Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Perdagangan Barang Tanpa Standar Nasional Indonesia Di Tinjau dari Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Studi Perbandingan Putusan Nomor.200/Pid.B/2018/PNBek dan putusan 520/Pid.Sus/2016/PNPdg

  • Eva Yunita Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
  • Emi Puasa Handayani Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
  • Trinas Dewi Hariyana Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.2785

Abstrak

Studi ini membahas tentang pertanggung jawaban dan pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana penjualan produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia. Dimana dalam pertimbangan dan putusannya Hakim dianggap belum memenuhi aspek keadilan dan kemanfaatan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan untuk mengkaji pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bengkayang dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana memperdagangkan barang tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia menurut putusan 200/Pid.B/2018/PNBek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa pelaku usaha yang melanggar regulasi Standar Nasional Indonesia akan dikenai sanksi dan  pemerintah Indonesia tidak hanya akan memberikan sanksi adsminitratif tapi akan menerapkan sanksi tegas bagi siapapun yang menyalahgunakan aturan Standar Nasional Indonesia wajib bisa diancam dengan pidana penjara atau denda ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam studi putusan nomor 200/Pid.B/2018/PNBek dengan pertimbangan hakim terkait penjatuhan pidana terhadap Abdul Hadi sebagai terdakwa tindak pidana   memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar SNI dirasa terlalu ringan. Berdasarkan fakta yang ada, terdakwa Abdul Hadi terbukti bersalah membawa barang-barang ilegal dari Malaysia. Tindakan yang dilakukan terdakwa merugikan negara dan masyarakat karena akan berdampak pada promosi produk bermutu dan daya saing produk Indonesia dipasar global.

Referensi

1. Buku
Celina Tri Siwi Krintiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafik,2011.
Faisal. P., & Trisnamansyah, P. “Urgensi Implementasi SNI Produk/Barang Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN”. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1)
Janus Sidabalok, S.H., M.Hum, Hukum Perdagangan, Medan:Yayasan kita menulis,2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group,2007.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta:Rineka Cipta, 2012.
Venantia Sri Hadiarianti, Hukum Perdagangan Internasional Dalam Era Globalisasi, Jakarta:Universitas Katolik Atma Jaya, 2019
Victorianus M.H Randa Puang, Hukum Pendirian Usaha Dan Perizinan, Sleman: CV BUDI UTAMA, 2015

2. Artikel Jurnal Ilmiah, Thesis, Disertasi
Herjanto. E “Pemberlakuan SNI secara wajib di sector industri efektifitas dan berbagai aspek dalam penerapannya”. Journal of Industrial Research (Jurnal Riset Industri). 5(2)
Rina, T “Perlindungan Konsumen Tentang Produk Elektronik Standar Nasional Indonesia (Sni) Wajib Di Kota Pekanbaru” (Docctoral Dissertation. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)
Sihombing, W. “Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Produsen Atas Produk Yang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia”.
Aponno. Y. L. C. “Peredaran Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang Tidak Memenuhi Standar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Diterbitkan
2023-03-14
##submission.howToCite##
YUNITA, Eva; HANDAYANI, Emi Puasa; HARIYANA, Trinas Dewi. Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Perdagangan Barang Tanpa Standar Nasional Indonesia Di Tinjau dari Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 406 - 430, mar. 2023. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/2785>. Tanggal Akses: 31 mar. 2025 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.2785.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##