Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Aplikasi Pinjaman Online
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang bentuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi perjanjian pinjam meminjam uang dalam aplikasi pinjaman online dan modus terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi online serta untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum preventif dan represif yang diberikan untuk kasus penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi pinjaman online dalam peraturan perundang- undangan. Metode penelitian yang diterapkan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan aturan dalam perjanjian transaksi serta pengawasan izin usaha aplikasi pinjaman online. Adanya modus penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi pinjaman online, peraturan perundang- undangan memberikan bentuk perlindungan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti, bentuk perlindungan hukum preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi pinjaman online, sedangkan dalam bentuk perlindungan hukum represif bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan data pribadi sesuai dengan unsur- unsur dalam perundang- undangan yang telah diputuskan hakim.
Referensi
Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Fauzi, Aditya Ahmad, and Dkk. Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Berbagai Sektor Pada Masa Society 5.0. Edited by Sepriano and Andra Juansa. Cetakan Pe. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1989.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Group, 2017.
Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Afiudin, Ummie Tsabita Ananda, Arfianna Novera, Neisa Angrum Adisti, and Ayu Puspasari. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online.†Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (2022): 105–13.
Arrasuli, Beni Kharisma, and Khairul Fahmi. “Perlindungan Hukum Positif Indonesia Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Data Pribadi.†UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 2 (2023): 369. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.351.
Belgradoputra, R. Jossi, Slamet Supriatna, and Hartono Widodo. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online.†Jurnal Krisna Law 1, no. 3 (2019): 87–98.
Dewi, Sinta. “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia.†Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 1 (2016): 22–30. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8712.
Eva Diana Safitri. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pinjaman Online Pada Financial Technology.†Universitas Muhammadiyah Pontianak, 2023.
Hendro Nugroho. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Pinjaman Online.†JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 7, no. 2 (2020): 328–34.
Herdi Setiawan dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce.†Merdeka Law Journal 1, no. 2 (2020): 102–11.
Ibrahim Fikma Erdisy. “Tindak Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi Orang Lain Pada Peminjaman Online (Studi Kasus Nomor : LP/B/2050/X/2021/SPK/Polda Lampung).†Jurnal Hukum Legalita 2, no. 2 (2020): 148–69.
Kurniawati, Husni, and Yunanto Yunanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online.†Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 102–14.
Kusnadi, Sekaring Ayumeida, and Andy Usmina Wijaya. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi.†Al- Wasath Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2021): 9–16.
Marlina, Heni. “Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Dalam Kontrak Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pendahuluan.†Jurnal Hukum Doctrinal V, No. 2, no. Pejabat Pembuat Komitmen (2020): 192–202.
Miftakhur Rokhman Habibi, and Isnatul Liviani. “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Penanggulangannya Dalam Sistem Hukum Indonesia.†Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 23, no. 2 (2020): 400–426. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/1132/825.
Mohd. Yusuf DM, Vivi Yola, Destin Maiharani, and Egi Dwi. “Analisis Terhadap Modus-Modus Dalam Hukum Cyber Crime.†Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 1, no. 2 (2022): 64–70. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.725.
Natsir, Mohammad, Zulkarnain, and Purnawan D. Negara. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah Pinjaman Online Berbasis Aplikasi.†The 4th Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH 2021), 2021, 125–32.
Priliasari, Erna. “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman.†Majalah Hukum Nasional 49, no. 2 (2019): 1–27.
Sari, Alfhica Rezita. “Perlindungan Hukum Bagi Pinjaman Dalam Penyelenggraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending Di Indonesia.†Universitas Islam Indonesia, 2018.
Situmeang, Sahat Maruli Tua. “Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber.†Sasi 27, no. 1 (2021): 38–52. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394.
Talinusa, Sylverio Chris. “Tindak Pidana Pemerasan Dan/Atau Pengancaman Melalui Sarana Internet Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.†Lex Crimen 4, no. 6 (2015): 162–68.
Yuniarti, Siti. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia.†Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal 1, no. 1 (2019): 147–54. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030.
3. Peraturan Perundang- Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
4. Media Online
Ananda. “Regulasi: Pengertian, Bentuk Dan Teori.†Gramedia Blog, n.d. https://www.gramedia.com/literasi/regulasi/#Regulasi_itu_apa_artinya.
Cindy Mutia Annur. “Pencurian Data Pribadi Dalam Pusaran Bisnis Fintech Ilegal.†Katadata.co.id, 2021. https://katadata.co.id/ariayudhistira/analisisdata/609a43a46aa5e/pencurian-data-pribadi-dalam-pusaran-bisnis-fintech-ilegal,.
Henri. “Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Dan Penyalahgunaan Hak Menurut Perdata.†Butew.com, 2018. https://butew.com/2018/05/06/pengertian-perbuatan-melawan-hukum-dan-penyalahgunaan-hak-menurut-perdata/.
Jorie MR Darondo. “Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Elektronik Pinjaman Online.†Antara Kalteng, 2023. Polisi ungkap kasus pencurian data elektronik pinjaman online - ANTARA News Kalimantan Tengah - Berita Terkini Kalimantan Tengah.