Penyelesaian Konflik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa Bandungrejo Melalui Jalur Non Litigasi

  • Siti Baroya Maulani Universitas Islam Malang
  • Moh Muhibbin Universitas Islam Malang
  • Rahmatul Hidayati Universitas Islam Malang
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4843

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penyelesaian konflik masyarakat dalam pemilihan Kepala Desa Bandungrejo melalui jalur non litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab konflik masyarakat dan untuk menganalisis proses penyelesaian konflik masyarakat dalam pemilihan Kepala Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya konflik masyarakat disebabkan oleh fanatisme masyarakat atas suatu dukungan yang mengakibatkan pemboikotan pasar tradisional masyarakat setempat. Penyelesaian konflik ini dilakukan melalui konsiliasi yang melibatkan konsiliator. Konsiliasi dilakukan dengan memberikan beberapa opsi yang pada akhirnya memberikan suatu hasil keputusan yaitu pasar yang kembali dioperasikan dengan pembayaran pajak tanah tersebut oleh dua belah pihak yakni pihak warga dan pihak pemerintah desa.

Referensi

1. Buku
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2018.
Ekawarna. Manajemen Konflik Dan Stres. Jakarta: Bumi Aksara, 2018.
M, Rahmat. Ensiklopedia Konflik Sosial. Tangerang: Loka Aksara, 2019.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram Press, 2020.
Zamzami, Abid. Pemikiran Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum. Malang: UB Press, 2016.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Ahmad, Ibrahim. “Rencana Dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Gorontalo Law Review 1, no. 1 (2018): 15. https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.94.
Ainun Fadillah, Firda, and Saskia Amalia Putri. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika).” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2, no. 6 (2021): 744–56. https://doi.org/10.31933/jimt.v2i6.486.
Alma’arif. “Manajemen Konflik Sosial Di Indonesia.” Jurnal Manajemen Pemerintahan volume 1 (2014): 1–17. http://eprints.ipdn.ac.id/2463/1/JURNAL PRODI.pdf.
Amalia, Pradini Citra. “Model Penyelesaian Sengketa Alternatif Dalam Sengketa Administrasi Pemilihan Umum Di Provinsi Jawa Timur Dan Daerah Istimewa Yogyakarta.” Ilmu Politik, 2017, 1–17.
Dewi, Ni Made Trisna. “Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Jurnal Analisis Hukum 5, no. 1 (2022): 81–89. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3223.
Diah, Marwah M. “Prinsip Dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketadi Luar Pengadilan.” Hukum Dan Dinamika Masyarakat 5, no. 2 (2008): 113.
Edy. “Manajemen Konflik Pasca Pemilihan Kepala Desa Di Desa Era Baru Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai.” Universitas Muhammadiyah Makassar, 2019.
Hariyanto. “Politik Hukum Pencegahan Dan Penanganan Politik Uang Dalam Pemilu.” Hukum Dan Masyarakat Madani 11, no. 2 (2021): 360–79.
Indrawan, Jerry, and Ananda Tania Putri. “Analisis Konflik Ambon Menggunakan Penahapan Konflik Simon Fisher.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 4, no. 1 (2022): 12. https://doi.org/10.24198/jkrk.v4i1.36608.
Irawan, Hendra, and Ika Selviana. “Fanatisme Dan Eksistensi Nilai-Nilai Demokrasi Kader Nahdlatul Ulama Kota Metro Pada Pilpres 2019.” Pranata Hukum 15, no. 1 (2020): 82–92. https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v15i1.220.
Khafidz Fuad Raya, Moch. “Resolusi Konflik Dalam Institusi Pendidikan Islam (Kajian Empirik Dan Potensi Riset Resolusi Konflik).” Jurnal Pendidikan Islam Indonesia 1, no. 1 (2016): 71–85. https://doi.org/10.35316/jpii.v1i1.38.
Misbah, Muhammad, and Jubaedah Jubaedah. “Fanatisme Dalam Praktik Pendidikan Islam.” INSANIA : Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan 26, no. 1 (2021): 51–64. https://doi.org/10.24090/insania.v26i1.4825.
Mohamad, Muspawi. “Manajemen Konflik (Upaya Penyelesaian Konflik Dalam Organisasi).” Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora 16, no. 2 (2014): 41–46.
Munandar, Fanis. “Strategi Penyelesaian Konflik Dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi Kasus Desa Sari Kecamatan Sape Kabupaten Bima Tahun 2019).” Jurnal Ilmu Pemerintahan Pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 2021.
Nasriyan, Iyan. “Asas Kepastian Hukum Dalam Penyelengaraan Perpajakan Di Indonesia.” Logika : Journal of Multidisciplinary Studies 10, no. 02 (2019). https://doi.org/10.25134/logika.v10i02.2402.
Nur Wardhani, Primandha Sukma. “Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum.” Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 10, no. 1 (2018): 57. https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.8407.
Putri, Penny Kurnia. “Manajemen Konflik Dan Resolusi Konflik: Sebuah Pendekatan Terhadap Perdamaian.” Papua Journal of Diplomacy and International Relations 2, no. 1 (2022): 16–34. https://doi.org/10.31957/pjdir.v2i1.1945.
Ridwantono, Totok Achmad. “Teori Konflik Dalam Perspektif Politik Hukum Ketatanegaraan Di Indonesia.” Jurnal Cakrawala Hukum 5, no. Desember (2014): 207–18. www.jchunmer.wordpress.com.
Tualeka, M. Wahid Nur. “Teori Konflik Sosiologi Klasik Dan Modern.” Al-Hikmah 3, no. 1 (2017): 32–48. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Ah/article/view/409.

3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah



4. Media Online
Harruma, Issha. “Kepala Desa: Tugas, Kewajiban, Hak, Dan Wewenang.” Kompas.com, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/06/08/00100021/kepala-desa--tugas-kewajiban-hak-dan-wewenang.
Rasyid, Abdul. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan.” Business Law Departement, 2016. https://business-law.binus.ac.id/2016/08/30/alternatif-penyelesaian-sengketa-di-sektor-jasa-keuangan/.

5. Wawncara
Wawancara dengan Sumarno, Konsiliator, di Bandungrejo, Bantur, Malang, 2 Oktober 2023
Wawancara dengan Kosleang, Ketua Rukun Tetangga, di Bandungrejo, Bantur, Malang, 7 Oktober 2023
Wawancara dengan Tumirin, Tokoh Masyarakat, di Bandungrejo, Bantur, Malang, 9 Oktober 2023
Wawancara dengan Samsuti, Kepala Urusan Keuangan Desa, di Bandungrejo, Bantur, Malang, 16 Oktober 2023
Diterbitkan
2024-04-03
##submission.howToCite##
MAULANI, Siti Baroya; MUHIBBIN, Moh; HIDAYATI, Rahmatul. Penyelesaian Konflik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa Bandungrejo Melalui Jalur Non Litigasi. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 380 - 409, apr. 2024. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/4843>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4843.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##