Mengkaji Ulang Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Penguatan Kekuasaan DPR dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.3392
Abstrak
Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana UUD 1945 memberikan berbagai pembatasan kekuasaan kepada Presiden dan memberikan berbagai penguatan kekuasaan kepada DPR. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis apakah berbagai kekuasaan yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Presiden dan kepada DPR. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa UUD 1945 memberikan pembatasan kepada Presiden dan penguatan kepada DPR sebagai berikut: memberikan pembatasan periodisasi masa jabatan kepada Presiden namun tidak memberikannya kepada DPR, Presiden dilibatkan dalam penyusunan Undang-Undang meski terbatas, Presiden diberikan berbagai kekuasaan sebagai kepala Negara meskipun dalam beberapa kekuasaan tersebut memerlukan keterlibatan DPR, serta berbagai hak diberikan hanya kepada DPR untuk menunjang pelaksanaan tugasnya namun tidak memberikannya pula kepada Presiden. Hal tersebut mengakibatkan diperlukan adanya keseimbangan kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi kepada Presiden sebagai pemegang fungsi eksekutif dan DPR sebagai pemegang fungsi legislatif.Referensi
Buku:
Akbar, Patrialis. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Assidiqqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa, 2009.
Ghoffar, Abdul. Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-1, 2009.
Indrayana, Denny. Amandemen UUD 1945. Bandung: PT Mizan Pustaka, 2007.
Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, cet. ke-3, 2013.
Jurdi, Fajlur Rahman. Teori Negara Hukum. Malang: Setara Press, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Suny, Ismail. Kedudukan MPR, DPR dan DPD Pasca Amandemen 1945. Surabaya: Fakultas Hukum Unair, 2004.
Syahuri, Taufiqurrohman. Hukum Konstitusi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
2. Jurnal:
Al Atok, A. R. “Penguatan Kependudukan Dan Pembatasan Kekuasaan Presiden Dalam Perubahan UUD 1945â€. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, (Februari 2016)
Ibrahim, Helmi. “Penguatan Fungsi Kelembagaan DPR Pasca Perubahan UUD 1945 dalam Sistem Pemerintahan Presidensial.†Jurnal Varia Hukum Edisi No. XI (Maret 2019)
Indrayana, Denny. “Mendesain Presidensial yang Efektif Bukan “Presiden Sial†atau “Presiden Sialan†Jurnal Demokrasi & HAM Vol. 6, No. 3 (2007)
Isra, Saldi. “Hubungan Presiden dan DPR.†Jurnal Konstitusi Volume 10, Nomor 3 (September, 2013)
Khaerunnailla, W. O. F., Tunggul Ansari, S. N., & Madjid, A. “Urgensi Pembatasan Masa periode Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaanâ€. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, (November 2019)
Pawana , I Ketut Bayu. “Kewenangan DPR Dalam Melaksanakan Uji Kepatutan Dan Kelayakan Bagi Calon Pejabat Publik Dari Aspek Ketatanegaraan.†Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan Vol II Nomor 5 (Agustus, 2014)
Putu Eva Ditayani Antari, “Implementasi Fungsi Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Upaya Memperkuat Sistem Presidensial Di Indonesia, Refleksi Hukum†, Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 2 (April 2020)
Sunarto. “Prinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Jurnal Masalah - Masalah Hukum Jilid 45 No. 2 (April 2016)
3. Media Online
“Masa Jabatan Anggota Dewan Dipersoalkan,†diakses Minggu 13 November 2022 Pukul 18.46 wib https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16170&menu=2.
Akbar, Patrialis. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Assidiqqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa, 2009.
Ghoffar, Abdul. Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-1, 2009.
Indrayana, Denny. Amandemen UUD 1945. Bandung: PT Mizan Pustaka, 2007.
Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, cet. ke-3, 2013.
Jurdi, Fajlur Rahman. Teori Negara Hukum. Malang: Setara Press, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Suny, Ismail. Kedudukan MPR, DPR dan DPD Pasca Amandemen 1945. Surabaya: Fakultas Hukum Unair, 2004.
Syahuri, Taufiqurrohman. Hukum Konstitusi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
2. Jurnal:
Al Atok, A. R. “Penguatan Kependudukan Dan Pembatasan Kekuasaan Presiden Dalam Perubahan UUD 1945â€. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, (Februari 2016)
Ibrahim, Helmi. “Penguatan Fungsi Kelembagaan DPR Pasca Perubahan UUD 1945 dalam Sistem Pemerintahan Presidensial.†Jurnal Varia Hukum Edisi No. XI (Maret 2019)
Indrayana, Denny. “Mendesain Presidensial yang Efektif Bukan “Presiden Sial†atau “Presiden Sialan†Jurnal Demokrasi & HAM Vol. 6, No. 3 (2007)
Isra, Saldi. “Hubungan Presiden dan DPR.†Jurnal Konstitusi Volume 10, Nomor 3 (September, 2013)
Khaerunnailla, W. O. F., Tunggul Ansari, S. N., & Madjid, A. “Urgensi Pembatasan Masa periode Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaanâ€. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, (November 2019)
Pawana , I Ketut Bayu. “Kewenangan DPR Dalam Melaksanakan Uji Kepatutan Dan Kelayakan Bagi Calon Pejabat Publik Dari Aspek Ketatanegaraan.†Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan Vol II Nomor 5 (Agustus, 2014)
Putu Eva Ditayani Antari, “Implementasi Fungsi Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Upaya Memperkuat Sistem Presidensial Di Indonesia, Refleksi Hukum†, Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 2 (April 2020)
Sunarto. “Prinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Jurnal Masalah - Masalah Hukum Jilid 45 No. 2 (April 2016)
3. Media Online
“Masa Jabatan Anggota Dewan Dipersoalkan,†diakses Minggu 13 November 2022 Pukul 18.46 wib https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16170&menu=2.
Diterbitkan
2022-12-30
##submission.howToCite##
HARDJANTI, Dewi Krisna.
Mengkaji Ulang Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Penguatan Kekuasaan DPR dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 380 - 405, dec. 2022.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/3392>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.3392.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.