Pengembanan Hukum Praktis dan Teoritis Penegakan Persaingan Usaha Di Indonesia

  • Galuh Puspaningrum Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Ikarini Dani Widayanti Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Mardi Handono Fakultas Hukum Universitas Jember
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v9i1.3825

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum persaingan usaha dari aspek formil dan materiil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembanan hukum praktis dan teoritis pada penegakan hukum persaingan usaha ditinjau dari kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekaburan norma yaitu pada Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, yang terkait dengan tindakan penyidikan oleh penyidik manakala pelaku usaha tidak melaksanakan putusan. Pengaturan yang bersifat multitafsir inilah yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan penegakan hukum yang kurang maksimal. Pada hakikatnya penegakan hukum persaingan usaha memiliki karakteristik khusus dan berbeda dengan proses peradilan mengingat garda penegakan hukum dikawal oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai quasi judicial, sehingga melalui pengembenan hukum pada penegakan hukum persaingan usaha baik secara praktis dan teoritis, perlu adanya perbaikan terhadap proses dan mekanisme penyelesaian sengketa persaingan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Referensi

1. Buku
Efendi, A’an, dan Dyah Ochtorina Susanti. Logika dan Argumentasi Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.
Fautanu, Idzam. Filsafat Ilmu Teori dan Aplikasi. Jakarta: Referensi, 2012.
Hadjon, Philipus M., dan Tatiek Sri Djatmiati. Argumantasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2014.
Hermansyah. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Kencana Prenada Media Group, 2008.
———. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Kagramanto, L. Budi. Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Berdasarkan UU No.5 Tahun 1999). Sidoarjo: Laros, 2015.
KBBI. “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).” Kementerian Pendidikan Dan Budaya, 2016.
Lubis, Andi Fahmi, L. Budi Kagramanto, dan Others. Hukum Persaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
Poesoko, Herowati. Dinamika Sistem Peradilan Perdata di Indonesia. Laksbang Justitia, 2013.
Rokan, Mustafa Kamal. Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktinya di Indonesia. Rajagrafinfo Persada. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012.
Sidharta, B Arief, dan J J H Brugguink. Refleksi tentang hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Sidharta, Bernard Arief. Ilmu Hukum Indonesia upaya pengembangan ilmu hukum sistematik yang responsif terhadap perubahan masyarakat. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Siswanto, Ari. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Suhasril, dan Muhammad Taufik Makaro. ,Hukum Larangan Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diIndonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Alamsyah, Bunyamin, dan Uu Nurul Huda. “Politik Hukum Pelembagaan Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 1 (2013): 85. https://doi.org/10.25216/jhp.2.1.2013.85-108.
Hadiyono, V. “Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tatangannya.” Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan 1, no. 1 (2020): 23. https://doi.org/10.24167/jhpk.v1i1.2672.
Hakim, Lukman. Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia Eksistensi Komisi-Komisi Negara (State Auxiliary Agency) sebagai Organ Negara yang Mandiri dalam Sistem Ketatanegaraan. Malang: Program Pascasarjana Universitas Brawijaya, 2010.
Ikejiaku, Brian, dan Cornelia Dayao. “Competition law as an instrument of protectionist policy: Comparative analysis of the EU and the US.” Utrecht Journal of International and European Law 36, no. 1 (2021): 75–94. https://doi.org/10.5334/UJIEL.513.
Meita Fadhilah, “Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Kerangka Ekstrateritorial” (Jurnal Wawasan Yuridika, Volume 3 Nomor 1,2019).
Murni. “Larangan Praktik Monopoli Dalam Kerangka Kesejahteraan Rakyat.” Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, 2011. https://doi.org/10.1002/14651858.CD004439.pub2.De.
Rahmadi Indra Tektona, “Quo Vadis: Kepastian Hukum Aturan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”,(Jurnal Persaingan Usaha, Volume 2 Nomor 1, 2022).
Sarjana, I Made, dan others. “Prinsip Pembuktian Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha.” Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, 2012.
Suci, Ivida Dewi Amrih. “Karakteristik Hukum Acara Renvoi Prosedur Dalam Perkara Kepailitan.” Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jember. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jember, 2018.

3. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Diterbitkan
2023-12-21
##submission.howToCite##
PUSPANINGRUM, Galuh; WIDAYANTI, Ikarini Dani; HANDONO, Mardi. Pengembanan Hukum Praktis dan Teoritis Penegakan Persaingan Usaha Di Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 173 - 201, dec. 2023. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/3825>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v9i1.3825.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##