Kerugian Hak Konstitusional Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi

  • Anis Mustarani Universitas Trunojoyo Madura
  • Muwaffiq Jufri Universitas Trunojoyo Madura
  • Cristovao Adao Da Silva University Of Dili
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4567

Abstrak

Penelitian mengkaji tentang kerugian hak konstitusional perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Tujuan penelitian untuk menganalisis kerugian hak konstitusional perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Kerugian Konstitusional (Constitutional Injury) adalah kerugian yang dialami oleh pemohon pengujian materil Undang-Undang atas berlakunya Undang-Undang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh pemohon bukanlah bagian dari kerugian konstitusional hak warga negara. Karena pemohon tidak ada potensi untuk dirugikan oleh Undang-Undang dan pemohon dapat mengajukan diri dan dipilih kembali sebagai pimpinan KPK pada periode selanjutnya selanutnya, perlakuan yang tidak adil, yang diajukan oleh pemohon tidak selalu berarti jumlah dan bagian yang sama, dapat memahami keadilan proporsional, yang membagi jumlah dan porsi sesuai dengan bagaimana hal yang bersangkutan dapat berfungsi lebih baik

Referensi

1. Buku
Asikin, Amiruddin H Zainal, and H Zainal. “Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.” Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Asshiddiqie, Jimly. “Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia/Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH,” 2005.
Asy’Ari, Syukri, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, and Mohammad Mahrus Ali. “Model Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012).” Jurnal Konstitusi 10, no. 4 (2013): 675–708.
Daulay, Ikhsan Rosyada Parluhutan. “Mahkamah Konstitusi: Memahami Keberadaannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia,” 2006.
Desiana, Ayu. “Analisis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Mengeluarkan Putusan Yang Bersifat Ultra Petita Berdasarkan Undang-Undangnomor 24 Tahun,” 2014.
Esfandiari, Fitria. “Positive Legislature Mahkamah Konstitusi Di Indonesia.” Brawijaya University, 2014.
Huda, Nimatul. Penataan Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia. Kencana, 2017.
Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik, and Mahkamah Konstitusi. “Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undang.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2022.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Routledge, 2017.
Patrialis, Akbar. “Lembaga-Lembaga Negara Menurut UU NRI Tahun 1945.” Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Edisi Kedua). Sinar Grafika, 2022.
Winarno, Dwi. “Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan,” 2006.

2. Literatur Jurnal Ilmiah
Akmal, Diya Ul, and Dea Linta Arlianti. “Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Implementasi Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi.” Mulawarman Law Review, 2022, 49–70.
Andryan, Eka N A M, and Penguatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Sihombing. “Melalui Constitutional Complaint.” Jurnal Hukum Perancangan Peraturan Perundang-Undangan 4, no. 2 (2018).
Arliman, Laurensius. “Perlindungan Hukum UMKM Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, no. 3 (2017): 387–402.
Aryani, Nyoman Mas, and Bagus Hermanto. “Justifikasi Hak Politik Mantan Narapidana: Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Perundang-Undangan.” Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (2020): 413–36.
Farhanuddin, Aditya Ferlan, Astri Ayulia Putri Setia, and Diella Jauza. “Penerapan Etika Pelayanan Publik Dalam Mewujudkan Good Governance.” Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial 19, no. 1 (2021): 64–74.
Gaffar, Janedjri M. “Peran Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Terkait Penyelenggaraan Pemilu.” Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (2013): 1–32.
Gimon, Daniel Nicolas. “Pengaturan Hak Konstitusional Warga Negara Dan Bentuk Perlindugan Hak Konstitusi.” Lex Administratum 6, no. 4 (2019).
Indonesia, Komisi Penyiaran, Bahwa Peraturan, and Komisi Penyiaran. “Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 011P1KP110712014,” 2009.
Isra, Saldi. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 11, no. 3 (2014): 409–27.
Marentek, Yanes S. “Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional.” Lex Privatum 6, no. 9 (2018).
Muda, Iskandar. “The Legal Logic of the Collapse on Non-Retroactive Doctrine in the Constitutional Court Decision.” Constitutional Review 3, no. 1 (2017): 98–118. https://doi.org/10.31078/consrev315.
Munte, Herdi, Mirza Nasution, Pendastaren Tarigan, and Jusmadi Sikumbang. “Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota (Studi Putusan Sengketa Administrasi Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Di Panwas Kota Pematangsi.” USU Law Journal 5, no. 1 (2017): 164984.
Munte, Herdi, and Christo Sumurung Tua Sagala. “Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2 (2021): 183–92. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.4791.
No, Undang-Undang. “Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” 39AD.
Nurhidayatuloh, Nurhidayatuloh, Akhmad Idris, Rizka Nurliyantika, and Fatimatuz Zuhro. “Anomali Asas Non-Retroaktif Dalam Kejahatan Genosida, Bertentangan Dengan HAM?” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (2022): 294–313.
Putri, Fantika Setya, and Gayatri Dyah Suprobowati. “Eksistensi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terhadap Pengukuhan Hak Konstitusi Warga Negara.” Souvereignty 1, no. 4 (2022): 626–34.
“Putusan Mahkamah Konstitusi No.112/PUU-XX/2022.” הארץ, no. 8.5.2017 (2022): 2003–5.
“Putusan Mahkamah Konstitusi No.14/PUU-XI/2013,” 2013, 1–92.
Raharjo, Agus. “Problematika Asas Retroaktif Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 1 (2008): 70–80.
Riskiyono, Joko. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 6, no. 2 (2015): 159–76.
Simamora, Janpatar. “Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review Di Indonesia.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 25, no. 3 (2013): 388–401.
Situngkir, Danel Aditia. “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional.” Soumatera Law Review 1, no. 1 (2018): 22–42.
“Undang-Undang Dasar 1945” 105, no. 3 (1945): 129–33. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id.
Wicaksono, Dian Agung, and Enny Nurbaningsih. “Ratio Legis Penetapan Pembayar Pajak (Taxpayer) Sebagai Kedudukan Hukum Dalam Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 17, no. 3 (2020): 461–94.
Zoelva, Hamdan. “Constitutional Complaint Dan Constitutional Question Dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Media Hukum 19, no. 1 (2012).
Diterbitkan
2024-04-03
##submission.howToCite##
MUSTARANI, Anis; JUFRI, Muwaffiq; DA SILVA, Cristovao Adao. Kerugian Hak Konstitusional Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 410 - 441, apr. 2024. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/4567>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4567.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##