Kebijakan Pembatasan Retail Modern di Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.3375
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang pandangan aliran filsafat utilitarianisme terhadap kebijakan pembatasan retail modern di daerah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bentuk kemanfaatan terhadap pembatasan retail modern di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan memperlihatkan bahwa, kebijakan pembatasan retail modern di sejumlah daerah melalui peraturan daerahnya masing-masing mengundang penolakan dari pengusaha retail namun mengundang sikap pro bagi pengusaha kecil menengah, terutama pada kebijakan zonasi di daerah dan pembatasan kepemilikan jumlah retail. Pembatasan ini secara rasional dapat mencegah monopoli atau ketimpangan. Jika mengikuti pandangan Bentham, aliran utilitarianisme juga menginginkan supaya hukum dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada setiap individu namun kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan sebesar-besarnya tersebut harus dibatasi. Bentham juga tidak menyangkal bahwa di samping kepentingan individu, kepentingan masyarakat pun juga harus diperhatikan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Namun pandangan utilitarianisme lebih memfokuskan pada kepentingan individu terlebih dahulu kemudian masyarakat pada umumnya, karena kepentingan individu dijadikan bagian dari tujuan sosial dengan menyelaraskan kepentingan pribadi dengan kepentingan orang banyak, sehingga dari pemikiran Bentham tersebut perlu dikoreksi, yaitu harus terdapat keseimbangan kepentingan antara kepentingan individu (peretail) dan masyarakat pengusaha kecil. Hal ini dimaksudkan agar retail modern, pasar tradisional dan masyarakat umumnya dapat bersatu-padu untuk mencapai kebahagiaan, sehingga kepentingan keduanya dapat terealisasi untuk mencapai kebahagiaan yang sebesar-besarnya dari kebijakan pemerintah daerah ituReferensi
1. Buku
Aburaera, Sukarno, Muhadar, dan Maskun. Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Anhandrawulan. Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal. Bandung: Alumni, 2011.
Asyhadie, Zeni, dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2013.
Mahfud MD, Moh. Kontribusi Pemikiran Untuk 50 Tahun Retrospeksi Terhadap Masalah Hukum dan Ketatanegaraan. Yogyakarta: Program Pasasarjana FH UII dengan FH UII PRESS, 2007.
Martono, Nanang. Metode penelitian kuantitatif: Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Salman, Otje. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah). Bandung: Refika Aditama, 2016.
Soekanto. Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat. Jakarta: CV Rajawali Press, 1984.
Yuliandri. Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009.
Zainuddin, H. Filsafat Hukum. Cetakan keenam. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Abdullah, Mhd Khadafi. “Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Bisnis Ritel Tradisional Terhadap Perkembangan Ritel Modern Di Kota Padang.†UNES Journal of Swara Justisia 1, no. 4 (3 Maret 2019): 437–51.
Anggraini, Jum. Filsafat Hukum. Jakarta: Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila, 2020. sipeg.univpancasila.ac.id.
Apriadi, Riko. “Analisis Yuridis Pengaturan Asas Keseimbangan Kepentingan Ritel Modern dengan Pasar Tradisional dalam Peraturan Daerah (Perbandingan Kota Surakarta dengan Kota Malang).†Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Journal:eArticle, Universitas Brawijaya, 2014. https://www.neliti.com/id/publications/34893/.
D, Marchahsufi Intan, dan Nadya Ayu Ramadhani. “Penerapan Zonasi Pasar Tradisional Dan Modern Di Kota Malang.†KINERJA 17, no. 2 (22 Agustus 2020): 227–36. https://doi.org/10.30872/jkin.v17i2.6746.
Dediarta, Wendi Irawan. “Industri Ritail Modern Pro dan Kontra Tentang Perkembangan Ritail Modern di Indonesia.†Scribd. Diakses 12 Maret 2023. https://id.scribd.com/.
Dewi, Ita Mutiara. “Implementasi Kebijakan Perencanaan Penataan Toko Modern Berjaringan Nasional Di Kabupaten Sleman Dalam Studi Ekonomi Politik.†Jurnal Penelitian Humaniora 19, no. 1 (2014): 20–57. https://doi.org/10.21831/hum.v19i1.3509.
Dimyati, Agus. “Kajian Kritis Dampak Kebijakan Izin Usaha Ritel (Minimarket) Terhadap Keberlangsungan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan.†Hukum Responsif 5, no. 1 (2018): 23–44. https://doi.org/10.33603/responsif.v5i1.1110.
Fitri, Nurul. “Analisis Dampak Usaha Ritel Modern Terhadap Usaha Ritel Tradisional Di Kota Yogyakarta.†Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, 2017. https://digilib.uin-suka.ac.id/.
Gilang Harimurti. “Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Tradisional Dalam Persaingan Usaha Ritel (Studi Pada Indomaret Di Jalan Kaliurang Km. 8 Kabupaten Sleman).†DSpace Home. https://dspace.uii.ac.id/.
Kamarusdiana. “Filsafat Hukum.†https://digilib.uin-suka.ac.id/.
Kusnadi, Dedek. “Implementasi Kebijakan Penataan Ritel Tradisional Dan Modern Di Kota Jambi.†Jurnal Jejaring Administrasi Publik 5, no. 1 (2013): 294–302.
Lidiawati, dan Muhammad Mufti Imam Suyanto. “Analisis Dampak Usaha Ritel Modern Terhadap Riteltradisional : Studi Kasus Di Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.†Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia 5, no. 2 (30 Desember 2020): 1–9. https://doi.org/10.37673/jebi.v5i02.848.
Noor, Afif. “Perlindungan Terhadap Pasar Tradisional Di Tengah Ekspansi Pasar Ritel Modern.†Economica: Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 2 (2013): 107–20. https://doi.org/10.21580/economica.2013.4.2.782.
Nurani, Muhammad Fahmi. “Toko Modern Dan Tradisional: Keadilan Regulasi: Toko Modern Dan Tradisional: Keadilan Regulasi.†Crossref. Diakses 12 Maret 2023. https://www.crossref.org/.
Nugraha, Taufik. “Kepastian Hukum Dalam Bisnis Ritel Akibat Kebijakan Moratorium Perizinan Pendirian Toko Modern.†USU-IR Home. Diakses 12 Maret 2023. https://repository.unpas.ac.id/.
Rakhmat, H. Muhammad. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: LoGoz Publishing, 2014. https://docplayer.info/.
Rasaili, Wilda. “Kebijakan Larangan Pembangunan Ritel Modern dan Pemberdayaan Pedagang Kecil di Banyuwangi.†Media.neliti. Diakses 12 Maret 2023. https://www.neliti.com/.
Sukadana, Dewa Ayu Putri, dan Dewa Gde Rudy. “Kontrak Standar Dalam Perkembangan Hukum Pembangunan Ekonomi Dari Perspektif Teori Utilitarianisme.†Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 9, no. 1 (16 Desember 2020): 34–51. https://doi.org/10.24843/KS.2020.v09.i01.p04.
Sarwoko, Endi. “Dampak Keberadaan Pasar Modern Terhadap Kinerja Pedagang Pasar Tradisional Di Wilayah Kabupaten.†Jurnal Ekonomi Modernisasi 4, no. 2 (2008): 97–115.
Shomad, Abd., dan Prawitra Thalib. Pengantar Filsafat Hukum. Surabaya: AUP & PIPS UNAIR, 2020. https://repository.unair.ac.id/.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang pedoman Pengembangan, Penataan, Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Dan Penataan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Dan Penataan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Peraturan daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Moratorium Izin Usaha Minimarket Di Kabupaten Sukoharjo.
4. Media Online
adoc.pub. “Anzdoc.†https://adoc.pub/, Akses 12 Maret 2023.
Bahan Hukum. https://id.123dok.com, Akses 12 Maret 2023.
Berita Ekonomi, Keuangan, Perbankan, Asuransi, Multifinance, dan Pajak.†https://ekonomi.bisnis.com/, Akses 12 Maret 2023.
Brawijaya Knowledge Garden. http://repository.ub.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Budi Satria Isman. “Budi Isman Is Eexperience in Providing Knowledge.†https://www.budiisman.com/, Akses 12 Maret 2023.
Dataindonesia.id. “Jumlah Toko Retail Indonesia Mencapai 3,61 Juta pada 2021.†https://dataindonesia.id/Sektor%20Riil/detail/jumlah-toko-retail-indonesia-mencapai-361-juta-pada-2021, Akses 12 Maret 2023.
Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo.†https://koperasi.kulonprogokab.go.id/, Akses 12 Maret 2023.
E-Journal Universitas Sam Ratulangi.†https://ejournal.unsrat.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University.†http://etheses.uin-malang.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Imas Damayanti dan Nidia Zuraya. “UMKM Dukung Pembatasan Izin Ritel Modern di Daerah.†www.republika.co.id https://www.republika.co.id/berita/py87dk383/umkm-dukung-pembatasan-izin-ritail-modern-di-daerah, Akses 12 Maret 2023.
Indonesia, PT Kabar Grup. “Kabar Makassar.†Rujukan Berita Sulawesi Selatan. https://www.kabarmakassar.com/, Akses 12 Maret 2023.
Komunitas Manajemen Kompetitif. https://ejournal.kompetif.com/, Akses 12 Maret 2023.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum, Akses 12 Maret 2023.
Moh Gandara. “Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat.†https://id.scribd.com/, Akses 12 Maret 2023.
Neliti - Liberate Knowledge. https://www.neliti.com/, Akses 12 Maret 2023.
Perpajakan.id. “Indonesian Tax Documentation.†https://perpajakan.ddtc.co.id/, Akses 14 Maret 2023.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. https://kulonprogokab.go.id/v3/, Akses 12 Maret 2023.
Pendekatan Penelitian. https://id.scribd.com/, Akses 12 Maret 2023.
Perpustakaan Universitas Riau. https://lib.unri.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Regulasip - Indonesia Regulation Database.†https://www.regulasip.id/, Akses 14 Maret 2023.
Repository Universitas Hasanuddin.†http://repository.unhas.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Scribd. “Kebijakan Zonasi Retail Modern.†https://id.scribd.com/, Akses 12 Maret 2023.
Sistem Informasi Peraturan Perundand-undangan. “Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan.†https://peraturan.go.id/, Akses 12 Maret 2023.
USU-IR Home. “Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara.†https://repositori.usu.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
UNLA Scientific Journal. “Lembaga Penelitian Universitas Langlangbuana.†http://journal.unla.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Universitas Andalas. “Peraturan Perundang-Undangan.†http://scholar.unand.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Ummat Repository. https://repository.ummat.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Universitas Muhammadiyah Magelang. http://eprintslib.ummgl.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Welcome to Unud Repository - Unud Repository. https://erepo.unud.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Widyastuti, Rr. Ariyani Yakti. “3 Daerah Batasi Retail Modern, Respons Alfamart dan Indomaret?†https://bisnis.tempo.co/read/1256653/3-daerah-batasi-retail-modern-respons-alfamart-dan-indomaret?page_num=2, Akses 12 Maret 2023.
Aburaera, Sukarno, Muhadar, dan Maskun. Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Anhandrawulan. Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal. Bandung: Alumni, 2011.
Asyhadie, Zeni, dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2013.
Mahfud MD, Moh. Kontribusi Pemikiran Untuk 50 Tahun Retrospeksi Terhadap Masalah Hukum dan Ketatanegaraan. Yogyakarta: Program Pasasarjana FH UII dengan FH UII PRESS, 2007.
Martono, Nanang. Metode penelitian kuantitatif: Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Salman, Otje. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah). Bandung: Refika Aditama, 2016.
Soekanto. Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat. Jakarta: CV Rajawali Press, 1984.
Yuliandri. Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009.
Zainuddin, H. Filsafat Hukum. Cetakan keenam. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Abdullah, Mhd Khadafi. “Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Bisnis Ritel Tradisional Terhadap Perkembangan Ritel Modern Di Kota Padang.†UNES Journal of Swara Justisia 1, no. 4 (3 Maret 2019): 437–51.
Anggraini, Jum. Filsafat Hukum. Jakarta: Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila, 2020. sipeg.univpancasila.ac.id.
Apriadi, Riko. “Analisis Yuridis Pengaturan Asas Keseimbangan Kepentingan Ritel Modern dengan Pasar Tradisional dalam Peraturan Daerah (Perbandingan Kota Surakarta dengan Kota Malang).†Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Journal:eArticle, Universitas Brawijaya, 2014. https://www.neliti.com/id/publications/34893/.
D, Marchahsufi Intan, dan Nadya Ayu Ramadhani. “Penerapan Zonasi Pasar Tradisional Dan Modern Di Kota Malang.†KINERJA 17, no. 2 (22 Agustus 2020): 227–36. https://doi.org/10.30872/jkin.v17i2.6746.
Dediarta, Wendi Irawan. “Industri Ritail Modern Pro dan Kontra Tentang Perkembangan Ritail Modern di Indonesia.†Scribd. Diakses 12 Maret 2023. https://id.scribd.com/.
Dewi, Ita Mutiara. “Implementasi Kebijakan Perencanaan Penataan Toko Modern Berjaringan Nasional Di Kabupaten Sleman Dalam Studi Ekonomi Politik.†Jurnal Penelitian Humaniora 19, no. 1 (2014): 20–57. https://doi.org/10.21831/hum.v19i1.3509.
Dimyati, Agus. “Kajian Kritis Dampak Kebijakan Izin Usaha Ritel (Minimarket) Terhadap Keberlangsungan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan.†Hukum Responsif 5, no. 1 (2018): 23–44. https://doi.org/10.33603/responsif.v5i1.1110.
Fitri, Nurul. “Analisis Dampak Usaha Ritel Modern Terhadap Usaha Ritel Tradisional Di Kota Yogyakarta.†Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, 2017. https://digilib.uin-suka.ac.id/.
Gilang Harimurti. “Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Tradisional Dalam Persaingan Usaha Ritel (Studi Pada Indomaret Di Jalan Kaliurang Km. 8 Kabupaten Sleman).†DSpace Home. https://dspace.uii.ac.id/.
Kamarusdiana. “Filsafat Hukum.†https://digilib.uin-suka.ac.id/.
Kusnadi, Dedek. “Implementasi Kebijakan Penataan Ritel Tradisional Dan Modern Di Kota Jambi.†Jurnal Jejaring Administrasi Publik 5, no. 1 (2013): 294–302.
Lidiawati, dan Muhammad Mufti Imam Suyanto. “Analisis Dampak Usaha Ritel Modern Terhadap Riteltradisional : Studi Kasus Di Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.†Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia 5, no. 2 (30 Desember 2020): 1–9. https://doi.org/10.37673/jebi.v5i02.848.
Noor, Afif. “Perlindungan Terhadap Pasar Tradisional Di Tengah Ekspansi Pasar Ritel Modern.†Economica: Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 2 (2013): 107–20. https://doi.org/10.21580/economica.2013.4.2.782.
Nurani, Muhammad Fahmi. “Toko Modern Dan Tradisional: Keadilan Regulasi: Toko Modern Dan Tradisional: Keadilan Regulasi.†Crossref. Diakses 12 Maret 2023. https://www.crossref.org/.
Nugraha, Taufik. “Kepastian Hukum Dalam Bisnis Ritel Akibat Kebijakan Moratorium Perizinan Pendirian Toko Modern.†USU-IR Home. Diakses 12 Maret 2023. https://repository.unpas.ac.id/.
Rakhmat, H. Muhammad. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: LoGoz Publishing, 2014. https://docplayer.info/.
Rasaili, Wilda. “Kebijakan Larangan Pembangunan Ritel Modern dan Pemberdayaan Pedagang Kecil di Banyuwangi.†Media.neliti. Diakses 12 Maret 2023. https://www.neliti.com/.
Sukadana, Dewa Ayu Putri, dan Dewa Gde Rudy. “Kontrak Standar Dalam Perkembangan Hukum Pembangunan Ekonomi Dari Perspektif Teori Utilitarianisme.†Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 9, no. 1 (16 Desember 2020): 34–51. https://doi.org/10.24843/KS.2020.v09.i01.p04.
Sarwoko, Endi. “Dampak Keberadaan Pasar Modern Terhadap Kinerja Pedagang Pasar Tradisional Di Wilayah Kabupaten.†Jurnal Ekonomi Modernisasi 4, no. 2 (2008): 97–115.
Shomad, Abd., dan Prawitra Thalib. Pengantar Filsafat Hukum. Surabaya: AUP & PIPS UNAIR, 2020. https://repository.unair.ac.id/.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang pedoman Pengembangan, Penataan, Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Dan Penataan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Dan Penataan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Peraturan daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Moratorium Izin Usaha Minimarket Di Kabupaten Sukoharjo.
4. Media Online
adoc.pub. “Anzdoc.†https://adoc.pub/, Akses 12 Maret 2023.
Bahan Hukum. https://id.123dok.com, Akses 12 Maret 2023.
Berita Ekonomi, Keuangan, Perbankan, Asuransi, Multifinance, dan Pajak.†https://ekonomi.bisnis.com/, Akses 12 Maret 2023.
Brawijaya Knowledge Garden. http://repository.ub.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Budi Satria Isman. “Budi Isman Is Eexperience in Providing Knowledge.†https://www.budiisman.com/, Akses 12 Maret 2023.
Dataindonesia.id. “Jumlah Toko Retail Indonesia Mencapai 3,61 Juta pada 2021.†https://dataindonesia.id/Sektor%20Riil/detail/jumlah-toko-retail-indonesia-mencapai-361-juta-pada-2021, Akses 12 Maret 2023.
Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo.†https://koperasi.kulonprogokab.go.id/, Akses 12 Maret 2023.
E-Journal Universitas Sam Ratulangi.†https://ejournal.unsrat.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University.†http://etheses.uin-malang.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Imas Damayanti dan Nidia Zuraya. “UMKM Dukung Pembatasan Izin Ritel Modern di Daerah.†www.republika.co.id https://www.republika.co.id/berita/py87dk383/umkm-dukung-pembatasan-izin-ritail-modern-di-daerah, Akses 12 Maret 2023.
Indonesia, PT Kabar Grup. “Kabar Makassar.†Rujukan Berita Sulawesi Selatan. https://www.kabarmakassar.com/, Akses 12 Maret 2023.
Komunitas Manajemen Kompetitif. https://ejournal.kompetif.com/, Akses 12 Maret 2023.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum, Akses 12 Maret 2023.
Moh Gandara. “Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat.†https://id.scribd.com/, Akses 12 Maret 2023.
Neliti - Liberate Knowledge. https://www.neliti.com/, Akses 12 Maret 2023.
Perpajakan.id. “Indonesian Tax Documentation.†https://perpajakan.ddtc.co.id/, Akses 14 Maret 2023.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. https://kulonprogokab.go.id/v3/, Akses 12 Maret 2023.
Pendekatan Penelitian. https://id.scribd.com/, Akses 12 Maret 2023.
Perpustakaan Universitas Riau. https://lib.unri.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Regulasip - Indonesia Regulation Database.†https://www.regulasip.id/, Akses 14 Maret 2023.
Repository Universitas Hasanuddin.†http://repository.unhas.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Scribd. “Kebijakan Zonasi Retail Modern.†https://id.scribd.com/, Akses 12 Maret 2023.
Sistem Informasi Peraturan Perundand-undangan. “Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan.†https://peraturan.go.id/, Akses 12 Maret 2023.
USU-IR Home. “Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara.†https://repositori.usu.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
UNLA Scientific Journal. “Lembaga Penelitian Universitas Langlangbuana.†http://journal.unla.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Universitas Andalas. “Peraturan Perundang-Undangan.†http://scholar.unand.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Ummat Repository. https://repository.ummat.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Universitas Muhammadiyah Magelang. http://eprintslib.ummgl.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Welcome to Unud Repository - Unud Repository. https://erepo.unud.ac.id/, Akses 12 Maret 2023.
Widyastuti, Rr. Ariyani Yakti. “3 Daerah Batasi Retail Modern, Respons Alfamart dan Indomaret?†https://bisnis.tempo.co/read/1256653/3-daerah-batasi-retail-modern-respons-alfamart-dan-indomaret?page_num=2, Akses 12 Maret 2023.
Diterbitkan
2022-12-30
##submission.howToCite##
HIDAYAT, Wahyu; SARI, Norma; HAFIDZ, Jawade.
Kebijakan Pembatasan Retail Modern di Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 269 - 303, dec. 2022.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/3375>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.3375.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.