Perbandingan Hukum Penetapan Eksistensi Hak Ulayat Dengan Penetapan Native Title di Australia
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2316
Abstrak
Penelitian ini mengkaji perbandingan hukum penetapan eksistensi Hak Ulayat di Indonesia dengan penetapan native title di Australia. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk menganalisis perbandingan hukum penetapan eksistensi Hak Ulayat di Indonesia dengan native title di Australia serta untuk menganalisa bagaimana seharusnya perbaikan hukum di Indonesia berdasarkan kajian perbandingan hukum dengan mekanisme hukum penetapan native title di Australia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan pada rezim hukum penetapan eksistensi Hak Ulayat di Indonesia. Dalam Native Title Act, diatur secara jelas mengenai mekanisme penetapan, subjek hak, otoritas atau lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi dalam penetapan hak komunal atas tanah, serta signifikansi peraturan hukumnya. Kejelasan tersebut yang masih belum ditemui di Indonesia. Politik Hukum di Indonesia juga kurang berpihak kepada perlindungan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-haknya. Perbaikan hukum terkait mekanisme penetapan eksistensi Hak Ulayat di Indonesia harus segera dilakukan agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada Masyarakat Hukum Adat serta meminimalisisr terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan mereka.Referensi
Buku
AMAN. “Catatan Akhir Tahun 2020 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Resiliensi Masyarakat Adat Di Tengah Pandemi Covid-19: Agresi Pembangunan Dan Krisis Hak Asasi Manusia (HAM),†2020.
Bosko, Rafael Edy. “Reconsidering the Inalienability of Communal Ulayat Rights: Theoretical Overview.†In The 9th ALIN Expert Forum, Land Rights Law in Asian Countries, 2014.
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
“General Principles Of Native Title.†Accessed December 3, 2021. https://www.mabonativetitle.com/nt_02.shtml.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi, Dan Pelaksanaannya, Jilid I. Jakarta: Universitas Trisakti, 2013.
Kompas.com. “13 Tahun Perjuangan Warga Dayak Modang Lai Kalimantan Cari Keadilan, Tanah Adat Rusak Karena Konflik Sawit,†2021.
https://regional.kompas.com/read/2021/03/09/085800978/13-tahunperjuangan-warga-dayak-modang-lai-kalimantan-cari-keadilantanah?page=all.
Laturette, Adonia Ivonne. “Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Pada Kawasan Hutan.†SASI 27, no. 1 (2021).
Lukito, Ratno. Perbandingan Hukum Perdebatan Teori Dan Metode. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
PBC. “Native Title, Rights and Interests.†Accessed October 20, 2021. https://nativetitle.org.au/learn/native-title-and-pbcs/native-title-rightsand-interests.
Ritter, David. Contesting Native Title. Contesting Native Title: From Controversy to Consensus in the Struggle over Indigenous Land Rights. Crows Nest NSW: Allen & Unwin, 2009.
Samuel, Geoffrey. An Introduction to Comparative Law Theory and Method. Oxford: Hart Publishing, 2014.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.
Sodiki, Achmad. Politik Hukum Agraria. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 1986.
Sudiyat, Iman. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2012.
Vollenhoven, Cornelis van. Orang Indonesia Dan Tanahnya. Translated by Soewargono. Yogyakarta: INSISTPress, 2020.
2. Literatur Jurnal Ilmiah
Erika. “Konflik Pembebasan Lahan Di Wilayah Tanah Adat Masyarakat Hukum Adat Dalam Konsensi Pertambangan Mineral Dan Batubara.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 4, no. 2 (2018).
Gayo, Ahyar Ari. “Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat (Studi Kasus Di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah).†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 3 (2018).
Ginting, Darwin. “Politik Hukum Agraria Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia.†Jurnal Hukum & Pembangunan 42, no. 1 (2012).
Rahmadi, Arif. “Urgensi Penetapan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Terkait Kebijakan Pelayanan Pertanahan Di Papua.†Jurnal Tunas Agraria 5, no. 1 (2022).
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republlik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Native Title Act 1993 Compilation No. 44, 2019.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Putusan Makamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
AMAN. “Catatan Akhir Tahun 2020 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Resiliensi Masyarakat Adat Di Tengah Pandemi Covid-19: Agresi Pembangunan Dan Krisis Hak Asasi Manusia (HAM),†2020.
Bosko, Rafael Edy. “Reconsidering the Inalienability of Communal Ulayat Rights: Theoretical Overview.†In The 9th ALIN Expert Forum, Land Rights Law in Asian Countries, 2014.
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
“General Principles Of Native Title.†Accessed December 3, 2021. https://www.mabonativetitle.com/nt_02.shtml.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi, Dan Pelaksanaannya, Jilid I. Jakarta: Universitas Trisakti, 2013.
Kompas.com. “13 Tahun Perjuangan Warga Dayak Modang Lai Kalimantan Cari Keadilan, Tanah Adat Rusak Karena Konflik Sawit,†2021.
https://regional.kompas.com/read/2021/03/09/085800978/13-tahunperjuangan-warga-dayak-modang-lai-kalimantan-cari-keadilantanah?page=all.
Laturette, Adonia Ivonne. “Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Pada Kawasan Hutan.†SASI 27, no. 1 (2021).
Lukito, Ratno. Perbandingan Hukum Perdebatan Teori Dan Metode. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
PBC. “Native Title, Rights and Interests.†Accessed October 20, 2021. https://nativetitle.org.au/learn/native-title-and-pbcs/native-title-rightsand-interests.
Ritter, David. Contesting Native Title. Contesting Native Title: From Controversy to Consensus in the Struggle over Indigenous Land Rights. Crows Nest NSW: Allen & Unwin, 2009.
Samuel, Geoffrey. An Introduction to Comparative Law Theory and Method. Oxford: Hart Publishing, 2014.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.
Sodiki, Achmad. Politik Hukum Agraria. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 1986.
Sudiyat, Iman. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2012.
Vollenhoven, Cornelis van. Orang Indonesia Dan Tanahnya. Translated by Soewargono. Yogyakarta: INSISTPress, 2020.
2. Literatur Jurnal Ilmiah
Erika. “Konflik Pembebasan Lahan Di Wilayah Tanah Adat Masyarakat Hukum Adat Dalam Konsensi Pertambangan Mineral Dan Batubara.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 4, no. 2 (2018).
Gayo, Ahyar Ari. “Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat (Studi Kasus Di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah).†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 3 (2018).
Ginting, Darwin. “Politik Hukum Agraria Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia.†Jurnal Hukum & Pembangunan 42, no. 1 (2012).
Rahmadi, Arif. “Urgensi Penetapan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Terkait Kebijakan Pelayanan Pertanahan Di Papua.†Jurnal Tunas Agraria 5, no. 1 (2022).
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republlik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Native Title Act 1993 Compilation No. 44, 2019.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Putusan Makamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Diterbitkan
2022-06-03
##submission.howToCite##
AFINNAS, Muhamad Agil aufa.
Perbandingan Hukum Penetapan Eksistensi Hak Ulayat Dengan Penetapan Native Title di Australia.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 139 - 168, june 2022.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/2316>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2316.
Bagian
Articles
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.