Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Akta Notaris Berbasis Cyber Notary
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap akta notaris yang berbasiskan pada Cyber Notary. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan akta notaris yang berbasiskan pada cybernotary serta menganalisis apakah notaris termasuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ketika menggunakan konsep Cyber Notary. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Notaris dalam praktik identik dengan para penghadap ketika melakukan realisasi dengan konsep ini menyebabkan tidak sahnya akta karena di dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa suatu akta otentik ialah suatru akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. Oleh karena itu notaris ketika mengunakan konsep ini termasuk Perbuatan Melanggar Hukum.
Referensi
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Puspa, Yan Pramadya. Kamus Hukum. Semarang: Aneka Ilmu, 1977.
Soekanto, Soerjono. Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: MNC Publishing, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Yogyakarta: Buana Pers, 2020.
Rahardjo, Satjitpto. Ilmu Hukum. 8th ed. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Mertokusumo, Sudikno. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. 2nd ed. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Gautama, Sidharta. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: CV. Utomo, 2006.
Notohamidjojo. Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. 1st ed. Salatiga: Griya Media, 2011.
Ridwan Halim, S.H. A. Evaluasi Kuliah Filsafat Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1987.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum : Paradigma Metode Dan Dinamika Masalahnya. 1st ed. Jakarta: Elsam Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat, 2002.
Oka Setiawan, I Ketut. Hukum Perikatan, Cetakan Pe, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Yusuf, Chandra, Nurul Muna Zahra Prabu, Endang Purwa Ningsih, “Problematika Penerapan Cyber Notary Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,†Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 6 (2019): 884.
Wijanarko, Fahma Rahman, Mulyoto Mulyoto, And Supanto Supanto, “Tinjauan Yuridis Akta Notaris Terhadap Pemberlakuan Cyber Notary Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014,†Repertorium 2, No. 2 (2015): 8.
Iskandar Dalimunthe, Apriandy, Achmad Fitrian, And Mardi Candra, “Sinkronisasi Pasal 1868 Kuhp Perdata Dalam Menunjang Terselenggaranya Konsep Cyber Notary Di Indonesia,†Journal Of Innovation Research And Knowledge 3, No. 3 (2023): 707–8, Https://Doi.Org/10.53625/Jirk.V3i3.6347.
Farid Alwajdi, Muhammad, “Urgensi Pengaturan Cyber Notary Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Di Indonesia,†Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, No. 2 (2020): 261, Https://Doi.Org/10.33331/Rechtsvinding.V9i2.422.
Nurmawati, Bernadete, Et Al., “Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Otentik Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris,†Action Research Literate 7, No. 9 (2023): 2–3, Https://Doi.Org/10.46799/Arl.V7i9.160.
Febrani Sembiring, Rezeky, And Made Gde Subha Karma Resen, “Keabsahan Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Otentik,†Jurnal Kertha Desa 10, No. 2 (2014): 58.
Faulina, Junita, Abdul Halim Barkatullah, And Djoni S Gozali, “Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Menerapkan Konsep Cyber Notary Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia,†Notary Law Journal 1, No. 3 (2022): 254–55, Https://Doi.Org/10.32801/Nolaj.V1i3.28.
Syamsir, Syamsir, Elita Rahmi, And Y Yetniwati, “Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan Pendukung Menuju Profesionalisme Notaris,†Recital Review 1, No. 2 (2020): 134.
Abdillah, Iqbal, Fried Sinlae, Muhammad Luqmanul Hakiem, Natania Bunga Prameswari Handoko, “Perkembangan Cyber Di Era Globalisasi,†Jurnal Ilmiah Sain Dan Teknologi 2 (2024): 341.
Julyano, Mario And Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,†Crepido 1, No. 1 (2019): 15, Https://Doi.Org/10.14710/Crepido.1.1.13-22.
Ramalus, Alex, “Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaedah Pembuatan Akta Notaris Dan Ppat Terkait Berhadapan Oleh Para Pihak,†Jurnal Hukum Dan Keadilan 1 (2023): 15.
Setiadewi, Kadek, And I Made Hendra Wijaya, “Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik,†Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh) 6, No. 1 (2020): 132, Https://Doi.Org/10.23887/Jkh.V6i1.23446.
Salam, Syukron “Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa,†Nurani Hukum 1, No. 1 (2018): 33–34, Https://Doi.Org/10.51825/Nhk.V1i1.4818.
Divia Fitcanisa, Jenny, And Busyra Azheri, “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Akta Notaris,†Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 2, No. 5 (2023): 1451, Https://Doi.Org/10.54443/Sibatik.V2i5.809.
Arieftha, M Arkan, Mohamad Fajri, And Mekka Putra, “Efektivitas Peran Notaris Dalam Peninjauan Keabsahan Tanda Tangan Secara Elektronik,†Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (Jisip) 6, No. 4 (2022): 2520–21.
3. Peraturan Perundangan-undangan
Burgerlijk Wetboek voor Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6905.
4. Media Online
https://blog.privy.id/cyber-notary/, †Mengenal Konsep Cyber Notary dan Keabsahan Dokumennyaâ€, Akses 9 Mei 2024.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbuatan-melawan-hukum-oleh-penguasa-ionrechtmatige-overheidsdaad-i-lt4d1cdbcfd06b6/, â€Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad)†Akses 9 Mei 2024.
https://news.detik.com/berita/d-6915349/perbuatan-melawan-hukum-pengertian-sejarah-kategori-dan-unsurnya, â€Perbuatan Melawan Hukum: Pengertian, Sejarah, Kategori, dan Unsurnya†Akses 9 Mei 2024.