Transformasi Penarikan Hibah pada Masyarakat Kota Padangsdimpuan Perspektif Teori Maslahah Al-Ghazali

  • Arbanur Rasyid Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4221

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang fenomena penarikan hibah yang dilakukan oleh masyarakat Kota Padangsidimpuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis transformasi penarikan hibah pada masyarakat kota Padangsidimpuan perspektif  teori maslahah al-Ghazali.. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan masyarakat Kota Padangsidimpuan melakukan penarikan harta (obyek) yang telah dihibahkan adalah karena saat pemberian hibah tidak memenuhi ketentuan rukun dan syarat hibah. Seperti melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta miliknya sendiri, adanya ahli waris yang tidak menyetujuinya, harta benda yang dihibahkan masih tergabung dalam bentuk harta bersama (belum dibagikan harta gono gini), dan tidak mengurus akta hibah di Notaris/PPAT. Menariknya, masyarakat Kota Padangsidimpuan rentan menghibahkan harta kepada anak (ahli waris) kandungnya. Sehingga kerab mengundang perselisihan internal keluarga di kemudian hari karena adanya ahli waris yang tidak sepakat akan jumlah harta yang telah dihibahkan. Tak hanya itu, dalam menyelesaikan permasalahan hibah (penarikan hibah) yang terjadi adalah secara kekeluargaan yaitu dengan membuat keterangan dari Kepala Desa. Kalau ditelaah berdasarkan konsep Maslahah al-Ghazali dalam menjaga harta (hifz mall), bahwa penarikan hibah tersebut menyelamatkan harta yang ditinggalkan oleh pewaris untuk kemaslahatan anggota keluarga lainnya. Sedangkan  aspek menjaga keturunan (hifz nasl), setelah terjadinya penarikan hibah di Kota Padangsidimpuan maka dapat mencegah kemafsadatan (keburukan) dalam rumah tangga.

Referensi

1. Buku
Ali, H Zainuddin. Filsafat Hukum. Sinar Grafika, 2023.
Anshori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum Hibah Dan Wasiat Di Indonesia. UGM PRESS, 2018.
Nugroho, Sigit Sapto, and M SH. Sukma Hukum Keadilan Berhati Nurani. uwais inspirasi indonesia, 2019.
Syaifudin, Endra. “Pandangan Islam Tentang Penghibah Yang Mencabut Kembali Hibahnya Dari Penerima Hibah.” Warna Warni Gagasan, n.d., 64.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Abduh, Muhamad, and Tutik Hamidah. “Tinjauan Mashlahah Imam Al-Ghazali Terhadap Taklik Talak Dalam Hukum Positif Indonesia.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 19, no. 2 (2021).
Adhani, Oktaviana, and Bagiyo Atmaja. “Keabsahan Pembatalan Hibah Akibat Pemberi Hibah Jatuh Miskin.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (2020): 95–103.
Alexander, Ongky. “Efektivitas Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian Dalam Persfektif Yuridis Sosiologis.” El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman 16, no. 01 (2019): 113–29.
Bashori, Dhofir Catur, and Miftahul Ichsan. “Pembatalan Hibah Oleh Pengadilan Agama.” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 5, no. 1 (2021).
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.
Budify, Alyatama, Jelitamon Ayu Lestari Manurung, and Satria Braja Hariandja. “Pembatalan Akta Hibah Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt. G/2019/PN. Pms.” SIGn Jurnal Hukum 2, no. 1 (2020): 72–85.
Hannifa, Vaula Surya, Johni Najwan, and M Amin Qodri. “Hak Waris Anak Angkat Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Indonesia.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 3, no. 1 (2022): 34–48.
Hariyanto, Budi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 8, no. 2 (2020): 28–42.
Hidayat, Asep Dadang, Mulyadi Mulyadi, Senki Nurachmadi, N Irfan, and Aufa Aufa. “PEMBATALAN AKTA HIBAH DALAM PERSPEKTIF IMAM MADZHAB.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 10, no. 001 (2022): 51–64.
Ibrahim, Zumiyati Sanu. “Implikasi Pembatalan Hibah (Suatu Tinjauan Hukum Islam).” Jurnal Al Himayah 5, no. 2 (2021): 132–46.
Indriyani, Irma. “Pengaruh Aliran Hukum Positivisme Dan Rasa Keadilan Di Indonesia.” AHKAM 1, no. 1 (2022): 193–204.
Izzah, Nurul Aqidatul, Saharuddin Saharuddin, and Bakhtiar Tijjang. “Legitime Portie Dalam Pemberian Hibah Wasiat.” Jurnal Litigasi Amsir 9, no. 2 (2022): 146–57.
Mu’minin, Muhammad Shofwanul. “Konflik Keluarga Akibat Pembagian ‘Harta Waris’ Dengan Hibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam.” Sakina: Journal of Family Studies 4, no. 3 (2020).
Muttaqin, Elfran Bima, and Andi Aspiani Eka. “Hukum Pembatalan Hibah Dari Orang Tua Kepada Anaknya.” Paulus Law Journal 1, no. 1 (2019): 30–39.
Muzhdalifah, Imelda Aulia. “Pembatalan Akta Hibah Berdasarkan Akta Ppat Dari Mertua Kepada Menantu (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 50/PDT. G/2020/PA. KUPANG).” Indonesian Notary 4, no. 2 (n.d.): 22.
Nursandi, N, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Gusti Ketut Sri Astiti. “Akibat Hukum Perjanjian Pemberian Hibah Tanah Kepada Anak Angkat Yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Menurut Kuh Perdata.” Jurnal Analogi Hukum 4, no. 3 (2022): 271–76.
Over, Implications Of Marad Al-Mawt, and Hibah Agreement. “Implikasi Marad Al-Mawt Ke Atas Akad Hibah.” Journal of Contemporary Islamic Law 5, no. 2 (2020): 22–28.
Rahim, Nasrullah Abdul, Muhammad Amar Adly, and Akmaluddin Syahputra. “Studi Pandangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan Terhadap Fatwa MUI Sumut Tentang Istbat Talak Di Luar Sidang Pengadilan Agama.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 10, no. 01 (2022): 239–56.
Sa’di, Mohammad Miftahus, and Rachmad Risqy Kurniawan. “ANALISIS TENTANG HIBAH DAN KORELASINYA DENGAN KEWARISAN DAN PEMBATALAN HIBAH MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA,” 2021.
Saputra, Julfan, Sri Sudiarti, and Asmaul Husna. “Konsep Al-‘Ariyah, Al-Qardh Dan Al-Hibah.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2, no. 1 (2021): 19–34.
Sari, Muspita. “Perbandingan Penarikan Hibah Dengan Pembatalan Akta Notaris (Kajian Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).” Jurnal Ar-Risalah 2, no. 2 (2022): 10–28.
Saripah, Ipah, and Ila Nurmila. “Hukum Hibah ‘Umra Menurut Imam Malik Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666.” Istinbath| Jurnal Penelitian Hukum Islam 14, no. 2 (2020): 149–90.
Sharif, Nur Safina Mohd, and Noor Lizza Mohamed Said. “Maqasid Syariah Dalam Keharusan Hibah Ruqba.” Journal of Contemporary Islamic Law 7, no. 2 (2022): 96–105.
Sulasina, Serli, Teki Prasetyo Sulaksono, and Yuli Kurniasih. “Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 267 K/Ag/2018 Tentang Sengketa Hibah Harta Bersama Dalam Perkawinan.” SOCIAL PEDAGOGY: Journal of Social Science Education 1, no. 2 (2020): 137–49.
Syarofit, Miqdarul Khoir, and Anisatun Nur Laili. “Hukum Hibah Tanah Untuk Gereja Persepektif Empat Mazhab.” JOSH: Journal of Sharia 1, no. 1 (2022): 1–11.
Zahra, Siti Fatimatu. “Tinjauan Hukum Gugatan Pembatalan Hibah Dari Ayah Kepada Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 6/Pdt. G/2015/Pta. Mks),” 2021.

3. Peraturan Perundang-undangan
Akbar, Patrialis. “Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,” 2009.
INDONESIA, UNDANG-UNDANG REPUBLIK. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama,” 2006.
Diterbitkan
2024-01-30
##submission.howToCite##
RASYID, Arbanur. Transformasi Penarikan Hibah pada Masyarakat Kota Padangsdimpuan Perspektif Teori Maslahah Al-Ghazali. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 331 - 348, jan. 2024. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/4221>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4221.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##