Pemenuhan Hak Kesehatan Anak Melalui Pemberlakuan Kawasan Bebas Asap Rokok Di Surakarta
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v9i1.3276
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan pemenuhan hak kesehatan anak terhadap Kawasan tanpa rokok di Kota Surakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam terkait pemenuhan hak kesehatan anak terhadap Kawasan tanpa rokok di Surakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan Kota Surakarta sebagai kota layak anak telah memiliki pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang direalisasikan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan tersebutlah yang menjadi acuan bahwa telah dilaksanakannya pemenuhan hak kesehatan anak khususnya. Namun realitanya peraturan tersebut masih belum cukup memenuhi hak kesehatan anak di Kota Surakarta. Hal ini dapat dilihat dari masih adanya beberapa indikator pelaksanaan kawasan tanpa rokok yang belum terpenuhi yaitu terkait pemberian sanksi dan pengurangan konten promosi yang berhubungan dengan rokok.Referensi
1. Buku
Barrot, Jacques, Ishmael Beah, Benita Ferrero-waldner, Om Prakash Gurjar, Yanghee Lee, Awa N Deye Ouedraogo, Hanna Polak, et al. The State Of The World ’ S Children Celebrating 20 Years of the Convention on the Rights of the Child, 2009.
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Kencana, 2016.
Ibrahim, Jhonny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing, 2006.
Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.
Seokanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Agustinawati, Eva. “Pemenuhan Hak-Hak Anak Di Surakarta Menuju Kota Layak Anak.†Jurnal Sosiologi DILEMA 21, no. 2 (2009): 21–28.
Annashy, An Nisa Fitriah. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak-Hak Anak Di Bidang Kesehatan.†Lex Et Societatis VI, no. 10 (2018): 154–61.
Eleanora, Fransiska Novita, and Andang Sari. “Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual.†Supremasi Hukum 28, no. 2 (2019): 153–62.
Elizabeth, Andriani, and Zainal Hidayat. “Implementasi Program Kota Layak Anak Dalam Upaya Pemenuhan Hak-Hak Anak Di Kota Bekasi.†Journal of Public Policy and Management Review 5, no. 2 (2016): 55–70.
Fattah, Virgayani. “Hak Asasi Manusia Berkategori Jus Cogens Dan Kaitannya Dengan Hak Atas Pendidikan.†Tadulako Law Review 2, no. 1 (2017): 69–91.
Fitri, Anissa Nur, Agus Wahyudi Riana, and Muhammad Fedryansyah. “Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak.†Prosiding KS: RISET & PKM 2, no. 1 (n.d.): 45–50.
Fitriani, Rini. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak.†Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, no. 2 (2016): 250–58.
Krisnawati, Eny. “Terciptanya Ruang Terbuka Hijau Kota Di Surakarta Terkait Surakarta Sebagai Kota Layak Anak†20, no. 24 (2017).
Kurnianingsih, Marisa, Aidul Fitriaciada, Khudzaifah Dimyati, Kelik Wardiono, Kuswardani, and Alfan Dzikria Nurrachman. “Criminal Victimization: Women and Fintech Financing from the Theory of Lifestyle Exposure.†International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 9, no. 2 (2022): 157–65.
Lasmadi, Sahuri, Kartika Sasi Wahyuningrum, and Hari Sutra Disemadi. “Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan.†Gorontalo Law Review 3, no. 1 (2020): 1–16.
Novika, Boby. “Optimalisasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Sosial Masyarakat.†Jurnal Ketahanan Nasional 24, no. 2 (2018): 192–214.
Nurmala, Leni Dwi, and Yoslan K. Koni. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Masyarakat Terkait Kebijakan Vaksinasi Covid-19.†Diversi Jurnal Hukum 8, no. April (2022): 169–90.
Nurusshobah, Silvia Fatmah. “konvensi Hak Anak Dan Implementasinya Di Indonesia.†Biyan: Jurnal Ilmiah Kebijakan Dan Pelayanan Pekerjaan Sosial 1, no. 2 (2019): 118–40.
Pasaribu, J. E. Gunarso. “Aspek Hukum Internasional Dalam Perlindungan Hak-Hak Anak,†2011, 5.
Prameswari, Zendy Wulan Ayu Widhi. “Ratifikasi Konvensi Tentang Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.†Yuridika 32, no. 1 (2017): 167–88.
Sari, Andi Rima Febrina, Abdul Razak, and Syamsuddin Muchtar. “The Implementation Of The Functions Of Special Development Institutions For Children In The Protection Of Human Rights For Children.†Tadulako Law Review 5, no. 2 (2020): 268–82.
3. Peraturan Perundang-undangan
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, issued 2011.
Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention 144, issued 1990.
———. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, issued 2021.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, issued 2002.
Walikota Surakarta. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok, issued 2010.
Barrot, Jacques, Ishmael Beah, Benita Ferrero-waldner, Om Prakash Gurjar, Yanghee Lee, Awa N Deye Ouedraogo, Hanna Polak, et al. The State Of The World ’ S Children Celebrating 20 Years of the Convention on the Rights of the Child, 2009.
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Kencana, 2016.
Ibrahim, Jhonny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing, 2006.
Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.
Seokanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Agustinawati, Eva. “Pemenuhan Hak-Hak Anak Di Surakarta Menuju Kota Layak Anak.†Jurnal Sosiologi DILEMA 21, no. 2 (2009): 21–28.
Annashy, An Nisa Fitriah. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak-Hak Anak Di Bidang Kesehatan.†Lex Et Societatis VI, no. 10 (2018): 154–61.
Eleanora, Fransiska Novita, and Andang Sari. “Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual.†Supremasi Hukum 28, no. 2 (2019): 153–62.
Elizabeth, Andriani, and Zainal Hidayat. “Implementasi Program Kota Layak Anak Dalam Upaya Pemenuhan Hak-Hak Anak Di Kota Bekasi.†Journal of Public Policy and Management Review 5, no. 2 (2016): 55–70.
Fattah, Virgayani. “Hak Asasi Manusia Berkategori Jus Cogens Dan Kaitannya Dengan Hak Atas Pendidikan.†Tadulako Law Review 2, no. 1 (2017): 69–91.
Fitri, Anissa Nur, Agus Wahyudi Riana, and Muhammad Fedryansyah. “Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak.†Prosiding KS: RISET & PKM 2, no. 1 (n.d.): 45–50.
Fitriani, Rini. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak.†Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, no. 2 (2016): 250–58.
Krisnawati, Eny. “Terciptanya Ruang Terbuka Hijau Kota Di Surakarta Terkait Surakarta Sebagai Kota Layak Anak†20, no. 24 (2017).
Kurnianingsih, Marisa, Aidul Fitriaciada, Khudzaifah Dimyati, Kelik Wardiono, Kuswardani, and Alfan Dzikria Nurrachman. “Criminal Victimization: Women and Fintech Financing from the Theory of Lifestyle Exposure.†International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 9, no. 2 (2022): 157–65.
Lasmadi, Sahuri, Kartika Sasi Wahyuningrum, and Hari Sutra Disemadi. “Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan.†Gorontalo Law Review 3, no. 1 (2020): 1–16.
Novika, Boby. “Optimalisasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Sosial Masyarakat.†Jurnal Ketahanan Nasional 24, no. 2 (2018): 192–214.
Nurmala, Leni Dwi, and Yoslan K. Koni. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Masyarakat Terkait Kebijakan Vaksinasi Covid-19.†Diversi Jurnal Hukum 8, no. April (2022): 169–90.
Nurusshobah, Silvia Fatmah. “konvensi Hak Anak Dan Implementasinya Di Indonesia.†Biyan: Jurnal Ilmiah Kebijakan Dan Pelayanan Pekerjaan Sosial 1, no. 2 (2019): 118–40.
Pasaribu, J. E. Gunarso. “Aspek Hukum Internasional Dalam Perlindungan Hak-Hak Anak,†2011, 5.
Prameswari, Zendy Wulan Ayu Widhi. “Ratifikasi Konvensi Tentang Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.†Yuridika 32, no. 1 (2017): 167–88.
Sari, Andi Rima Febrina, Abdul Razak, and Syamsuddin Muchtar. “The Implementation Of The Functions Of Special Development Institutions For Children In The Protection Of Human Rights For Children.†Tadulako Law Review 5, no. 2 (2020): 268–82.
3. Peraturan Perundang-undangan
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, issued 2011.
Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention 144, issued 1990.
———. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, issued 2021.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, issued 2002.
Walikota Surakarta. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok, issued 2010.
Diterbitkan
2023-12-20
##submission.howToCite##
KURNIANINGSIH, Marisa; CAHYANI, Elfrida Nur.
Pemenuhan Hak Kesehatan Anak Melalui Pemberlakuan Kawasan Bebas Asap Rokok Di Surakarta.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 116 - 139, dec. 2023.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/3276>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v9i1.3276.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.