Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Masyarakat Terkait Kebijakan Vaksinasi Covid-19

  • Leni Dwi Nurmala Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
  • Yoslan Koni Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2285

Abstrak

Kebijakan terkait kewajiban kepada setiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19 telah menjadi polemik yang menimbulkan pro kontra pada masyarakat. Namun, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 menyebar, dari segi hukum berlaku asas lex spesialis derogate legi generalis. Sehingga dalam situasi yang dianggap darurat, masyarakat harus mampu mematuhi ketentuan khusus. Adapun tujuan yang ini dikaji dalam tulisan ini yakni tentang bagaiaman perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap masyarakat terkait kewajiban vaksinasi Covid-19. Metode yang di gunakan yuridis normatif. Kebijakan tentang kewajiban vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah tak sedikit masyarakat yang menolaknya. Dalam menanggulangi polemik tersebut pemerintah menentukan kebijakan bahwa bagi masyarakat yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi secara hukum baik sanksi administratif bahkan sanksi pidana seperti yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Berdasarkan hal inilah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dirasakan oleh masyarakat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagai hak warga negara dalam menentukan pemilihan pelayanan kesehatan.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Dosen Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

Referensi

1. Buku
Bindar Gultom. 2010. Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mansyur Effendi. 1994. Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Cet. Pertama. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Moh. Kusnardi dan Harmainly Ibrahim. 1998. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.
Mukhtie Fadjar. 2005. Tipe Negara Hukum. Malang : Bayumedia Publishing.
Mulyati Pawennai dan Amiruddin. 2017. Hak Asasi Manusia Sejarah dan Perkembangannya di Indonesia. Makassar:Alauddin Press.
Musakkir. 2014. Problem Penegakan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum Di Indonesia. Cetakan Pertama, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal KY RI.
Philipus Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Satijpto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Romli Atmasasmita, 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Cet Pertama. Jakarta: Mandar Maju.

2. Artikel Jurnal Ilmiah
Ayunda, Rahmi, Velany Kosasih, and Hari Sutra Disemadi. “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Efek Samping Pasca Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 7, no. 2 (2020): 408–420. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/3022.
Dkk, Muh. Ali Masnun. “Pelindungan Hukum Atas Vaksin Covid-19 Dan Tanggung Jawab Negara Pemenuhan Vaksin Dalam Mewujudukan Negara Kesejahteraan.” Dih: Jurnal Imu Hukum 17, no. 1 (2021): 35–47.
Gandryani, Farina. “Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia: Hak Atau Kewajiban Warga Negara (the Vaccination of Covid-19 in Indonesia: Citizen Right or Citizen Duty).” Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum NAsional 10, no. 1 (2021): 23–41.
Hidayat, Eko. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia.” Asas: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 8, no. 2 (2016): 56534. https://www.neliti.com/publications/56534/.
Isriawaty, fheriyal. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 3, no. 2 (2015): 1–10.
Jailani, Muhammad. “Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia.” FH.UNISBA. VOL. XIII. NO. 1 Maret 2011 XIII (2011): 83–97.
Lestari, Dewi. “Hak Asasi Manusia Di Indonesia Ditinjau Dari Berbagai Aspek Kehidupan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 37, no. 4 (2007): 499.
Muchtar, Henni. “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia.” Humanus 14, no. 1 (2015): 80.
Muklis, Azis Rijal, and Siti Ngainnur Rohmah. “Hak Menerima Dan Menolak Vaksin Sinovac Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia Dan Fiqih Siyasah; Studi Kasus Di Puskesmas Gantar.” Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 8, no. 5 (2021): 1–20.
Prihardani Ganda Tuah Purba. “Melihat Jerat Sanksi Bagi Mereka Yang Menolak Divaksin Corona | INDONESIA: Laporan Topik-Topik Yang Menjadi Berita Utama | DW | 24.02.2021.” Made For Minds, 2021. https://www.dw.com/id/melihat-jerat-sanksi-bagi-mereka-yang-tolak-vaksin/a-56668670.
Rismana, Daud. “Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 9, no. 1 (2021): 96–111. https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/818.
Ristyawati, Aprista. “Efektifitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 Oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945.” Administrative Law and Governance Journal 3, no. 2 (2020): 240–249.
RMO Bengkulu. “Pakar_ Sesuai UU 6_2018, Menolak Vaksin Tidak Dapat Dipidana - Universitas Al Azhar Indonesia,” n.d.
Sanusi, Imam Asmarudin. Hak Asasi Manusia Dan Peradilan HAM. Cetakan I. Tegal, Jawa Tengah: Penerbit DIya Media Group, 2019.
Suprijatna, D. “Human Rights as a Barometer of Law and Globalization.” Jurnal Hukum De’rechtsstaat 3, no. 1 (2017): 15–26.
Yusrianto Kadir Dkk. “The Relevance of Legal Protection to Human Rights Related to Euthanasia Law in Indonesia.” Jambura Law Review Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 3, no. 02 (2021): 319–335.

3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
Undang-Undang Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19
Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/9860/ tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2 Tahun 2020 Penanggulangan Covid-19
Diterbitkan
2022-06-03
##submission.howToCite##
NURMALA, Leni Dwi; KONI, Yoslan. Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Masyarakat Terkait Kebijakan Vaksinasi Covid-19. DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 169 - 190, juni 2022. ISSN 2614-5936. Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/2285>. Tanggal Akses: 19 apr. 2024 doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2285.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##