Aksi Pegiat Anti-Korupsi di Sosial Media Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Radius Setiyawan Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Samsul Arifin Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Lukman Hakim Universitas Muhammadiyah Surabaya
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.3369

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang tipologi jejaring aksi pegiat anti-korupsi di sosial media pasca revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis aksivisme digital pasca revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum berbasis socio legal reseach. Hasil penelitian mengungkapkan, meskipun unggahan kampanye di media sosial hanyalah tindakan mengekspresikan pandangan politik seseorang kepada orang lain yang tidak ditentukan, dalam hal ini pengekspresi mengalami proses psikologis yang kompleks. Revisi UU KPK telah mendorong terjadinya pergeseran paradigma masyarakat sipil dan beberapa organisasi yang mendorong gerakan anti korupsi. Bahwa dari pada bergantung terhadap pemerintah dan KPK, mereka lebih memilih untuk berpikir lebih keras dan menggunakan fasilitas digital guna menemukan pola baru yang dianggap pas untuk melawan dan memberantas korupsi.

Referensi

1. Buku
Burke, S. “Three Keys to Laying a Strong PR Foundation.” CBS News, 2010.
Dijk, J. A. The Network Society, Social Aspect of New Media. London: Sage Publications, 2006.
Fiona Suwana. “What Motivates Digital Activism? The Case of the Save KPK Movement in Indonesia.” Information, Communication & Society 23, no. 9 (2020): 1295–1310.
ICW. “Annual Report 2019 Indonesia Corruption Watch,” 2019.
Jaeho Cho, Saifuddin Ahmed, Heejo Keum. “Influencing Myself: Self-Reinforcement Through Online Political Expression.” ResearchGate, 2016.
Jenkins, H., et al. Confronting the Challenges of Participatory Culture: Media Education for the 21st Century. Cambridge: MIT Press, 2009.
Johnstone, Barbara, William M. Marcellino. “Dell Hymes and the Ethnography of Communication” The SAGE Handbook of Sociolinguistics, 2010.
Kiyoung Chang1, Jeeyoung Park. “Social Media Use and Participation in Dueling Protests: The Case of the 2016–2017 Presidential Corruption Scandal in South Korea.” SAGE Journal Communication, Media Studies, Language & Linguistics 26, no. 3 (2021): 1–21.
Kusumah, M.W. Tegaknya Supremasi Hukum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001.
Niklas Kossow, Roberto Martínez Barranco Kukutschka. “Civil Society and Online Connectivity: Controlling Corruption on the Net?” Springer Science Business Media, 2017, 459–76.
Nurdjana, Igm. Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi “Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum.” Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Ratten, V. Social Media Innovations and Creativity. In Revolution of Innovation Management. London: Palgrave Macmillan, 2017.
Rentschler, C. A. “Bystander Intervention, Feminist Hashtag Activism, and the Anti-Carceral Politics of Care.” Feminist Media Studies 17, no. 4 (2017): 565–84.
W. Lance Bennett, Alexandra Segerberg. “The Logic of Connective Action, Information, Communication & Society” 15, no. 5 (2012): 739–68.
Wijayanto, W., Ardianto, H., Astuti, E. S. Campaigning Online and Offline: The Use of YouTube Movie in the Movement Against Environmental Destruction in the Movie “Samin vs Semen.” Proceedings of the 4th ICIPSE 2019, 2020.
YLBHI. “Laporan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019, ‘Reformasi Dikorupsi Oligarki,’” 2019.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Bambang Waluyo. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Yuridis 1, no. 2 (2014): 171–72.
Bensa, Cheryl Pricilla. “Tipologi Komunikasi Virtual: Studi Kasus Pada Facebook Parenting Indonesia.” ULTIMA Comm Jurnal Ilmu Komunikasi 7, no. 1 (2015): 42–43.
Hasse Jubba, et al. “Dominasi Internet Di Ruang Publik: Studi Terhadap Penyebaran Wacana Gerakan Bela Islam 212 Di Indonesia.” Al Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian 15, no. 1 (2020).
Kristiyono, Jokhanan, Rachmah Ida. “Digital Etnometodologi: Studi Media Dan Budaya Pada Masyarakat Informasi Di Era Digital.” ETTISAL : Journal of Communication 4, no. 2 (2019): 109. https://doi.org/https://doi.org/10.21111/ejoc. v4i2.3590.
Lim. M. “Cyber-Urban Activism and Political Change in Indonesia. Eastbound.” Jurnal Komunikasi Indonesia 1, no. 1 (2006): 18–19.
———. “Klik Yang Tak Memantik: Aktivisme Media Sosial Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Indonesia 3, no. 1 (2014): 20–21.
———. “Many Clicks but Little Sticks: Social Media Activism in Indonesia.” Journal of Contemporary Asia 43, no. 4 (2013): 31.
Muhammad Saud, Hendro Margono. “Indonesia’s Rise in Digital Democracy and Youth’s Political Participation.” Journal of Information Technology & Politics 18, no. 4 (2021): 443–54. https://doi.org/10.1080/19331681.2021.1900019.
Natalia, Desca Lidya. “Media Massa Dan Pemberitaan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” INTEGRITAS Jurnal Anti Korupsi 5, no. 2 (2019): 59.
Satria Unggul Wicaksana Prakasa. “Anti-Corruption Survivor, Academic Freedom, and the Challenges.” PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah 4, no. 2 (2019): 152–62.
———. “Social Control Movement as a Corruption Eradication Instrument in Indonesia.” Jurnal Wacana Hukum 2, no. 1 (2020): 21–30.
Sumardiono, Nawan. “Aktivisme Digital: Studi Pada Penggalangan Donasi Oleh Fandom BTS (ARMY) Indonesia Melalui Twitter.” Jurnal Komunikasi Indonesia 16, no. 2 (2022): 9.
Wijayanto, Nur Hidayat Sardini, Gita N. Elsitra. “Menciptakan Ruang Siber Yang Kondusif Bagi Pegiat Anti Korupsi.” INTEGRITAS Jurnal Anti Korupsi 7, no. 1 (2021): 6. https://doi.org/https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.732.
Yusrizal. “Tipologi Korupsi Serta Penanganan Yang Berkepastian Hukum Dan Keadilan.” REUSAM Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2015): 56

3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

4. Media Onlie
Andryanto, S. Dian. “3 Tahun Lalu Cowdfunding Ananda Badudu Membuatnya Dijemput Polisi.” tempo.co, 2022. https://nasional.tempo.co/read/1574827/3-tahun-lalu-crowdfunding-ananda-badudu-membuatnya-dijemput-polisi.
Diterbitkan
2022-12-30
##submission.howToCite##
SETIYAWAN, Radius; ARIFIN, Samsul; HAKIM, Lukman. Aksi Pegiat Anti-Korupsi di Sosial Media Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 333 - 357, dec. 2022. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/3369>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.3369.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##