Strategi dan Integrasi Upaya Perlindungan Anak dari Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Teori Ekologi Hukum
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4607
Abstrak
Kajian ini mengkaji tentang penyusunan kebijakan strategi perlindungan anak sebagai korban perdagangan orang membutuhkan pendekatan serta perspektif ekologi hukum. Kajian ini bertujuan untuk mengeksplorasi teori ekologi hukum dalam menyusun strategi kebijakan terhadap perlindungan anak di Indonesia dan bagaimana fungsi serta hasil penyusunan tersebut terhadap hukum yang telah ada. Kajian ini tergolong sebagai penelitian hukum dengan menggunakan metode penelitian socio legal yang menekankan pada diskusi komprehensif serta analisis kritis terkait perlindungan anak. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa di Indonesia penerapan dan fungsi hukum perlindungan anak masih cukup rendah dan perlu mengalami perubahan yang lebih signifikan khususnya tentang paradigma hukum perlindungan. Melalui teori ekologi hukum, perlindungan terhadap anak seharunya juga meliputi aspek-aspek sosial dan ekonomi sebagai salah satu cara menyelesaikan sekaligus menanggulangi problem serupa agar tidak terulang. Integrasi Teori Ekologi Hukum dalam menyusun strategi perlindungan anak dapat meningkatkan pemahaman tentang dinamika yang terlibat. Hal ini melibatkan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk lembaga hukum, lembaga sosial, dan masyarakat umum. Teori Ekologi Hukum dapat menjadi kerangka kerja yang bernilai dalam melibatkan aktor-aktor yang berbeda dalam upaya perlindungan anak dari tindak pidana perdagangan orang. Implikasi praktisnya adalah perlunya pendekatan yang tidak hanya fokus pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhitungkan faktor-faktor ekologi yang dapat memperkuat sistem perlindungan anak secara keseluruhan. Penelitian ini memberikan kontribusi penting terhadap literatur perlindungan anak dan perdagangan orang, menyoroti urgensi integrasi teori-teori hukum yang relevan dalam merancang kebijakan dan praktik yang efektif.Referensi
1. Buku
Creswell, John W. Penelitian Kualitatif Dan Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Depok: Prenada Media Group, 2018.
Fajar, Mukti, and Achmad Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Hosnah, Asmak Ul, Dwi Seno Wijanarko, and Hotman P. Sibuea. Karakteristik Ilmu Hukum Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2021.
Rosadi, Otong. Quo Vadis Hukum , Ekologi, Keadilan Sosial Dalam Perenungan Pemikiran (Filsafat) Hukum. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Alfian, Alfan. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.†Fiat Justidia:Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 3 (2016). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no3.603.
Barus, Zulfadli. “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis.†Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2 (2013). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.2.212.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.†Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
Budi, S. “Eksplorasi Teori Ekologi Hukum Dalam Menyusun Strategi Perlindungan Anak Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.†Jurnal Hukum Dan Keadilan 2, no. 2 (2019).
Fadilla, Nelsa. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.†Jurnal Hukum Dan Peradilan 5, no. 2 (2016). https://doi.org/10.25216/jhp.5.2.2016..
Foua, Alexis, and Wilson Diriwari. “Cultural and Legal Perspectives on Child Protection in the Context of Child Trafficking in Nigeria.†Beijing Law Review 11, no. 01 (2020).https://doi.org/10.4236/blr.2020.111002.
Fuad. “Socio Legal Reseach Dalam Ilmu Hukum.†Jurnal Widya Pranata Hukum 2, no. 2 (2020).
Goklas, Christian, and Beniharmoni Harefa. “Optimalisasi Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Membantu Pemberian Restitusi Pada Tindak Pidana Perdagangan Anak Di Indonesia.†Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 5 (2021).
Hadjipanayis, Adamos, Francis P. Crawley, Tom Stiris, David Neubauer, and Pierre-André Michaud. “Child Trafficking in Europe: What Is The Paediatrician’s Role?†European Journal of Pediatrics 177, no. 9 (September 26, 2018). https://doi.org/10.1007/s00431-018-3190-2.
Indirati, Noer. “Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia.†Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 3 (2014). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.307.
Keddell, Emily. “Towards a Critical Decision-Making Ecology Approach for Child Protection Research.†Qualitative Social Work 20, no. 5 (September 13, 2021): 1141–51. https://doi.org/10.1177/14733250211039064.
Kiling, Indra Yohanes, and Beatriks Novianti Kiling-Bunga. “Motif, Dampak Psikologis, Dan Dukungan Pada Korban Perdagangan Manusia Di Nusa Tenggara Timur.†Jurnal Psikologi Ulayat 6, no. 1 (2020.https://doi.org/10.24854/jpu88.
Laode, Julaiddin, and J. Sam. Miekhel Laode. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Studi Atas Kelembagaan, Ruang Lingkup Serta Kebijakan.†Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian 1, no. 1 (2020).
Marune, Abraham Ethan Martupa Sahat. “Metamorfosis Metode Penelitian Hukum.†Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 4 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.572349/CIVILIA.V2I4.896.
Mukhlish, Mukhlish, and Zaini Zaini. “Fungsi Hukum Perspektif Filsafat Hukum.†Jurnal Fundamental Justice 2, No. 2 (2021).://doi.org/10.30812/fundamental.v2i2.1438.
Nasution, Kharil Azmi. “Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam.†EduTech: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam 5, no. 1 (2019).
Ningsih, R. “Aplikasi Teori Ekologi Hukum Dalam Merumuskan Kebijakan Perlindungan Anak Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.†Jurnal Hukum Dan Masyarakat 8, no. 1 (2020).
Obertová, Zuzana, and Cristina Cattaneo. “Child Trafficking and the European Migration Crisis: The Role of Forensic Practitioners.†Forensic Science International 282 (January 2018).https://doi.org/10.1016/j.forsciint.2017.10.036.
Permatasari, Gesty, Handri Wirastuti Sawitri, and Antonius Sidik Maryono. “Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Indramayu).†Soedirman Law Review 1, no. 1 (2019).
Plantika, Yuliana. “Faktor Penyebab Perdagangan Orang Di Wilayah Hukum Polres Malang Kota.†Jurnal Sosiologi Dialektika 14, no. 1 (2020).https://doi.org/10.20473/jsd.v14i1.2019.
Pratista, Adelya Devanda, and Yeni Widowaty. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Human Trafficking.†Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2, no. 3 (November 29, 2021).https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12064.
Ramadhani, Nuraviva. “Pelantaran Anak Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.†Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 1 (2023).
Soraya, Anis, Binahayati Rusyidi, and Maulana Irfan. “Perlindungan Terhadap Anak Korban Trafficking.†Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2015). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13260.
Susanto, A. “Analisis Perbandingan Teori Ekologi Hukum Dan Pendekatan Hukum Tradisional Dalam Perlindungan Anak Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.†Jurnal Hukum Modern 1, no. 2 (2018).
Usman, Atang Hermawan. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia.†Jurnal Wawasan Yuridika 30, no. 1 (2014). https://doi.org/https://doi.org/10.25072/JWY.V30I1.
Wulandari, Cahya, and Sonny Saptoajie Wicaksono. “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak: Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang.†Yustisia 3, no. 3 (2014). https://doi.org/https://doi.org/10.20961/YUSTISIA.V3I3.29272.
Yuliartini, Ni Putu Rai, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Legal Protection for Women Victims of Trafficking in Indonesia in an International Human Rights Perspective.†International Journal of Criminology and Sociology 9, no. 2
(2020).
3. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah RI. “Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.†Jakarta: Peraturan.bpk.go.id, 2007.
———. “Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.†Jakarta: Peraturan.bpk.go.id, 2002.
4. Media Online
Fanani, Ahmad Zaenal. “Aspek Filsafat Dalam Pertimbangan Putusan Pengadilan.†badilag.mahkamahagung.go.id, 2018. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/aspek-filsafat-dalam-pertimbangan-putusan-pengadilan-oleh-dr-h-ahmad-zaenal-fanani-shi-m-si-23-1.
Polri, Divhumas. “Satgas TPPO Tetapkan 901 Tersangka Kasus Perdagangan Orang.†Menpan.go.id, 2023. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/satgas-tppo-tetapkan-901-tersangka-kasus-perdagangan-orang.
Artawan, I Putu Budikrista. “Polres Gianyar Bekuk 14 Tersangka, Ada Kasus Prostitusi-Perdagangan Anak.†Detikbali, 2023. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6907530/polres-gianyar-bekuk-14-tersangka-ada-kasus-prostitusi-perdagangan-anak.
Creswell, John W. Penelitian Kualitatif Dan Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Depok: Prenada Media Group, 2018.
Fajar, Mukti, and Achmad Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Hosnah, Asmak Ul, Dwi Seno Wijanarko, and Hotman P. Sibuea. Karakteristik Ilmu Hukum Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2021.
Rosadi, Otong. Quo Vadis Hukum , Ekologi, Keadilan Sosial Dalam Perenungan Pemikiran (Filsafat) Hukum. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Alfian, Alfan. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.†Fiat Justidia:Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 3 (2016). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no3.603.
Barus, Zulfadli. “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis.†Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2 (2013). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.2.212.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.†Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
Budi, S. “Eksplorasi Teori Ekologi Hukum Dalam Menyusun Strategi Perlindungan Anak Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.†Jurnal Hukum Dan Keadilan 2, no. 2 (2019).
Fadilla, Nelsa. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.†Jurnal Hukum Dan Peradilan 5, no. 2 (2016). https://doi.org/10.25216/jhp.5.2.2016..
Foua, Alexis, and Wilson Diriwari. “Cultural and Legal Perspectives on Child Protection in the Context of Child Trafficking in Nigeria.†Beijing Law Review 11, no. 01 (2020).https://doi.org/10.4236/blr.2020.111002.
Fuad. “Socio Legal Reseach Dalam Ilmu Hukum.†Jurnal Widya Pranata Hukum 2, no. 2 (2020).
Goklas, Christian, and Beniharmoni Harefa. “Optimalisasi Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Membantu Pemberian Restitusi Pada Tindak Pidana Perdagangan Anak Di Indonesia.†Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 5 (2021).
Hadjipanayis, Adamos, Francis P. Crawley, Tom Stiris, David Neubauer, and Pierre-André Michaud. “Child Trafficking in Europe: What Is The Paediatrician’s Role?†European Journal of Pediatrics 177, no. 9 (September 26, 2018). https://doi.org/10.1007/s00431-018-3190-2.
Indirati, Noer. “Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia.†Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 3 (2014). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.307.
Keddell, Emily. “Towards a Critical Decision-Making Ecology Approach for Child Protection Research.†Qualitative Social Work 20, no. 5 (September 13, 2021): 1141–51. https://doi.org/10.1177/14733250211039064.
Kiling, Indra Yohanes, and Beatriks Novianti Kiling-Bunga. “Motif, Dampak Psikologis, Dan Dukungan Pada Korban Perdagangan Manusia Di Nusa Tenggara Timur.†Jurnal Psikologi Ulayat 6, no. 1 (2020.https://doi.org/10.24854/jpu88.
Laode, Julaiddin, and J. Sam. Miekhel Laode. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Studi Atas Kelembagaan, Ruang Lingkup Serta Kebijakan.†Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian 1, no. 1 (2020).
Marune, Abraham Ethan Martupa Sahat. “Metamorfosis Metode Penelitian Hukum.†Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 4 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.572349/CIVILIA.V2I4.896.
Mukhlish, Mukhlish, and Zaini Zaini. “Fungsi Hukum Perspektif Filsafat Hukum.†Jurnal Fundamental Justice 2, No. 2 (2021).://doi.org/10.30812/fundamental.v2i2.1438.
Nasution, Kharil Azmi. “Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam.†EduTech: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam 5, no. 1 (2019).
Ningsih, R. “Aplikasi Teori Ekologi Hukum Dalam Merumuskan Kebijakan Perlindungan Anak Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.†Jurnal Hukum Dan Masyarakat 8, no. 1 (2020).
Obertová, Zuzana, and Cristina Cattaneo. “Child Trafficking and the European Migration Crisis: The Role of Forensic Practitioners.†Forensic Science International 282 (January 2018).https://doi.org/10.1016/j.forsciint.2017.10.036.
Permatasari, Gesty, Handri Wirastuti Sawitri, and Antonius Sidik Maryono. “Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Indramayu).†Soedirman Law Review 1, no. 1 (2019).
Plantika, Yuliana. “Faktor Penyebab Perdagangan Orang Di Wilayah Hukum Polres Malang Kota.†Jurnal Sosiologi Dialektika 14, no. 1 (2020).https://doi.org/10.20473/jsd.v14i1.2019.
Pratista, Adelya Devanda, and Yeni Widowaty. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Human Trafficking.†Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2, no. 3 (November 29, 2021).https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12064.
Ramadhani, Nuraviva. “Pelantaran Anak Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.†Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 1 (2023).
Soraya, Anis, Binahayati Rusyidi, and Maulana Irfan. “Perlindungan Terhadap Anak Korban Trafficking.†Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2015). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13260.
Susanto, A. “Analisis Perbandingan Teori Ekologi Hukum Dan Pendekatan Hukum Tradisional Dalam Perlindungan Anak Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.†Jurnal Hukum Modern 1, no. 2 (2018).
Usman, Atang Hermawan. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia.†Jurnal Wawasan Yuridika 30, no. 1 (2014). https://doi.org/https://doi.org/10.25072/JWY.V30I1.
Wulandari, Cahya, and Sonny Saptoajie Wicaksono. “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak: Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang.†Yustisia 3, no. 3 (2014). https://doi.org/https://doi.org/10.20961/YUSTISIA.V3I3.29272.
Yuliartini, Ni Putu Rai, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Legal Protection for Women Victims of Trafficking in Indonesia in an International Human Rights Perspective.†International Journal of Criminology and Sociology 9, no. 2
(2020).
3. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah RI. “Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.†Jakarta: Peraturan.bpk.go.id, 2007.
———. “Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.†Jakarta: Peraturan.bpk.go.id, 2002.
4. Media Online
Fanani, Ahmad Zaenal. “Aspek Filsafat Dalam Pertimbangan Putusan Pengadilan.†badilag.mahkamahagung.go.id, 2018. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/aspek-filsafat-dalam-pertimbangan-putusan-pengadilan-oleh-dr-h-ahmad-zaenal-fanani-shi-m-si-23-1.
Polri, Divhumas. “Satgas TPPO Tetapkan 901 Tersangka Kasus Perdagangan Orang.†Menpan.go.id, 2023. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/satgas-tppo-tetapkan-901-tersangka-kasus-perdagangan-orang.
Artawan, I Putu Budikrista. “Polres Gianyar Bekuk 14 Tersangka, Ada Kasus Prostitusi-Perdagangan Anak.†Detikbali, 2023. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6907530/polres-gianyar-bekuk-14-tersangka-ada-kasus-prostitusi-perdagangan-anak.
Diterbitkan
2024-01-31
##submission.howToCite##
CAHYANI, Ditha Ayu Kusuma; PRAKSO, Andria Luhur.
Strategi dan Integrasi Upaya Perlindungan Anak dari Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Teori Ekologi Hukum.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 349 - 379, jan. 2024.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/4607>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4607.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.