Cyberbullying di Media Sosial dalam Prespektif Kriminologis dan Viktmologis
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##
https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.2233
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang perilaku Cyberbullying yang dilakukan oleh remaja di media sosial dalam prespektif kriminolgis dan viktimologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku Cyberbullying oleh remaja di media sosial ditinjau dari teori kriminologi dan viktimologi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ialah penelitian sosiologis hukum. Hasil penelitian menjelaskan bahwa (1). Kasus Cyberbullying kepada Betrand. Pelakunya seorang remaja, analisis kriminologi pelaku pada kasus ini menggunakan teori kontol sosial: a. Kasih sayang b. Komitmen. c. kepercayaan dan teori asosiasi diferensial dalam kasus ini diakibatkan oleh hubungan pertemanan antara pelaku dan temannya, dimana teman pelaku ini mengidolakan Betrand dan saling ejek dengan pelaku sehingga menimbulkan kekesalan pada pelaku dan dia melakukan kejahatan Cyberbullying terhadap Betrand. (2). Viktimisasi modern saat ini telah menampakkan suatu teori viktimisasi tanpa harus menyalahkan korban, tentu sangat jauh dari teori viktimologi terdahulu utamanya teori viktimologi positive yang cenderung bersifat victim blaming. Teori Viktimologi modern yang berhubungan dengan Cyberbullying ialah lifestyle exposure and daily routine theory. Menurut penulis analisis Cyberbullying pada kasus di media sosial ialah: teori viktimologi modern lifestyle exposure dan daily routine theory, sebab-sebab yang menjadikan korban sebagai korban dalam kejahatan, korban Cyberbullying mereka tergolong participating victims, juga dalam kategori korban yang tidak bersalah sedikitpun, korban dengan sedikit kesalahan dan korban dengan kebodohannya, berdasarkan faktor psikologis, biologis, dan sosial Cyberbullying dapat dianalisis dengan the acquisitive ataupun the wanton.Referensi
1. Buku
Ahmad Fauzi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying Berdasarkan Undang_Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.†Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. VII, no. 2 (1967): 1–15.
Amira Paripurna, Astutik, Prilian Cahyani, Riza Alifianto Kurniawan. Viktimologi Dan Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: PENERBIT DEEPUBLISH, 2021.
Fajar Mukti, Yulianto Ahmad. Duallisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Frank E Hagan. Kriminologi, Metode, Dan Perilaku Kriminal. Edisi ke 7. kencana 2013.0456, 2015.
G. Widiartana. Viktimologi Prespektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2009.
Gosita, Arief. Masalah Dan Korban Kejahatan]. Jakarta: CV : Akademika Pressindo, 1993.
“Putusan, Studi, Nomor Pid, and S U S Pn. ‘Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan’†9 no. 97 (2019): 90–108.
Riswanto, Dody, and Rahmiwati Marsinun. “‘Perilaku Cyberbullying Remaja Di Media Sosial.’ Analitika"†12, no. 2 (2020): 98–111.
Romli Atmasasmita. Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung : PT. Refika Aditama., 1992.
kpai.go.id. “Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak Di Awal 2020 Begini Kata Komisioner Kpai,†n.d. https://www.google.com/amp/s/www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai/amp, .
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Dewi dkk. “‘Faktor Faktor Yang Memengaruhi Cyberbullying Pada Remaja: A Systematic Review.’†Journal of Nursing Care 3 no. 2 (2020): 128–41
Sukananda, Satria. “Diversi Jurnal Hukum.†Diversi Jurnal Hukum 4, no. 2 (2018): 150–79. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/download/433/473
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Media Online
Kompas.com. “‘Berpose Narsis Dekat Peti Mati, Selebgram Florida Dihujat.,’†2021. https://www.kompas.com/global/read/2021/10/29/195716770/berpose-narsis-dekat-peti-mati-selebgram-florida-dihujat?page=all.
Kompas.com. “Bertemu Pelaku Bully Betrand Peto, Ruben Onsu Kini Tahu Alasannya.â€,†2020. https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/hype/read/2020/11/10/174932666/bertemu-pelaku-bully-betrand-peto-ruben-onsu-kini-tahu-alasannya
kompasiana.com. “‘Fenomena “Cyberbullying†Yang Menimpa Bowo Tik-Tok Di Instagram.,’†n.d. https://www.kompasiana.com/sigit03980/5b50bde0d1962e2d1a76b737/fenomena-Cyberbullying-yang-menimpa-bowo-tik-tok-di-instagram,
tangerangnews.com. “Makin Banyak Anak Muda Jadi Korban Cyberbullying In Tanda-Tandanya,†n.d. https://tangerangnews.com/tekno/read/37107/Makin-Banyak-Anak-Muda-Jadi-Korban-Cyberbullying-Ini-Tanda-tandanya,.
Suara.com. “Anak Dihina, Ayu Ting Ting Ngamuk Dan Buru Si Pelakuâ€,†n.d. https://www.suara.com/entertainment/2021/07/26/181144/anak-dihina-ayu-ting-ting-ngamuk-dan-buru-si-pelaku?page=3,.
Ahmad Fauzi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying Berdasarkan Undang_Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.†Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. VII, no. 2 (1967): 1–15.
Amira Paripurna, Astutik, Prilian Cahyani, Riza Alifianto Kurniawan. Viktimologi Dan Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: PENERBIT DEEPUBLISH, 2021.
Fajar Mukti, Yulianto Ahmad. Duallisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Frank E Hagan. Kriminologi, Metode, Dan Perilaku Kriminal. Edisi ke 7. kencana 2013.0456, 2015.
G. Widiartana. Viktimologi Prespektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2009.
Gosita, Arief. Masalah Dan Korban Kejahatan]. Jakarta: CV : Akademika Pressindo, 1993.
“Putusan, Studi, Nomor Pid, and S U S Pn. ‘Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan’†9 no. 97 (2019): 90–108.
Riswanto, Dody, and Rahmiwati Marsinun. “‘Perilaku Cyberbullying Remaja Di Media Sosial.’ Analitika"†12, no. 2 (2020): 98–111.
Romli Atmasasmita. Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung : PT. Refika Aditama., 1992.
kpai.go.id. “Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak Di Awal 2020 Begini Kata Komisioner Kpai,†n.d. https://www.google.com/amp/s/www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai/amp, .
2. Artikel Jurnal Ilmiah
Dewi dkk. “‘Faktor Faktor Yang Memengaruhi Cyberbullying Pada Remaja: A Systematic Review.’†Journal of Nursing Care 3 no. 2 (2020): 128–41
Sukananda, Satria. “Diversi Jurnal Hukum.†Diversi Jurnal Hukum 4, no. 2 (2018): 150–79. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/download/433/473
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Media Online
Kompas.com. “‘Berpose Narsis Dekat Peti Mati, Selebgram Florida Dihujat.,’†2021. https://www.kompas.com/global/read/2021/10/29/195716770/berpose-narsis-dekat-peti-mati-selebgram-florida-dihujat?page=all.
Kompas.com. “Bertemu Pelaku Bully Betrand Peto, Ruben Onsu Kini Tahu Alasannya.â€,†2020. https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/hype/read/2020/11/10/174932666/bertemu-pelaku-bully-betrand-peto-ruben-onsu-kini-tahu-alasannya
kompasiana.com. “‘Fenomena “Cyberbullying†Yang Menimpa Bowo Tik-Tok Di Instagram.,’†n.d. https://www.kompasiana.com/sigit03980/5b50bde0d1962e2d1a76b737/fenomena-Cyberbullying-yang-menimpa-bowo-tik-tok-di-instagram,
tangerangnews.com. “Makin Banyak Anak Muda Jadi Korban Cyberbullying In Tanda-Tandanya,†n.d. https://tangerangnews.com/tekno/read/37107/Makin-Banyak-Anak-Muda-Jadi-Korban-Cyberbullying-Ini-Tanda-tandanya,.
Suara.com. “Anak Dihina, Ayu Ting Ting Ngamuk Dan Buru Si Pelakuâ€,†n.d. https://www.suara.com/entertainment/2021/07/26/181144/anak-dihina-ayu-ting-ting-ngamuk-dan-buru-si-pelaku?page=3,.
Diterbitkan
2022-12-30
##submission.howToCite##
AL IDRUS, Nur Fadilah; WIDOWATI, Yeni.
Cyberbullying di Media Sosial dalam Prespektif Kriminologis dan Viktmologis.
DIVERSI : Jurnal Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 217 - 241, dec. 2022.
ISSN 2614-5936.
Tersedia pada: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/2233>. Tanggal Akses: 21 dec. 2024
doi: https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.2233.
Bagian
Articles
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.