Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Perdagangan Barang Tanpa Standar Nasional Indonesia Di Tinjau dari Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Studi Perbandingan Putusan Nomor.200/Pid.B/2018/PNBek dan putusan 520/Pid.Sus/2016/PNPdg
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.2785
Abstrak
Studi ini membahas tentang pertanggung jawaban dan pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana penjualan produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia. Dimana dalam pertimbangan dan putusannya Hakim dianggap belum memenuhi aspek keadilan dan kemanfaatan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan untuk mengkaji pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bengkayang dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana memperdagangkan barang tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia menurut putusan 200/Pid.B/2018/PNBek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa pelaku usaha yang melanggar regulasi Standar Nasional Indonesia akan dikenai sanksi dan pemerintah Indonesia tidak hanya akan memberikan sanksi adsminitratif tapi akan menerapkan sanksi tegas bagi siapapun yang menyalahgunakan aturan Standar Nasional Indonesia wajib bisa diancam dengan pidana penjara atau denda ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam studi putusan nomor 200/Pid.B/2018/PNBek dengan pertimbangan hakim terkait penjatuhan pidana terhadap Abdul Hadi sebagai terdakwa tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar SNI dirasa terlalu ringan. Berdasarkan fakta yang ada, terdakwa Abdul Hadi terbukti bersalah membawa barang-barang ilegal dari Malaysia. Tindakan yang dilakukan terdakwa merugikan negara dan masyarakat karena akan berdampak pada promosi produk bermutu dan daya saing produk Indonesia dipasar global.Referensi
1. Buku
Celina Tri Siwi Krintiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafik,2011.
Faisal. P., & Trisnamansyah, P. “Urgensi Implementasi SNI Produk/Barang Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi ASEANâ€. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1)
Janus Sidabalok, S.H., M.Hum, Hukum Perdagangan, Medan:Yayasan kita menulis,2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group,2007.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta:Rineka Cipta, 2012.
Venantia Sri Hadiarianti, Hukum Perdagangan Internasional Dalam Era Globalisasi, Jakarta:Universitas Katolik Atma Jaya, 2019
Victorianus M.H Randa Puang, Hukum Pendirian Usaha Dan Perizinan, Sleman: CV BUDI UTAMA, 2015
2. Artikel Jurnal Ilmiah, Thesis, Disertasi
Herjanto. E “Pemberlakuan SNI secara wajib di sector industri efektifitas dan berbagai aspek dalam penerapannyaâ€. Journal of Industrial Research (Jurnal Riset Industri). 5(2)
Rina, T “Perlindungan Konsumen Tentang Produk Elektronik Standar Nasional Indonesia (Sni) Wajib Di Kota Pekanbaru†(Docctoral Dissertation. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)
Sihombing, W. “Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Produsen Atas Produk Yang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesiaâ€.
Aponno. Y. L. C. “Peredaran Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang Tidak Memenuhi Standar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Celina Tri Siwi Krintiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafik,2011.
Faisal. P., & Trisnamansyah, P. “Urgensi Implementasi SNI Produk/Barang Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi ASEANâ€. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1)
Janus Sidabalok, S.H., M.Hum, Hukum Perdagangan, Medan:Yayasan kita menulis,2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group,2007.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta:Rineka Cipta, 2012.
Venantia Sri Hadiarianti, Hukum Perdagangan Internasional Dalam Era Globalisasi, Jakarta:Universitas Katolik Atma Jaya, 2019
Victorianus M.H Randa Puang, Hukum Pendirian Usaha Dan Perizinan, Sleman: CV BUDI UTAMA, 2015
2. Artikel Jurnal Ilmiah, Thesis, Disertasi
Herjanto. E “Pemberlakuan SNI secara wajib di sector industri efektifitas dan berbagai aspek dalam penerapannyaâ€. Journal of Industrial Research (Jurnal Riset Industri). 5(2)
Rina, T “Perlindungan Konsumen Tentang Produk Elektronik Standar Nasional Indonesia (Sni) Wajib Di Kota Pekanbaru†(Docctoral Dissertation. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)
Sihombing, W. “Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Produsen Atas Produk Yang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesiaâ€.
Aponno. Y. L. C. “Peredaran Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang Tidak Memenuhi Standar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Diterbitkan
2023-03-14
##submission.howToCite##
YUNITA, Eva; HANDAYANI, Emi Puasa; HARIYANA, Trinas Dewi.
Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Perdagangan Barang Tanpa Standar Nasional Indonesia Di Tinjau dari Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 406 - 430, mar. 2023.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/2785>. Tanggal Akses: 31 mar. 2025
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.2785.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.