
Firmansyah, M Julnis, https://nasional.tempo.co/read/1688200/data-terbaru-gagal-ginjal-akut-pada-anak-326-kasus-204-korban-meninggal#:~:text=Nasional-,Data%20Terbaru%20Gagal%20Ginjal%20Akut%20Pada,326%20Kasus%2C%20204%20Korban%20Meninggal&text=TEMPO.CO%2C%20Jakarta%20%2D%20Jumlah,kasus%20per%205%20Februari%202023, “Data Terbaru Gagal Ginjal Akut Pada Anak: 325 Kasus, 204 Korban Meninggal”, Akses 28 Agustus 2023.
Saptohutomo, Aryo Putranto, https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/21324241/berbagai-dalih-bpom-soal-pengawasan-bahan-baku-obat-sirup-yang-dioplos#google_vignette, “Berbagai Dalih BPOM soal Pengawasan Bahan Baku Obat Sirup yang Dioplos”, Akses 20 September 2023.
Sutrisno, Eri, https://indonesia.go.id/kategori/editorial/2811/potensi-besar-industri-kesehatan-dalam-negeri, “Potensi Besar Industri Kesehatan Dalam Negeri”, Akses 28 Agustus 2023.

5. Wawancara
Wawancara dengan Ibu Sri Rubiyanti, ibu dari anak yang menderita gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat sirup tercemar EG dan DEG, di Zoom Meeting, 7 N
Diterbitkan
2024-04-03
##submission.howToCite##
SANTUSTI, Emerensiana Gita; RAMADHANI, Dwi Aryanti. Pertanggungjawaban Perdata Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Di Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 442 - 471, apr. 2024. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/4968>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4968.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##