Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah Aceh dalam Pemberian Izin Usaha Pengolahan Pertambangan
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.3091
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang diskresi dan tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam pemberian izin usaha pertambangan di Aceh. Tujuan penelitian ini, untuk menganalisis tanggung jawab dan diskresi Pemerintah Aceh dalam izin usaha dan moratorium pengelolaan pertambangan di Aceh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pemerintah Aceh berwenang dalam memberikan izin usaha pertambangan sebagai aspek pengelolaan, namun tidak dengan pengawasan, ada kegiatan yang tidak diberikan oleh UU Minerba dalam pengawasan seperti, penyelidikan dan inventaris tidak menjadi bagian kewenangan Pemerintah Aceh. Diskresi dan tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam pengelolaan tambang illegal dengan adanya moratotium yang dibentuk secara khusus oleh pemerintah aceh dalam menangani berbagai hal permasalahan izin usaha pertambangan, nanum hingga saat ini diskresi ini belum mengahasila ouput sesuai dengan harapan masyarakat Aceh.Referensi
1. Buku
Aceh, LSM GeRAK. “Sekretariat Tim Monitoring Mineral Dan Batubara Aceh.†Banda Aceh, 2019.
Atmosudirjo, S. Pramuji. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Fakih, Mansour. Runtuhnya Teori Pembangunan Dan Globalisasi. Yogyakarta: Insist Press, 2002.
H.R, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, 2002.
Harjanti, Wiwik. “Upaya Alternatif Bagi Pemerintah Indonesia Dalam Mengurangi Dampak Negatik Kegiatan Pertambangan Di Indonesia,†3rd ed., 44–52. Risalah Hukum, 2006.
Huda, Ni’matul. Pengawasan Pusat Terhadap Daerah. Edited by FH UII Press. Yogyakarta, 2007.
Ilmar, Aminuddin. Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Pranadamedia Group, 2014.
Indonesia, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik. “Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah,†5th ed., vi. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 2011.
Kotijah, Siti. Duh….Ruas-Ruas Hukum Kehutanan. Surabaya: Gagasan Hukum, 2014.
Logemann, J.H.A. Over de Theorie van Een Stellig Staatsrecht. Jakarta: Saksama, 1954.
Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusatdan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pusataka Sinar Harapan, 1994.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. 1st ed. NTB: Mataram University Press, 2020.
Nugraha, Safri. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Center For Law And Good Governance Studies, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2007.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Yusri Munaf. Hukum Administrasi Negara. Riau: Marpoyan Tujuh, 2015.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Ansori, Lutfil. “Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.†Jurnal Yuridis 2, no. 1 (2015): 134–50.
Ardhana, I Putu Gede. “Kajian Kerusakan Sumberdaya Hutan Akibat Kegiatan Pertambangan.†Ecotrophic 6, no. 2 (2011): 87–91.
Armanda, Dicky, Yusrizal Hasbi, and Romi Asmara. “Strategi Penerapan Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Di Aceh.†Asia-Pacific Journal of Public Policy 7, no. 1 (2021): 18–28. https://doi.org/10.52137/apjpp.v7i1.59.
Dermawan, Mohammad Kemal. “Perilaku Merusak Lingkungan Hidup: Perspektif Individu, Organisasi Dan Institusional.†Journal Legislasi Indonesia 6, no. 3 (2009): 197. http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/312/197.
Fahmi, Sudi. “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 2 (2011): 212–28. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art4.
Fakultas, Mahasiswa, Hukum Universitas, Syiah Kuala, Husni Jalil, Fakultas Hukum, Universitas Syiah, and Pemerintah Daerah. “Kewenangan Pusat Dan Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan Central Dan Regional Authority in Mining Management†5, no. 2 (2021): 132–40.
Mukhlish. “Ekologi Konstitusi: Antara Rekonstruksi, Investasi Atau Eksploitasi Atas Nama NKRI.†Jurnal Konstitusi 8, no. 3 (2011): 162–205.
Pratiwi, Nadia Ayu, and Elsi Kartika Sari. “Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam (Emas) Di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.†Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Trisakti 5, no. 2 (2020): 65–70. https://doi.org/10.25105/pdk.v5i2.7361.
Satriawan, Desman Diri. “Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.†Esensi Hukum 3, no. 2 (2021): 123–33. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.108.
3. Laporan
Iskandar, Teuku Dedi. “Evaluasi IUP Belum Tuntas, Moratorium Harus Dilanjutkan Policy Brief: No:003/G-Aceh/X/2018,†2018. https://www.antaranews.com/berita/2045454/galian-longsor-dua-penambang-emas-di-aceh-selatan-meninggal#mobile-nav.
4. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Aceh, LSM GeRAK. “Sekretariat Tim Monitoring Mineral Dan Batubara Aceh.†Banda Aceh, 2019.
Atmosudirjo, S. Pramuji. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Fakih, Mansour. Runtuhnya Teori Pembangunan Dan Globalisasi. Yogyakarta: Insist Press, 2002.
H.R, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, 2002.
Harjanti, Wiwik. “Upaya Alternatif Bagi Pemerintah Indonesia Dalam Mengurangi Dampak Negatik Kegiatan Pertambangan Di Indonesia,†3rd ed., 44–52. Risalah Hukum, 2006.
Huda, Ni’matul. Pengawasan Pusat Terhadap Daerah. Edited by FH UII Press. Yogyakarta, 2007.
Ilmar, Aminuddin. Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Pranadamedia Group, 2014.
Indonesia, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik. “Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah,†5th ed., vi. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 2011.
Kotijah, Siti. Duh….Ruas-Ruas Hukum Kehutanan. Surabaya: Gagasan Hukum, 2014.
Logemann, J.H.A. Over de Theorie van Een Stellig Staatsrecht. Jakarta: Saksama, 1954.
Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusatdan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pusataka Sinar Harapan, 1994.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. 1st ed. NTB: Mataram University Press, 2020.
Nugraha, Safri. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Center For Law And Good Governance Studies, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2007.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Yusri Munaf. Hukum Administrasi Negara. Riau: Marpoyan Tujuh, 2015.
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Ansori, Lutfil. “Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.†Jurnal Yuridis 2, no. 1 (2015): 134–50.
Ardhana, I Putu Gede. “Kajian Kerusakan Sumberdaya Hutan Akibat Kegiatan Pertambangan.†Ecotrophic 6, no. 2 (2011): 87–91.
Armanda, Dicky, Yusrizal Hasbi, and Romi Asmara. “Strategi Penerapan Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Di Aceh.†Asia-Pacific Journal of Public Policy 7, no. 1 (2021): 18–28. https://doi.org/10.52137/apjpp.v7i1.59.
Dermawan, Mohammad Kemal. “Perilaku Merusak Lingkungan Hidup: Perspektif Individu, Organisasi Dan Institusional.†Journal Legislasi Indonesia 6, no. 3 (2009): 197. http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/312/197.
Fahmi, Sudi. “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 2 (2011): 212–28. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art4.
Fakultas, Mahasiswa, Hukum Universitas, Syiah Kuala, Husni Jalil, Fakultas Hukum, Universitas Syiah, and Pemerintah Daerah. “Kewenangan Pusat Dan Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan Central Dan Regional Authority in Mining Management†5, no. 2 (2021): 132–40.
Mukhlish. “Ekologi Konstitusi: Antara Rekonstruksi, Investasi Atau Eksploitasi Atas Nama NKRI.†Jurnal Konstitusi 8, no. 3 (2011): 162–205.
Pratiwi, Nadia Ayu, and Elsi Kartika Sari. “Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam (Emas) Di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.†Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Trisakti 5, no. 2 (2020): 65–70. https://doi.org/10.25105/pdk.v5i2.7361.
Satriawan, Desman Diri. “Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.†Esensi Hukum 3, no. 2 (2021): 123–33. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.108.
3. Laporan
Iskandar, Teuku Dedi. “Evaluasi IUP Belum Tuntas, Moratorium Harus Dilanjutkan Policy Brief: No:003/G-Aceh/X/2018,†2018. https://www.antaranews.com/berita/2045454/galian-longsor-dua-penambang-emas-di-aceh-selatan-meninggal#mobile-nav.
4. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Diterbitkan
2022-12-30
##submission.howToCite##
REZA, T Surya.
Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah Aceh dalam Pemberian Izin Usaha Pengolahan Pertambangan.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 242 - 268, dec. 2022.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/3091>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.3091.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.