Keabsahan Penggunaan Platform Digital eASY.KSEI dalam Pembuatan Akta Notaris

Indonesia

  • Teguh Wibisono Santosa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
  • Yoan Nursari Simanjuntak Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.4515

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum tentang penggunaan platform digital eASY.KSEI bagi Notaris dalam pembuatan Risalah E-RUPS secara digital. Tujuan penelitiannya adalah menganalisis keabsahan akta notaris risalah E-RUPS yang dibuat menggunakan teknologi platform digital eASY.KSEI. Kemudian menganalisis pembuatan akta oleh Notaris berdasarkan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pelaksana E-RUPS serta menganalisis akibat hukum dari akta risalah yang dibuat dengan teknologi platform digital Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan dalam pembuatan akta notaris menggunakan platform digital eASY.KSEI secara langsung tidak sah sebagai akta notariil. Hal ini dikarenakan masih ada peraturan perundang-undangan yang membatasi Notaris dan tata cara pembuatan akta autentik. Sehingga Notaris dalam membuat akta risalah E-RUPS harus menggunakan cara konvensional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan untuk POJK No 16 Tahun 2020 Tentang RUPS Perusahan Terbuka secara Elektronik (E-RUPS) untuk dibuat dalam bentuk Undang-Undang.

Referensi

1. Buku
Adjie, Habib. “Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik.” Dalam Cetakan II, 2009.
Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Cetakan Keempat. (Bandung: Rafika Aditama). 2018
Ibrahim, J & Efendi, J. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Edisi Pertama). Kencana. Vol. 2, 2016.
Ibrahim, Johnny. “Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif.” Bayu Media, Malang, 2006.
Qamar, Nurul, Muhammad Syarif, Dachran S Busthami, M Kamal Hidjaz,
Aan Aswari, Hardianto Djanggih, and Farah Syah Rezah. Metode
Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic
Genius (SIGn), 2017
Qamar, Nurul, dan Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn), 2020.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Alhamidy, Fauzan Aziman, dan FX Arsin Lukman. “Legalitas Penggunaan Konsep Cyber Notary Dalam Prakteknya Di Indonesia.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (4 Juli 2023): 78–96. https://doi.org/10.24967/jcs.v8i1.2304.
Angelica Rukmanto, Maria, Universitas IV Katolik Soegijapranata Jl Pawiyatan Luhur Sel No, Bendan Duwur, Kec Gajahmungkur, dan Kota Semarang. “Analisis Yuridis Keabsahan Akta RUPS yang Dibuat Oleh Notatis Secara Elektronik (Cyber Notary) Di Indonesia.” Vol. 2, 2021. http://journal.unika.ac.id/index.php/jhpk.
Annisa Rangkuti, Desela Sahra, dan Fully Handayani Ridwan. “Pelaksanaan Jabatan Notaris Yang Mendapat Kewenangan Dari Negara Membuat Alat Bukti Autentik.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, no. 5 (8 Mei 2022): 1207. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i05.p19.
Bahri, Syamsul, Annalisa Yahanan, dan Agus Trisaka. “Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik Dalam Rangka Cyber Notary.” Repertorium Vol. 8, no. No. 2 (2019).
Borman, M. Syahrul. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan 3, no. 1 (2019). https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1920.
Bungdiana, Desy, dan Arsin Lukman. “Efektivitas Penerapan Cyber Notary Dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris Pada Era Digital.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 7, no. 1 (2023). https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4216.
Derika, Dea. “Fungsi Notaris Dalam Pemeriksaan Identitas Penghadap Terhadap Autentisitas Akta Dihubungkan Dengan Asas Kehati-hatian.” Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 2 (2020). https://doi.org/10.29313/shjih.v18i2.6514.
Dewi, Mira. “Kedudukan Hukum Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Melalui Media Elektronik.” Arena Hukum 9, no. 1 (1 April 2016): 112–31. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.7.
Fadilla, Jeva Fitri, dan Daly Erni. “Kepastian Hukum Terkait Kewenangan Notaris Dalam Mengesahkan Akta Risalah Rups Yang Diselenggarakan Secara Elektronik.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 7, no. 1 (2023). https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.3996.
Faulina, Junita, Abdul Halim Barkatullah, dan Djoni S Gozali. “Kedudukan Hukum Akta Notaris yang menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia.” Notary Law Journal 1, no. 3 (2022): 247–62. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.28.
Gede, Dewa, dan Prawira Buwana. “Keabsahan Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Melalui Teleconference.” Jurnal Kertha Semaya 11, no. 1 (2022): 208–17. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v11.i01.p19.
I Made Nova Wibawa, I Nyoman Alit Puspadma, dan Ida Ayu Putu Widiati. “Kedudukan Notaris dalam Pembuatan Akta terhadap Rapat Umum Pemegang Saham yang Diadakan melalui Media Telekonferensi.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021). https://doi.org/10.22225/jph.2.1.2804.125-129.
Iqbal, Muhammad. “Kepastian Hukum Akta E-RUPS yang dibuat Notaris Menurut Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo.” Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (2022).
Irfansyah, Muhammad. “E-Proxy Sebagai Bentuk Pemberian Kuasa Dalam Pelaksanaan Rups Pt Terbuka; Tinjauan Terhadap Sistem Easy.Ksei Oleh Ksei.” Indonesian Notary. Vol. 3, 2021.
Jaya, Jamie Armadi, Mulyani Zulaeha, dan Suprapto Suprapto. “Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik ditinjau dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.” Notary Law Journal 1, no. 2 (2022). https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.19.
Krismanova Dwi Cahyasari, “Keabsahan Akta Autentik Dari Risalah E-RUPS PT Terbuka Melalui Aplikasi EASY.KSEI,” Officium Notarium 2, no. 2 (2022): 231–39, http://eprints.ums.ac.id,
Lin, M. “Keabsahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Risalah Rapat Dan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Dikaitkan Dengan Wilayah Jabatan Notaris.” Maleo Law Journal, 2022.
Maghfira Humaira and Pieter Everhardus Latumeten, “Policy of Notary Deed in Indonesia, Netherland, and Belgium during the Covid-19 Pandemic,” JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) 8, no. 2 (2022), https://doi.org/10.29210/020221374
Monetery, Fabela Rahma, dan Budi Santoso. “Keabsahan Dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris: Perspektif Cyber Notary Di Indonesia.” Notarius 16, no. 2 (2023). https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41120.
Muliawaty, Lia, dan Shofwan Hendryawan. “Peranan E-Government Dalam Pelayanan Publik (Studi Kasus: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang).” Jurnal Ilmu Administrasi 11, no. 2 (2020).
Nola, Luthvi Febryka. “Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Negara Hukum 2, no. 1 (2011).
Pradana, M Jordan, Fauzi Syam, dan Syamsir Syamsir. “Pembuatan Akta Relaas Pada Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non Tbk Melalui Telekonferensi.” Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir 8, no. 2 (2022). https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v8i2.250.
Pratama, Yogha Octhanio, Yetniwati Yetniwati, dan Dwi Suryahartati. “Makna berhadapan dengan notaris pada akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan secara elektronik dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan.” LITERATUS 4, no. 1 (2022). https://doi.org/10.37010/lit.v4i1.704.
Rachman, Rahmia, Erlan Ardiansyah, Fidya Faramita Utami, dan Suarlan Suarlan. “Urgensi Penerapan Cyber Notary Pada Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Di Masa Pandemi Covid-19.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an 6, no. 1 (30 Desember 2022): 1–14. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.849.
Rossalina, Zainatun, Moh Bakri, dan Itta. “Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary sebagai Akta Otentik.” Student Journal 10, no. 1 (2022).
Santoso, Angelia Mariani, dan Tjhong Sendrawan. “Kekuatan Pembuktian Akta Risalah e-RUPS dalam Sistem eASY.KSEI ditinjau dari POJK Nomor 16/POJK.04/2020.” Unram Law Review 7, no. 1 (2023). https://doi.org/10.29303/ulrev.v7i1.261.
Sembiring, Rosnidar. “Kedudukan Akta Otentik yang Dibuat Dihadapan Notaris dalam Hukum Pembuktian Acara Perdata.” Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, 2019.
Setiadewi, Kadek, dan I Made Hendra Wijaya. “Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (2020). https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23446.
Sugiono, Shiddiq. “Peran E-Government dalam Membangun Society 5.0: Tinjauan Konseptual terhadap Aspek Keberlanjutan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan.” Matra Pembaruan 5, no. 2 (29 November 2021): 115–25. https://doi.org/10.21787/mp.5.2.2021.115-125.
Wahyuni, Sri. “Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Pernyataan Terkait Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Dan Pertanggungjawaban Pidananya (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid/2019/Pt. Btn).” Otentik’s : Jurnal Hukum Kenotariatan 3, no. 2 (2021). https://doi.org/10.35814/otentik.v3i2.2418.
Diterbitkan
2024-07-25
##submission.howToCite##
SANTOSA, Teguh Wibisono; SIMANJUNTAK, Yoan Nursari. Keabsahan Penggunaan Platform Digital eASY.KSEI dalam Pembuatan Akta Notaris. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 98 - 126, july 2024. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/4515>. Tanggal Akses: 05 jan. 2025 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.4515.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##