Urgensi Pedoman Plagiarisme Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum dalam Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4677
Abstrak
Penelitian ini mengkaji urgensi dari pedoman plagiarisme dalam pendaftaran hak cipta karya sinematografi bidang periklanan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk plagiarisme hak cipta pada sektor periklanan dan mengkaji secara medalam urgensi pedoman plagiarisme sebagai instrumen perlindungan hukum dalam pendaftaran hak cipta di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa plagiarisme dalam hak cipta di sektor periklanan sering sekali terjadi dan dapat menghilangkan pendapatan perusahaan akibat plagiarisme yang dilakukan oleh pihak yang menjiplak dan menjadikannya sebagai iklan komersial. Selain itu, urgensi dari pedoman plagiarisme terhadap pendaftaran hak cipta diperlukan untuk memastikan agar pelaksanaan pendaftaran hak cipta dapat meminimalisasi adanya plagiarisme yang berpotensi mencuri karya orang lain dengan indikasi unsur karya orang lain lebih besar ketimbang karya orisinil dengan merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Hak Cipta dan Produk Hak Terkait dengan memasukkan indikator-indikator yang akan dimasukkan ke dalam pedoman plagiarisme hak cipta tersebut. Selain itu, konsep pedoman tersebut akan memberikan perlindungan hukum preventif dan kepastian hukum yang lebih kepada pihak yang akan mendaftarkan hak cipta atas ciptaannya agar ke depannya tidak menimbulkan sengketa hak cipta maupun permasalahan hukum yang bersifat perdata maupun pidana.Referensi
1. Buku
Harris, Freddy. Modul Kekayaan Intelektual. Jakarta: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020.
Henry Soelistyo, S H, and others. Self Plagiarism: Sebuah Pergumulan Paradigmatik. PT Kanisius, n.d.
Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. RajaGrafindo Persada, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Musta’in, Muhammad Mudjib, M Si Dr Humaidah Muafiqie, M Si Abd Karman, M M Ummi Kalsum, and others. “Ekonomi Kreatif Berbasis Digital Dan Kemandirian Masyarakat Era Society 5.0.†Global Aksara Pers, 2022.
Nova, Firsan. Crisis Public Relations: Bagaimana PR Menangani Krisis Perusahaan. Grasindo, 2009.
Riswandi, Budi Agus. Pembatasan Dan Pengecualian Hak Cipta Di Era Digital. Citra Aditya Bakti, 2017.
Winarto, Yunita T, Totok Suhardiyanto, and Ezra M Choesin. Karya Tulis Ilmiah Sosial: Menyiapkan, Menulis, Dan Mencermatinya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Aini, Fatimah Nurul, and Indirani Wauran. “Pemenuhan Prinsip Fair Use Dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia.†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 111–32.
Akbar, Fajar Alamsyah, Maryati Bachtiar, and Ulfia Hasanah. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesia.†Riau University, 2014.
Amri, Mohamad Ulil, Laila Kholid Alfirdaus, and others. “Gerakan Perlawanan Masyarakat Urutsewu Kebumen Terhadap Penyerobotan Lahan Oleh TNI.†Journal of Politic and Government Studies 11, no. 2 (2022): 34–58.
Asri, Dyah Permata Budi. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.†JIPRO: Journal of Intellectual Property, 2018, 13–23.
Cahyani, Novita. “Perlindungan Hak Cipta Pada Pencipta Lagu Yang Dapat Diunduh Secara Bebas Di Internet.†Jurnal Ilmiah Hukum 26, no. 1 (2020): 37–49.
Cahyono, Hendri. “Penerapan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Sisa Jalan Tol Trans Jawa Di Kabupaten Boyolali.).†Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2021.
Chairiah, Jihan. “ANALISIS PENGARUH OPINI AUDITOR, AUDIT TENURE, REPUTASI KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KOMITE AUDIT DAN AUDITOR SWITCHING TERHADAP AUDIT DELAY (Studi Kasus Pada Perusahaan Telekomunikasi Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2020).†Akuntansi, 2023.
Dahlia, Roza. “PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN HAK ANAK MELALUI PEMBENTUKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KRA).†Ensiklopedia of Journal 4, no. 4 (2022): 383–87.
Darwis, Rizal. “Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Paradigma Perubahan Hukum.†Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2017): 67–86.
Dewanti, Paramita Cahyaning, and Rahmadi Indra Tektona. “Perlindungan Hukum Bagi Artis Atas Penggunaan Potret Dalam Cover Novel Fanfiksi.†Batulis Civil Law Review 2, no. 1 (2021): 24–42.
Diab, Ashadi L. “Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare.†Al-’Adl 7, no. 2 (2014): 53–66.
Djasmani, H Yacob. “Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia.†Masalah-Masalah Hukum 40, no. 3 (2011): 365–74.
Fauzani, Muhammad Addi. “Desain Diskresi Dan Fiktif Positif Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja.†Jurnal Literasi Hukum 5, no. 2 (2021).
Fauzi, Rizki, Tasya Safiranita Ramli, and Rika Ratna Permata. “MASA DEPAN HAK CIPTA: TINJAUAN KEABSAHAN HASIL KARYA KECERDASAN ARTIFISIAL DI INDONESIA.†Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 2, no. 1 (2022): 118–28.
Febriansyah, Ferry Irawan, and others. “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.†Perspektif 21, no. 3 (2016): 220–29.
Gegen, Gerardus, and Aris Prio Agus Santoso. “Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19.†QISTIE 14, no. 2 (2022): 25–38.
Hairi, Prianter Jaya. “Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat Dan Berbiaya Ringan Dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi.†Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 2, no. 1 (2016): 151–78.
Hanafri, Muhammad Iqbal, Leo Fajar Gustomi, and Heni Susanti. “Pengembangan Iklan Layanan Masyarakat Berbasis Animasi 2D Pada BPJS Ketenagakerjaan.†Jurnal Sisfotek Global 8, no. 1 (2018): 93–98.
Haryuni, Siti. “Penerapan Bimbingan Konseling Pendidikan Dalam Membentuk Kedisiplinan Layanan Bimbingan Pengembangan Diri.†Edukasia: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam 8, no. 2 (2013): 389–416.
Heliany, Ina. “Wonderful Digital Tourism Indonesia Dan Peran Revolusi Industri Dalam Menghadapi Era Ekonomi Digital 5.0.†Destinesia: Jurnal Hospitaliti Dan Pariwisata 1, no. 1 (2019): 21–35.
HERNANDI, MOHAMMAD RYAN, and others. “URGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA.†UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, 2017.
Imron, Ali. “Peran Dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi Serta Advocat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi.†Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 6, no. 1 (2016): 96.
Indah, Christina Maya. “Menggagas Cita Moral Dalam Penafsiran Hukum Hakim.†Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019): 41–60.
Indirakirana, Ayu, and Ni Ketut Millenia Krisnayanie. “Upaya Perlindungan Hak Cipta Konten Youtube WNA Yang Dijiplak Oleh WNI Dalam Perspektif Bern Convention.†Ganesha Law Review 3, no. 2 (2021): 85–96.
Indriyani, Desi. “Penegakan Hukum Berkeadilan Sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia.†ADALAH: Buletin Hukum Dan Keadilan 2 (2018): 55–56.
Ismiyanto, Ismiyanto, and Firstnandiar Glica Aini Suniaprily. “Tinjauan Hukum Negara Kesatuan Yang Menganut Sistem Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dalam Penerapan Mekanisme Checks and Balances.†JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM 16, no. 01 (2023): 128–37.
Isra, Saldi. “Hubungan Presiden Dan DPR.†Jurnal Konstitusi 10, no. 3 (2013): 399–416.
Jaang, Syaharie. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berdasarkan Prinsip Keadilan.†Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 05 (2023): 349–57.
Laoh, Gloria M S. “Tindakan Plagiarisme Dalam Lingkup Pendidikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.†Lex Et Societatis 4, no. 2.1 (2016): 118–24.
Lathif, Nazaruddin. “Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat.†PALAR (Pakuan Law Review) 3, no. 1 (2017): 73–94.
Limbong, Edo Galasro, Siti Amalia, and Ibnu Fadilah. “Analisis Plagiarisme Logo Oleh Inkom Tehsnab.†Jurnal Desain 8, no. 1 (2020): 40–51.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Pengadilan Mengenai Plagiasi Di Bidang Periklanan,†2023. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=plagiasi periklanan.
Manggalantung, Chelsy Warunna. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUATU KARYA CIPTA LAGU ATAS PELAKU PEMBAJAKAN.†LEX PRIVATUM 9, no. 10 (2021): 5–12.
Muslih, Muhammad. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum).†Legalitas: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2017): 130–52.
Nawazar, Ari Pratama, and Angie Andiani. “IMPLIKASI HUKUM DARI PLAGIARISME DALAM KARYA ILMIAH BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.†Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 6 (2023): 225–35.
Pratama, Agung Barok. “Mengukur Imunitas Pejabat Pelaksana Perppu Covid-19 Dengan Asas Equality Before The Law.†Supremasi Hukum 17, no. 02 (2021): 78–85.
Prihantini, Febrina Nafasati, and Dian Indudewi. “Kesadaran Dan Perilaku Plagiarisme Dikalangan Mahasiswa (Studi Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Semarang).†Jurnal Dinamika Sosial Budaya 18, no. 1 (2017): 68–75.
Purnaningsih, Deni, and others. “Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI),†2018.
Rahman, Fathor. “Perbandingan Tujuan Hukum Indonesia, Jepang Dan Islam.†Khazanah Hukum 2, no. 1 (2020): 32–40.
Rani, Amalia, and Anak Agung Ngurah Wirasila. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Persaingan Curang.†Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2015): 383–87.
Riandini, Vera Ayu, and Lisa Gusrianti. “Analisis Hukum Keterkaitan Perjanjian Dan Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi Di Indonesia.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7, no. 2 (2021): 867–82.
Rosana, Ellya. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat.†Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10, no. 1 (2014): 61–84.
Roselvia, Revlina Salsabila, M Rahmat Hidayat, Hari Sutra Disemadi, and others. “Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Bern Convention Dan Undang-Undang Hak Cipta.†Indonesia Law Reform Journal 1, no. 1 (2021): 111–21.
Royhan, Muhammad Ghoyyas, and Dhevin Kawistoro Ngabekti. “Problematika Desain Komunikasi Visual Dan Plagiarisme Dalam Dunia Desain Grafis.†CITRAWIRA: Journal of Advertising and Visual Communication 2, no. 1 (2021): 86–95.
Sabrina, Anisa Rizki. “Literasi Digital Sebagai Upaya Preventif Menanggulangi Hoax.†Communicare: Journal of Communication Studies 5, no. 2 (2018): 31–46.
Sadiawati, Diani, Rianda Dirkareshza, and Muhammad Fauzan. “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Bodong: Studi Komparasi Indonesia Dan Amerika.†Halu Oleo Law Review 7, no. 2 (2023): 149–66.
Salma, Salma Mutiara Nindita, and Rifqi Syarif Nasrulloh. “Dilematis Strategi Mempertahankan Kearifan Lokal VS Pemanfaatan Teknologi Informasi: Study Batik Manding Siberkreasi Gunungkidul.†Journal of Finance Bussiness and Economics 1, no. 1 (2023): 84–98.
Shadiqi, Muhammad Abdan. “Memahami Dan Mencegah Perilaku Plagiarisme Dalam Menulis Karya Ilmiah.†Buletin Psikologi 27, no. 1 (2019): 30–42.
Simanjuntak, Erwin Sudarmono, Josep Tatang, Desi Sianipar, Sozanolo Telaumbanua, and Esti Regina Boiliu. “Strategi Penguatan Integritas Akademik Dalam Pendidikan Kristen Di Era Digital.†Jurnal Shanan 7, no. 2 (2023): 283–300.
Sofiana, Triana. “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Koperasi Nasional.†Jurnal Hukum Islam 12, no. 2 (2014): 135–51.
Sulistyaningsih, Lilis. “Plagiarisme, Upaya Pencegahan, Penanggulangan Dan Solusinya.†Jurnal Pustaka Ilmiah 3, no. 1 (2017): 320–28.
Supri, Mohammad, Ahmadi Miru, Farida Patittingi, and Harustiati A Muin. “Perlindungan Hak Cipta Berita Online Terhadap Agregator Berita.†Amanna Gappa, 2019, 29–42.
Suryana, Ermis. “Self Efficacy Dan Plagiarisme Di Perguruan Tinggi.†Tadrib 2, no. 2 (2016): 214–37.
Syafrida, Syafrida, and Ralang Hartati. “Mewujudkan Perlindungan Hukum Dan Jaminan Kepastian Hak Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal (Suatu Kajian Ajaran Gustav Radbruch).†JHR (Jurnal Hukum Replik) 7, no. 1 (2020): 38–54.
Taryoto, Andin H. “Analisis Karya Ilmiah Sebagai Komponen Tri Darma Perguruan Tinggi.†Jurnal Penyuluhan Perikanan Dan Kelautan 9, no. 1 (2015): 1–11.
Taslim, Ivan, and Muh Firyal Akbar. “Koordinasi Publik Untuk Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Banjir Pada Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan Gorontalo.†Jurnal Wilayah Dan Lingkungan 7, no. 2 (2019): 63–78.
Terok, Moren S. “AKIBAT HUKUM BAGI KONTEN KREATOR YANG MELANGGAR COPYRIGHT MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG HAK.†LEX PRIVATUM 11, no. 4 (2023): 1–11.
Tirtakoesoemah, Annisa Justisia, and Muhammad Rusli Arafat. “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran.†Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 18, no. 1 (2020): 1–14.
Utama, Johan Pramudya. “Tindak Pidana Plagiarisme Jasa Pembuatan Skripsi Sebagai Pelanggaran Hak Cipta.†RECIDIVE 2, no. 3 (2013): 201–12.
Yanto, Oksidelfa, Qingqing Cindy Chen, and Nani Widya Sari. “Legal Protection on Economic Rights of Pirated Work of Songs in Intellectual Properties.†Nagari Law Review 6, no. 1 (2022): 1–11.
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Hak Cipta dan Produk Hak Terkait.
South Korea Act No. 12137 of 2013 concerning Copyright.
US Act of Copyrights.
4. Media Online
ALSA UGM. “Plagiarisme Hak Cipta Iklan,†2022. https://www.alsalcugm.org/single-post/plagiarisme-hak-cipta-iklan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Pengadilan Mengenai Plagiasi Di Bidang Periklanan,†2023. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=plagiasi periklanan.
Das, Swetalika. “Plagiarism vs Copyright Infringement: Rules and Differences.†Legamart, 2022. https://legamart.com/articles/plagiarism-vs-copyright-infringement/#what-is-plagiarism.
Harris, Freddy. Modul Kekayaan Intelektual. Jakarta: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020.
Henry Soelistyo, S H, and others. Self Plagiarism: Sebuah Pergumulan Paradigmatik. PT Kanisius, n.d.
Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. RajaGrafindo Persada, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Musta’in, Muhammad Mudjib, M Si Dr Humaidah Muafiqie, M Si Abd Karman, M M Ummi Kalsum, and others. “Ekonomi Kreatif Berbasis Digital Dan Kemandirian Masyarakat Era Society 5.0.†Global Aksara Pers, 2022.
Nova, Firsan. Crisis Public Relations: Bagaimana PR Menangani Krisis Perusahaan. Grasindo, 2009.
Riswandi, Budi Agus. Pembatasan Dan Pengecualian Hak Cipta Di Era Digital. Citra Aditya Bakti, 2017.
Winarto, Yunita T, Totok Suhardiyanto, and Ezra M Choesin. Karya Tulis Ilmiah Sosial: Menyiapkan, Menulis, Dan Mencermatinya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Aini, Fatimah Nurul, and Indirani Wauran. “Pemenuhan Prinsip Fair Use Dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia.†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 111–32.
Akbar, Fajar Alamsyah, Maryati Bachtiar, and Ulfia Hasanah. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesia.†Riau University, 2014.
Amri, Mohamad Ulil, Laila Kholid Alfirdaus, and others. “Gerakan Perlawanan Masyarakat Urutsewu Kebumen Terhadap Penyerobotan Lahan Oleh TNI.†Journal of Politic and Government Studies 11, no. 2 (2022): 34–58.
Asri, Dyah Permata Budi. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.†JIPRO: Journal of Intellectual Property, 2018, 13–23.
Cahyani, Novita. “Perlindungan Hak Cipta Pada Pencipta Lagu Yang Dapat Diunduh Secara Bebas Di Internet.†Jurnal Ilmiah Hukum 26, no. 1 (2020): 37–49.
Cahyono, Hendri. “Penerapan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Sisa Jalan Tol Trans Jawa Di Kabupaten Boyolali.).†Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2021.
Chairiah, Jihan. “ANALISIS PENGARUH OPINI AUDITOR, AUDIT TENURE, REPUTASI KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KOMITE AUDIT DAN AUDITOR SWITCHING TERHADAP AUDIT DELAY (Studi Kasus Pada Perusahaan Telekomunikasi Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2020).†Akuntansi, 2023.
Dahlia, Roza. “PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN HAK ANAK MELALUI PEMBENTUKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KRA).†Ensiklopedia of Journal 4, no. 4 (2022): 383–87.
Darwis, Rizal. “Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Paradigma Perubahan Hukum.†Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2017): 67–86.
Dewanti, Paramita Cahyaning, and Rahmadi Indra Tektona. “Perlindungan Hukum Bagi Artis Atas Penggunaan Potret Dalam Cover Novel Fanfiksi.†Batulis Civil Law Review 2, no. 1 (2021): 24–42.
Diab, Ashadi L. “Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare.†Al-’Adl 7, no. 2 (2014): 53–66.
Djasmani, H Yacob. “Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia.†Masalah-Masalah Hukum 40, no. 3 (2011): 365–74.
Fauzani, Muhammad Addi. “Desain Diskresi Dan Fiktif Positif Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja.†Jurnal Literasi Hukum 5, no. 2 (2021).
Fauzi, Rizki, Tasya Safiranita Ramli, and Rika Ratna Permata. “MASA DEPAN HAK CIPTA: TINJAUAN KEABSAHAN HASIL KARYA KECERDASAN ARTIFISIAL DI INDONESIA.†Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 2, no. 1 (2022): 118–28.
Febriansyah, Ferry Irawan, and others. “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.†Perspektif 21, no. 3 (2016): 220–29.
Gegen, Gerardus, and Aris Prio Agus Santoso. “Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19.†QISTIE 14, no. 2 (2022): 25–38.
Hairi, Prianter Jaya. “Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat Dan Berbiaya Ringan Dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi.†Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 2, no. 1 (2016): 151–78.
Hanafri, Muhammad Iqbal, Leo Fajar Gustomi, and Heni Susanti. “Pengembangan Iklan Layanan Masyarakat Berbasis Animasi 2D Pada BPJS Ketenagakerjaan.†Jurnal Sisfotek Global 8, no. 1 (2018): 93–98.
Haryuni, Siti. “Penerapan Bimbingan Konseling Pendidikan Dalam Membentuk Kedisiplinan Layanan Bimbingan Pengembangan Diri.†Edukasia: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam 8, no. 2 (2013): 389–416.
Heliany, Ina. “Wonderful Digital Tourism Indonesia Dan Peran Revolusi Industri Dalam Menghadapi Era Ekonomi Digital 5.0.†Destinesia: Jurnal Hospitaliti Dan Pariwisata 1, no. 1 (2019): 21–35.
HERNANDI, MOHAMMAD RYAN, and others. “URGENSI PENGATURAN STANDAR PLAGIARISME MUSIK DAN LAGU DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA.†UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, 2017.
Imron, Ali. “Peran Dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi Serta Advocat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi.†Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 6, no. 1 (2016): 96.
Indah, Christina Maya. “Menggagas Cita Moral Dalam Penafsiran Hukum Hakim.†Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019): 41–60.
Indirakirana, Ayu, and Ni Ketut Millenia Krisnayanie. “Upaya Perlindungan Hak Cipta Konten Youtube WNA Yang Dijiplak Oleh WNI Dalam Perspektif Bern Convention.†Ganesha Law Review 3, no. 2 (2021): 85–96.
Indriyani, Desi. “Penegakan Hukum Berkeadilan Sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia.†ADALAH: Buletin Hukum Dan Keadilan 2 (2018): 55–56.
Ismiyanto, Ismiyanto, and Firstnandiar Glica Aini Suniaprily. “Tinjauan Hukum Negara Kesatuan Yang Menganut Sistem Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dalam Penerapan Mekanisme Checks and Balances.†JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM 16, no. 01 (2023): 128–37.
Isra, Saldi. “Hubungan Presiden Dan DPR.†Jurnal Konstitusi 10, no. 3 (2013): 399–416.
Jaang, Syaharie. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berdasarkan Prinsip Keadilan.†Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 05 (2023): 349–57.
Laoh, Gloria M S. “Tindakan Plagiarisme Dalam Lingkup Pendidikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.†Lex Et Societatis 4, no. 2.1 (2016): 118–24.
Lathif, Nazaruddin. “Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat.†PALAR (Pakuan Law Review) 3, no. 1 (2017): 73–94.
Limbong, Edo Galasro, Siti Amalia, and Ibnu Fadilah. “Analisis Plagiarisme Logo Oleh Inkom Tehsnab.†Jurnal Desain 8, no. 1 (2020): 40–51.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Pengadilan Mengenai Plagiasi Di Bidang Periklanan,†2023. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=plagiasi periklanan.
Manggalantung, Chelsy Warunna. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUATU KARYA CIPTA LAGU ATAS PELAKU PEMBAJAKAN.†LEX PRIVATUM 9, no. 10 (2021): 5–12.
Muslih, Muhammad. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum).†Legalitas: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2017): 130–52.
Nawazar, Ari Pratama, and Angie Andiani. “IMPLIKASI HUKUM DARI PLAGIARISME DALAM KARYA ILMIAH BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.†Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 6 (2023): 225–35.
Pratama, Agung Barok. “Mengukur Imunitas Pejabat Pelaksana Perppu Covid-19 Dengan Asas Equality Before The Law.†Supremasi Hukum 17, no. 02 (2021): 78–85.
Prihantini, Febrina Nafasati, and Dian Indudewi. “Kesadaran Dan Perilaku Plagiarisme Dikalangan Mahasiswa (Studi Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Semarang).†Jurnal Dinamika Sosial Budaya 18, no. 1 (2017): 68–75.
Purnaningsih, Deni, and others. “Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI),†2018.
Rahman, Fathor. “Perbandingan Tujuan Hukum Indonesia, Jepang Dan Islam.†Khazanah Hukum 2, no. 1 (2020): 32–40.
Rani, Amalia, and Anak Agung Ngurah Wirasila. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Persaingan Curang.†Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2015): 383–87.
Riandini, Vera Ayu, and Lisa Gusrianti. “Analisis Hukum Keterkaitan Perjanjian Dan Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi Di Indonesia.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7, no. 2 (2021): 867–82.
Rosana, Ellya. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat.†Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10, no. 1 (2014): 61–84.
Roselvia, Revlina Salsabila, M Rahmat Hidayat, Hari Sutra Disemadi, and others. “Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Bern Convention Dan Undang-Undang Hak Cipta.†Indonesia Law Reform Journal 1, no. 1 (2021): 111–21.
Royhan, Muhammad Ghoyyas, and Dhevin Kawistoro Ngabekti. “Problematika Desain Komunikasi Visual Dan Plagiarisme Dalam Dunia Desain Grafis.†CITRAWIRA: Journal of Advertising and Visual Communication 2, no. 1 (2021): 86–95.
Sabrina, Anisa Rizki. “Literasi Digital Sebagai Upaya Preventif Menanggulangi Hoax.†Communicare: Journal of Communication Studies 5, no. 2 (2018): 31–46.
Sadiawati, Diani, Rianda Dirkareshza, and Muhammad Fauzan. “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Bodong: Studi Komparasi Indonesia Dan Amerika.†Halu Oleo Law Review 7, no. 2 (2023): 149–66.
Salma, Salma Mutiara Nindita, and Rifqi Syarif Nasrulloh. “Dilematis Strategi Mempertahankan Kearifan Lokal VS Pemanfaatan Teknologi Informasi: Study Batik Manding Siberkreasi Gunungkidul.†Journal of Finance Bussiness and Economics 1, no. 1 (2023): 84–98.
Shadiqi, Muhammad Abdan. “Memahami Dan Mencegah Perilaku Plagiarisme Dalam Menulis Karya Ilmiah.†Buletin Psikologi 27, no. 1 (2019): 30–42.
Simanjuntak, Erwin Sudarmono, Josep Tatang, Desi Sianipar, Sozanolo Telaumbanua, and Esti Regina Boiliu. “Strategi Penguatan Integritas Akademik Dalam Pendidikan Kristen Di Era Digital.†Jurnal Shanan 7, no. 2 (2023): 283–300.
Sofiana, Triana. “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Koperasi Nasional.†Jurnal Hukum Islam 12, no. 2 (2014): 135–51.
Sulistyaningsih, Lilis. “Plagiarisme, Upaya Pencegahan, Penanggulangan Dan Solusinya.†Jurnal Pustaka Ilmiah 3, no. 1 (2017): 320–28.
Supri, Mohammad, Ahmadi Miru, Farida Patittingi, and Harustiati A Muin. “Perlindungan Hak Cipta Berita Online Terhadap Agregator Berita.†Amanna Gappa, 2019, 29–42.
Suryana, Ermis. “Self Efficacy Dan Plagiarisme Di Perguruan Tinggi.†Tadrib 2, no. 2 (2016): 214–37.
Syafrida, Syafrida, and Ralang Hartati. “Mewujudkan Perlindungan Hukum Dan Jaminan Kepastian Hak Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal (Suatu Kajian Ajaran Gustav Radbruch).†JHR (Jurnal Hukum Replik) 7, no. 1 (2020): 38–54.
Taryoto, Andin H. “Analisis Karya Ilmiah Sebagai Komponen Tri Darma Perguruan Tinggi.†Jurnal Penyuluhan Perikanan Dan Kelautan 9, no. 1 (2015): 1–11.
Taslim, Ivan, and Muh Firyal Akbar. “Koordinasi Publik Untuk Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Banjir Pada Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan Gorontalo.†Jurnal Wilayah Dan Lingkungan 7, no. 2 (2019): 63–78.
Terok, Moren S. “AKIBAT HUKUM BAGI KONTEN KREATOR YANG MELANGGAR COPYRIGHT MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG HAK.†LEX PRIVATUM 11, no. 4 (2023): 1–11.
Tirtakoesoemah, Annisa Justisia, and Muhammad Rusli Arafat. “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran.†Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 18, no. 1 (2020): 1–14.
Utama, Johan Pramudya. “Tindak Pidana Plagiarisme Jasa Pembuatan Skripsi Sebagai Pelanggaran Hak Cipta.†RECIDIVE 2, no. 3 (2013): 201–12.
Yanto, Oksidelfa, Qingqing Cindy Chen, and Nani Widya Sari. “Legal Protection on Economic Rights of Pirated Work of Songs in Intellectual Properties.†Nagari Law Review 6, no. 1 (2022): 1–11.
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Hak Cipta dan Produk Hak Terkait.
South Korea Act No. 12137 of 2013 concerning Copyright.
US Act of Copyrights.
4. Media Online
ALSA UGM. “Plagiarisme Hak Cipta Iklan,†2022. https://www.alsalcugm.org/single-post/plagiarisme-hak-cipta-iklan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Pengadilan Mengenai Plagiasi Di Bidang Periklanan,†2023. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=plagiasi periklanan.
Das, Swetalika. “Plagiarism vs Copyright Infringement: Rules and Differences.†Legamart, 2022. https://legamart.com/articles/plagiarism-vs-copyright-infringement/#what-is-plagiarism.
Diterbitkan
2024-01-04
##submission.howToCite##
SITOHANG, Markus Bona Andiano; SURAHMAD, Surahmad.
Urgensi Pedoman Plagiarisme Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum dalam Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 292 - 330, jan. 2024.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/4677>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4677.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.