Aktualisasi Kode Etik Penyelenggara Negara Di Indonesia
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v9i1.3640
Abstrak
Penelitian mengkaji tentang aktualisasi kode etik penyelenggara negara di Indonesia. Tujuan penelitian untuk menganalisis aktualisasi kode etik penyelenggara negara di Indonesia dan menganalisis hambatan dalam pengaktualisasian kode etik penyelenggara negara di Indonesia. Motede yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penyelenggara negara sudah memiliki kode etik profesi di dimasing-masing lembaganya, namun dalam praktiknya belum efektif sebagai instrumen pengontrol tindakan penyelenggara negara atau pedoman bertingkah laku, hal ini terjadi kurangnya fungsi pengawasan, lembaga etik belum memiliki kewenangan investigasi dan budaya sebuah organisasi. Oleh karena itu, penelitian ini menyarakan untuk mengontrol etika penyelenggara negara dengan cara melakukan penguatan infrastruktur etika baik itu kode etik profesi, kelembagaan etika serta mekanisme penegakan etika.Referensi
1. Buku
Aryana, Permata, and Hery Winoto Tj. “Pengaruh Budaya Organisasi, Etika Kerja, Dan Loyalitas Terhadap Kinerja Karyawan (Studi Kasus Pada Karyawan Pendukung Non Akademik Universitas XYZ).†Ilmiah Manajemen Bisnis, 2017.
Asshiddiqie, Jimly. “Fungsi Campuran KPPU Sebagai Lembaga Quasi-Peradilan.†In Prosiding Seminar Penegakan Ketentuan Hukum, 2010.
———. “Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi.†Sekretaris Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, 226.
Bertens, Kees. Etika. PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2007.
Harnawansyah, M. Fadhillah. Sistem Politik Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019. https://books.google.co.id/books?id=5CrbDwAAQBAJ.
Jimly Asshiddiqie. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretaris Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. “Teori Hans Kelsen Tentang Hukum.†Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Mohammad Mahfud MD. “Etika Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Berdasarkan Konstitusi.†Pidato Ilmiah Dalam Rangka Kuliah Perdana Program Pascasarjana Universitas Gajah Mada 17 Septemb (2012).
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Nasrullah. Penegakan Etika Dan Kehormatan Penyelenggara Negara: Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Makasaar: Humanities Genius, 2019.
Qamar, Nurul, and Farah Syah Rezah. Etika Profesi Hukum: Empat Pilar Hukum. CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017.
———. Metode Penelitian Hukum: Doktrinal Dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn), 2020.
Qamar, Nurul, Muhammad Syarif, Dachran S Busthami, M Kamal Hidjaz, Aan Aswari, Hardianto Djanggih, and Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017.
Ridwan, Khudzaifah Dimyati, and Absori. “Relasi Hukum Dan Moral: Sebuah Potret Antar Mazhab.†Prosiding Konferensi Nasional Ke-3 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah Yogyakarta (APPPTM), 2009, 177–85. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/handle/11617/9401.
Sadhana, Kridawati. Realitas Kebijakan Publik. Penerbit Universitas Negeri Malang (UM Press), 2011.
Shidarta. Problematika Hukum Dan Peradilan. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Cetakan Pertama, 2014.
Tahir Azhary. Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Wibowo, W, and M Phil. “Budaya Organisasi; Sebuah Kebutuhan Untuk Meningkatkan Kinerja Jangka Panjang.†Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.
Wulansari, Eka Martiana. “Pengaturan Tentang Etika Penyelenggara Negara Dalam Rancangan Undang-Undang.†Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional 1 (2014): 1–10. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/ETIKA PENYELENGGARA NEGARA.
———. “Pengaturan Tentang Etika Penyelenggara Negara Dalam Rancangan Undang-Undang.†Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional 1 (2014).
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Budiman, Aditya Ferlan Farhanuddin, Astri Ayulia Putri Setia, and Diella Jauza. “Penerapan Etika Pelayanan Publik Dalam Mewujudkan Good Governance.†Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial 19, no. 1 (2022): 64–74.
Campbell, Jamie-Lee, and Anja S Göritz. “Culture Corrupts! A Qualitative Study of Organizational Culture in Corrupt Organizations.†Journal of Business Ethics 120, no. 3 (2014): 291–311.
Fakrulloh, Zudan Arif, and M H SH. “Kode Etik Penyelenggara Negara Dalam Mewujudkan Good Governance.†Jurnal Hukum Progresif 3, no. 1 (2020): 63.
Harmoko M.Said. “Menggagas Peradilan Etik Penyelenggara Negara Di Indonesia.†Sasi 27, no. 1 (2021): 24.
Hasanah, Dera Izhar. “Moral Dan Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik.†JISIPOL | Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 3, no. 1 (2019).
Mueller, Gert H. The Logical Foundations of Social Theory. Journal of Chemical Information and Modeling. Vol. 53, 2019.
Rahmatullah, Indra. “Meneguhkan Kembali Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila.†’Adalah 4, no. 2 (2020): 39–44.
Niru Anita Sinaga Dekan. “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik.†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020): 1–34.
Risnain, Muh. “Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia : Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha.†Jurnal Hukum Dan Peradilan 3, no. 1 (2018): 49.
Siregar, Muhammad Ichsan, and Mufid Hamdani. “Pengaruh Kesesuaian Kompensasi, Keefektifan Sistem Pengendalian Internal, Budaya Organisasi, Dan Kompensasi Terhadap Fraud (Studi Pada Satuan Kerja Vertikal Kementerian Keuangan Provinsi Lampung).†Jurnal Ekonomi Global Masa Kini Mandiri Vol. 9, no. No. 1 (2018).
Wiguna, Made Oka Cahyadi. “Pentingnya Prinsip Kebijaksanaan Berdasarkan Pancasila Dalam Kehidupan Hukum Dan Demokrasi Indonesia (The Importance Wisdom Principle Based On Pancasila In Indonesian Law And Democracy ).†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. No. 1, Maret 2021 (2021).
Yusuf, Imam Maulana. “Etika Dalam Wujud Akuntanbilitas Penyelenggaraan Pemerintah.†Dinamika 4, no. 4 (2017).
Aryana, Permata, and Hery Winoto Tj. “Pengaruh Budaya Organisasi, Etika Kerja, Dan Loyalitas Terhadap Kinerja Karyawan (Studi Kasus Pada Karyawan Pendukung Non Akademik Universitas XYZ).†Ilmiah Manajemen Bisnis, 2017.
Asshiddiqie, Jimly. “Fungsi Campuran KPPU Sebagai Lembaga Quasi-Peradilan.†In Prosiding Seminar Penegakan Ketentuan Hukum, 2010.
———. “Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi.†Sekretaris Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, 226.
Bertens, Kees. Etika. PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2007.
Harnawansyah, M. Fadhillah. Sistem Politik Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019. https://books.google.co.id/books?id=5CrbDwAAQBAJ.
Jimly Asshiddiqie. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretaris Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. “Teori Hans Kelsen Tentang Hukum.†Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Mohammad Mahfud MD. “Etika Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Berdasarkan Konstitusi.†Pidato Ilmiah Dalam Rangka Kuliah Perdana Program Pascasarjana Universitas Gajah Mada 17 Septemb (2012).
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Nasrullah. Penegakan Etika Dan Kehormatan Penyelenggara Negara: Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Makasaar: Humanities Genius, 2019.
Qamar, Nurul, and Farah Syah Rezah. Etika Profesi Hukum: Empat Pilar Hukum. CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017.
———. Metode Penelitian Hukum: Doktrinal Dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn), 2020.
Qamar, Nurul, Muhammad Syarif, Dachran S Busthami, M Kamal Hidjaz, Aan Aswari, Hardianto Djanggih, and Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017.
Ridwan, Khudzaifah Dimyati, and Absori. “Relasi Hukum Dan Moral: Sebuah Potret Antar Mazhab.†Prosiding Konferensi Nasional Ke-3 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah Yogyakarta (APPPTM), 2009, 177–85. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/handle/11617/9401.
Sadhana, Kridawati. Realitas Kebijakan Publik. Penerbit Universitas Negeri Malang (UM Press), 2011.
Shidarta. Problematika Hukum Dan Peradilan. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Cetakan Pertama, 2014.
Tahir Azhary. Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Wibowo, W, and M Phil. “Budaya Organisasi; Sebuah Kebutuhan Untuk Meningkatkan Kinerja Jangka Panjang.†Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.
Wulansari, Eka Martiana. “Pengaturan Tentang Etika Penyelenggara Negara Dalam Rancangan Undang-Undang.†Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional 1 (2014): 1–10. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/ETIKA PENYELENGGARA NEGARA.
———. “Pengaturan Tentang Etika Penyelenggara Negara Dalam Rancangan Undang-Undang.†Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional 1 (2014).
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Budiman, Aditya Ferlan Farhanuddin, Astri Ayulia Putri Setia, and Diella Jauza. “Penerapan Etika Pelayanan Publik Dalam Mewujudkan Good Governance.†Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial 19, no. 1 (2022): 64–74.
Campbell, Jamie-Lee, and Anja S Göritz. “Culture Corrupts! A Qualitative Study of Organizational Culture in Corrupt Organizations.†Journal of Business Ethics 120, no. 3 (2014): 291–311.
Fakrulloh, Zudan Arif, and M H SH. “Kode Etik Penyelenggara Negara Dalam Mewujudkan Good Governance.†Jurnal Hukum Progresif 3, no. 1 (2020): 63.
Harmoko M.Said. “Menggagas Peradilan Etik Penyelenggara Negara Di Indonesia.†Sasi 27, no. 1 (2021): 24.
Hasanah, Dera Izhar. “Moral Dan Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik.†JISIPOL | Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 3, no. 1 (2019).
Mueller, Gert H. The Logical Foundations of Social Theory. Journal of Chemical Information and Modeling. Vol. 53, 2019.
Rahmatullah, Indra. “Meneguhkan Kembali Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila.†’Adalah 4, no. 2 (2020): 39–44.
Niru Anita Sinaga Dekan. “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik.†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020): 1–34.
Risnain, Muh. “Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia : Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha.†Jurnal Hukum Dan Peradilan 3, no. 1 (2018): 49.
Siregar, Muhammad Ichsan, and Mufid Hamdani. “Pengaruh Kesesuaian Kompensasi, Keefektifan Sistem Pengendalian Internal, Budaya Organisasi, Dan Kompensasi Terhadap Fraud (Studi Pada Satuan Kerja Vertikal Kementerian Keuangan Provinsi Lampung).†Jurnal Ekonomi Global Masa Kini Mandiri Vol. 9, no. No. 1 (2018).
Wiguna, Made Oka Cahyadi. “Pentingnya Prinsip Kebijaksanaan Berdasarkan Pancasila Dalam Kehidupan Hukum Dan Demokrasi Indonesia (The Importance Wisdom Principle Based On Pancasila In Indonesian Law And Democracy ).†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. No. 1, Maret 2021 (2021).
Yusuf, Imam Maulana. “Etika Dalam Wujud Akuntanbilitas Penyelenggaraan Pemerintah.†Dinamika 4, no. 4 (2017).
Diterbitkan
2023-08-10
##submission.howToCite##
WARSYIM, Yusuf; HARMOKO, Harmoko.
Aktualisasi Kode Etik Penyelenggara Negara Di Indonesia.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 62 - 88, aug. 2023.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/3640>. Tanggal Akses: 05 jan. 2025
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v9i1.3640.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.